Hati-hati! Jelang PILKADA 2024, ASN Langgar Netralitas Dikenai Sanksi


Created At : 2023-06-11 00:00:00 Oleh : hayu Artikel Dibaca : 15576

MAGELANG (www.bkppd.magelangkab.go.id) – Jelang tahun politik yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024, sikap netralitas Aparatur Sipil Negara, mulai disorot oleh masyarakat pasalnya ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022,  Nomor 800-547 4 Tahun 2022,  Nomor 246     Tahun     2022,       Nomor     30     Tahun     2022,       dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB dimaksud  merupakan bentuk sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang telah disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09/22).

Dalam kaitannya dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam bukan hanya ditujukkan secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang sendiri, telah menerbitkan beberapa pengaturan tentang netralitas pegawai melalui Peraturan Bupati yaitu Peraturn Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Salinan Pedoman Pelaksanaan Penegakkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang pasal 3 huruf h menyebutkan bahwa PNS harus menjunjung tinggi nilai nilai dasar profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi.

Baru-baru ini telah terbit pengaturan khusus mengenai netralitas bagi Pegawai   Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2023, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Memberikan pemahaman kepada ASN terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, salah satunya dilakukan dengan penyuluhan atau sosialisasi. Pada Kamis (8/6) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg I, Yogyakarta menyelenggarakan webinar bertema Penguatan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, dengan tujuan memberi pijakan dan pemahaman aturan yang berkaitan dengan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas baik PNS maupun PPNPN.

“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementrian PANRB Dra. Damayani Tyastianti, M.Q.M, yang hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut.

 

Adanya diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, terganggunya integritas dan profesionalisme ASN adalah beberapa dampak apabila ASN tidak netral.

“Pembinaan, pengawasan, penanganan serta penerapan sanksi menjadi kuat karena regulasi kita sudah ada”, tegasnya.

Pada webinar tersebut, disampaikan secara detail perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN diantaranya :

1.    Kampanye/ Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);

2.    Menghadiri Deklarasi Calon;

3.    Ikut sebagai Panitia/ Pelaksana;

4.    Ikut kampanye dengan atribut PNS;

5.    Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

6.    Menghadiri acara parpol;

7.    Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;

8.    Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);

9.    Memberikan kembali dukungan ke Caleg/ Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Adapun sanksi bagi ASN yang Tidak Netral sebagai berikut :

 


Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN, sebagaimana yang disebutkan pada SE MenPANRB No. 1 Tahun 2023, berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN termasuk penanganan pelanggaran dimaksud wajib dilaporkan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagaimana diterangkan di atas.

Untuk sanksi, dikenakan secara bertingkat baik bagi PNS maupun PPNPN sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja  tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Dinamika netralitas ASN nampaknya menjadi pembahasan yang serius, dilansir dari website resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di laman https://www.bawaslu.go.id, terdapat 369 laporan pelanggaran netralitas ASN yang telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pilkada 2020 lalu. Laporan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu sejak 1 Januari - 15 Juni 2020.

Disebutkan bahwa kategori pelanggaran yang banyak dilakukan para abdi negara adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk, bahkan disebutkan sebanyak 33 persen pelanggaran dilakukan oleh ASN di daerah.

Oleh karena itu, ASN harus berhati-hati pada potensi gangguan netralitas yang mungkin bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu. Disinilah ASN akan diuji untuk tetap menegakkan asas netralitas pada pelaksanaan pemilu. Mari kita melangkah bersama untuk bekerja profesional, berintegritas, bertanggungjawab, dan tidak menyimpang dari Kode Etik ASN. Menanamkan nilai-nilai utama BerAkhlak dan Employer Branding ASN ‘Bangga Melayani Bangsa’.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi dan memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua, untuk melanjutkan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara khususnya masyarakat Kabupaten Magelang.

 

(Hayu Katulangi/ Editor : M. Hanafi)
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara