
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 1832 /22/2021
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAN
SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
NON GURU
PENERIMAAN CALON
APARATUR SIPIL NEGARA
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN
ANGGARAN 2021
Berdasarkan Pengumuman Nomor 810/1732/22/2021 Tentang Hasil Sanggah Seleksi
Administrasi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah
Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2021,
bersama ini disampaikan
beberapa hal sebagai
berikut:
1.
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD bagi
CPNS dan
Seleksi Kompetensi bagi PPPK Non Guru dengan mengunakan Computer
Assisted
Test (CAT).
2.
Lokasi seleksi kompetensi diselenggarakan
di UPT TIK Universitas Negeri
Yogyakarta, Kantor Regional BKN, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT)
BKN, lokasi
mandiri BKN dan 1 (satu) lokasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia
Dili.
3.
Detail
nama pelamar,
jadwal, lokasi dan sesi ujian terdapat pada lampiran sebagai berikut:
a.
Lampiran
I : lokasi,
jumlah sesi dan alamat
lokasi pelaksanaan seleksi.
b.
Lampiran
II : waktu
pelaksanaan seleksi.
c.
Lampiran
III : daftar nama, waktu,
sesi dan ruang
per lokasi seleksi.
4.
Ketentuan bagi pelamar sebelum melaksanakan seleksi kompetensi adalah
sebagai berikut:
a.
Pelamar dianjurkan
melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan
seleksi.
b.
Pelamar tidak
diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat
lokasi
seleksi.
c.
Mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama
bagi pelamar
yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali pelamar yang
memiliki
kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan,
dan
penderita komorbid mendapatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
pemerintah atau puskesmas yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin
karena
sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.
d.
Pelamar wajib melakukan
swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid
test
antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/
non reaktif
yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi kompentensi CASN
Tahun
2021.
e.
Pelamar wajib
mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum
mengikuti ujian seleksi
dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
5.
Ketentuan bagi pelamar saat melaksanakan seleksi kompetensi sebagai
berikut:
a.
Hadir 90 (Sembilan puluh) menit sebelum
melaksanakan seleksi
sesuai dengan sesi ujian.
b.
Memakai
kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok
berwarna
hitam sepatu pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos,
celana
berbahan jeans dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang
berjilbab.
c.
Memakai masker 3 (tiga) lapis (3 ply)
dan
ditambah masker kain dibagian luar (double masker)
yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu. Disarankan menggunakan pelindung wajah (faceshield)
bersama masker sebagai pelindung tambahan dan sarung tangan pelindung.
d.
Menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan
orang lain.
e.
Mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
f.
Dilakukan
pengukuran suhu tubuh dengan ketentuan:
1)
bagi
yang suhu tubuhnya ≥ 37.3˚C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2
(dua)
kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada
tempat
yang ditentukan.
2)
Bagi
pelamar yang suhu tubuhnya ≥ 37.3˚C diperiksa oleh tim kesehatan,
apabila tim
kesehatan merekomendasikan pelamar dapat mengikuti seleksi maka pelamar
mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi
terpisah.
3)
Apabila
tim kesehatan merekomendasikan pelamar tidak dapat mengikuti seleksi
maka pelamar
diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai
rekomendasi
tim kesehatan dengan dilakukan penjadwalan ulang.
4)
Apabila
pelamar sebagaimana pada huruf f.3) tidak mengikuti seleksi setelah
dilakukan
penjadwalan ulang, maka pelamar tersebut dianggap gugur.
g.
Membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:
1)
Kartu Pelamar Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3)
Hasil swab
test RT PCR kurun waktu
maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun
waktu maksimal 1x24 jam
dengan hasil negatif/ non reaktif.
4)
Sertifikat vaksin
minimal dosis pertama bagi pelamar yang berada di wilayah Jawa, Madura,
dan
Bali, kecuali pelamar yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas
Covid-19
kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa
surat
keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang
menyatakan
tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3
(tiga)
kondisi tersebut.
5)
Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman
https://sscasn.bkn.go.id. dan telah diisi.
6)
1
(satu) buah pensil
kayu (bukan pensil mekanik).
h.
Dalam pemeriksaan kelengkapan yang
dipersyaratkan, pelamar
membuka masker untuk memastikan bahwa pelamar yang datang adalah
pelamar yang
mendaftar.
i.
Melakukan scan
barcode untuk mendapatkan PIN Regristrasi.
k.
Menunggu diruang tunggu
dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
l.
Selama mengikuti seleksi
apabila terdapat keluhan kesehatan, pelamar wajib lapor kepada petugas.
m.
Pelamar dapat keluar
dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan
sudah
mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu)
meter serta
meminta ijin kepada petugas.
n.
Pelamar dapat mengambil
barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib dan
segera
meninggalkan lokasi seleksi.
o.
Hasil seleksi CAT secara
live scoring dapat dilihat melalui media daring.
6.
Ketentuan bagi pengantar
pelamar sebagai berikut:
a.
Pengantar berhenti pada
drop zone yang sudah ditentukan.
b.
Pengantar dilarang
menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
7.
Ketentuan bagi pelamar
yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai berikut:
a.
Bagi pelamar yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan
melaporkan kepada Tim Seleksi Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang
Tahun 2021 melalui WhatsApp 0812-2615-4959 disertai
bukti surat
rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen
paling lambat H-1
sebelum ujian seleksi.
b.
Akan dilakukan penjadwalan ulang bagi pelamar
yang
telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
8.
Panitia akan membatalkan
keikutsertaan pelamar dan menyatakan gugur bagi pelamar yang dengan
alasan
apapun dengan kondisi salah satu antara laian:
a.
Tidak hadir kecuali bagi
pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani
isolasi.
b.
Terlambat hadir.
c.
Tidak membawa dan tidak
menunjukkan Kartu Ujian.
d.
Tidak membawa dan tidak
menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman
kependudukan.
e.
Tidak membawa dan tidak
menunjukkan hasil swab
test RT PCR asli kurun
waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen
asli kurun waktu
maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/ non reaktif.
f.
Tidak membawa dan tidak
menunjukkan sertifikat vaksin
minimal dosis pertama bagi pelamar yang berada di wilayah Jawa, Madura,
dan
Bali, atau surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau
puskesmas yang
menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi sedang
hamil,
penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid.
g.
Tidak membawa dan tidak
menunjukkan Formulir Deklarasi Sehat.
h.
Tidak memakai pakaian
sesuai ketentuan.
i.
Tidak memakai masker
sesuai ketentuan.
9.
Beberapa hal berikut akan diumumkan kemudian
menunggu
informasi lebih lanjut yaitu:
a.
Alamat lokasi Mandiri BKN untuk SKD CPNS
wilayah Jakarta
II, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Lampung dan
Provinsi Sumatera
Utara.
b.
Jadwal dan alamat lokasi SKD untuk KBRI Dili.
c.
Jadwal seleksi kompetensi PPPK Non Guru.
10.
Ketentuan lain-lain;
a.
Kelalaian
pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab
pelamar.
b.
Seluruh
pelaksanaan kegiatan seleksi
CASN
Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya.
c.
Kelulusan pelamar adalah
prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang
menjanjikan
kelulusan dengan motif apapun dan dari manapun, maka hal tersebut
adalah tindak
penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain
dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk
apapun.
d.
Keputusan Tim Seleksi CASN
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021
ini
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Diumumkan
di
Kota Mungkid
pada tanggal 1 September 2021
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Dicap - Ditandatangani
Drs. ADI WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007