MAGELANG
(www.bkppd.magelangkab.go.id) –
Jelang
tahun politik yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada)
serentak di tahun 2024, sikap netralitas Aparatur Sipil Negara, mulai
disorot
oleh masyarakat pasalnya ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan
kegiatan
yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi
Pilkada/Pileg/Pilpres.
Netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN)
merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar
Pemilu/Pemilihan dapat
berjalan secara jujur (fairplay) dan
adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak
memiliki
relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Untuk
menjamin terjaganya netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama
(SKB) Nomor
2 Tahun 2022, Nomor
800-547 4 Tahun
2022, Nomor 246 Tahun
2022,
Nomor
30
Tahun 2022, dan
Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan.
SKB
dimaksud merupakan bentuk sinergitas dan efektivitas dalam
pembinaan dan
pengawasan netralitas ASN yang telah disepakati bersama dan telah
ditandatangani oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah
Azwar
Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur
Sipil
Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum
(Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis
(22/09/22).
Dalam
kaitannya dengan pengaturan
netralitas ASN dalam pemilu, peraturan perundang-undangan yang mengatur
sangat
beragam bukan hanya ditujukkan secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil
tetapi
juga bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Beberapa
peraturan yang mengatur tentang
netralitas ASN diantaranya Undang-undang
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan
asas
penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal
ini
berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh
manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Peraturan
Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,
Pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan
larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau
melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi
Pilkada/Pileg/Pilpres.
Peraturan
Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan
bahwa etika terhadap diri sendiri
salah satunya menghindari konflik
kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
PNS
dilarang melakukan perbuatan yang mengarah
pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan
terlibat
dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang
sendiri, telah menerbitkan beberapa pengaturan tentang netralitas
pegawai melalui
Peraturan Bupati yaitu Peraturn Bupati
Magelang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Salinan Pedoman
Pelaksanaan Penegakkan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan
Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
pasal 3
huruf h menyebutkan
bahwa PNS harus menjunjung tinggi nilai nilai dasar profesionalisme,
netralitas, dan bermoral tinggi.
Baru-baru
ini telah terbit pengaturan khusus
mengenai netralitas bagi Pegawai
Pemerintah
Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2023,
yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan
dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Memberikan
pemahaman kepada ASN terhadap
peraturan-peraturan yang berlaku, salah satunya dilakukan dengan
penyuluhan
atau sosialisasi. Pada Kamis (8/6) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Kanreg I,
Yogyakarta menyelenggarakan webinar
bertema Penguatan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, dengan tujuan
memberi
pijakan dan pemahaman aturan yang berkaitan dengan pembinaan,
pengawasan, dan
penanganan pengaduan untuk mendorong kepastian hukum terhadap
penanganan pelanggaran
asas netralitas baik PNS maupun PPNPN.
“Setiap
orang yang
menikmati gaji dari Anggaran Negara
maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya
bagi PNS
namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN),
perlu
ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja
SDM
Aparatur Kementrian PANRB Dra. Damayani Tyastianti, M.Q.M, yang hadir
sebagai
narasumber dalam webinar tersebut.
Adanya
diskriminasi
layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup
instansi,
terganggunya integritas dan profesionalisme ASN adalah beberapa dampak
apabila
ASN tidak netral.
“Pembinaan,
pengawasan, penanganan serta penerapan sanksi menjadi kuat karena
regulasi kita
sudah ada”, tegasnya.
Pada
webinar tersebut, disampaikan secara
detail perilaku-perilaku yang dilarang
terkait pemilu bagi ASN diantaranya :
1.
Kampanye/
Sosialisasi
Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2.
Menghadiri
Deklarasi
Calon;
3.
Ikut
sebagai Panitia/
Pelaksana;
4.
Ikut
kampanye dengan
atribut PNS;
5.
Ikut
kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
6.
Menghadiri
acara
parpol;
7.
Menghadiri
penyerahan
dukungan parpol ke paslon;
8.
Mengadakan
kegiatan
yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
9.
Memberikan
kembali
dukungan ke Caleg/ Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Adapun
sanksi bagi ASN
yang Tidak Netral sebagai berikut :
Bentuk
pelanggaran
netralitas bagi PPNPN, sebagaimana yang disebutkan pada SE MenPANRB No.
1 Tahun
2023, berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi
pegawai
ASN termasuk penanganan pelanggaran dimaksud wajib dilaporkan kepada
Satuan
Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN
yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
sebagaimana diterangkan di atas.
Untuk
sanksi,
dikenakan secara bertingkat baik bagi PNS maupun PPNPN sampai dengan
pemutusan
hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi
pemerintah dengan PPNPN.
Dinamika
netralitas
ASN nampaknya menjadi pembahasan yang serius, dilansir dari website resmi Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) di laman https://www.bawaslu.go.id,
terdapat 369 laporan pelanggaran netralitas ASN yang telah
dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pilkada 2020
lalu.
Laporan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu sejak 1
Januari
- 15 Juni 2020.
Disebutkan
bahwa
kategori pelanggaran yang banyak dilakukan para abdi negara adalah
kampanye di
media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan
pemasangan
baliho/spanduk, bahkan disebutkan sebanyak 33 persen pelanggaran
dilakukan oleh
ASN di daerah.
Oleh
karena itu, ASN
harus berhati-hati pada potensi gangguan netralitas yang mungkin bisa
terjadi
dalam setiap tahapan pemilu. Disinilah ASN akan diuji untuk tetap
menegakkan asas
netralitas pada pelaksanaan pemilu. Mari kita melangkah bersama untuk
bekerja profesional,
berintegritas, bertanggungjawab, dan tidak menyimpang dari Kode Etik
ASN. Menanamkan
nilai-nilai utama BerAkhlak
dan Employer
Branding ASN ‘Bangga Melayani
Bangsa’.
Semoga
Tuhan Yang Maha
Esa senantiasa melindungi dan memberikan
petunjuk dan kekuatan
kepada kita semua, untuk melanjutkan pengabdian terbaik kepada
bangsa dan
negara khususnya masyarakat Kabupaten Magelang.
Created At : 2023-06-11 00:00:00 Oleh : hayu Artikel Dibaca : 15576