
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 215
/22/2020
TENTANG
PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI DASAR
CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN 2019
Menindaklanjuti
Pengumuman Nomor 810/7517/22/2019 Tanggal 14 Desember 2019 Tentang
Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 dan
Pengumuman Nomor 810/2619/22/2019
Tanggal 24 Desember 2019 Tentang Hasil Sanggahan Pelamar Seleksi
Administrasi
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran
2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  ÂÂ
Pelamar
yang nomor
registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi
Dasar dengan mengunakan Computer Assisted
Test (CAT) sesuai jadwal waktu pelaksanaan sebagaimana terlampir.
2.  ÂÂ
Lokasi
ujian CAT
Seleksi Kompetensi Dasar bagi pelamar CPNS Kabupaten Magelang Tahun
2019
diselenggarakan di GOR SAMAPTA Sanden
Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa
Tengah.
3.  ÂÂ
Ketentuan
dan tata
tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebagai berikut:
a.   ÂÂ
Kewajiban
bagi
pelamar;
1)   ÂÂ
Mencetak
Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 pada
laman https://sscasn.bkn.go.id;
2)    ÂÂ
Hadir
90 (sembilan puluh) menit sebelum
pelaksanaan tes dimulai;
3)    ÂÂ
Mengisi
daftar hadir
yang telah disiapkan oleh panitia;
4)   ÂÂ
Membawa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Peserta Ujian untuk ditunjukkan
kepada panitia;
5)   ÂÂ
Memakai
kemeja atas berwarna putih polos tanpa
corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna hitam
(tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal).
Jilbab
berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab;
6)   ÂÂ
Mendengarkan
pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian;
7)   ÂÂ
Mengerjakan
soal
ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
b.   ÂÂ
Larangan
bagi pelamar
pada saat didalam ruang ujian;
1)  ÂÂ
Membawa
alat tulis,
buku dan catatan lainnya;
2)  ÂÂ
Membawa
jam tangan,
perhiasan, kalkulator, telephon genggam (handphone atau alat komunikasi
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3)  ÂÂ
Membawa
makanan dan
minuman ke dalam ruangan ujian;
4)  ÂÂ
Membawa
senjata
api/tajam atau sejenisnya;
5)  ÂÂ
Bertanya/
berbicara dengan
sesama peserta;
6)  ÂÂ
Menerima/
memberikan
sesuatu dari/kepada peserta lain;
7)  ÂÂ
Merokok;
8)  ÂÂ
Keluar
ruang ujian,
kecuali memperoleh izin dari panitia.
c.    ÂÂ
Sanksi
bagi pelamar;
1)  ÂÂ
Pelamar
yang terlambat
pada saat dimulainya ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti
ujian dan
dianggap gugur;
2) ÂÂ
Pelamar
yang
melanggar ketentuan/ tata tertib diangap gugur dan dikeluarkan dari
ruang
ujian, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
d.   ÂÂ
Ketentuan
lain-lain;
1)  ÂÂ
Kelalaian
pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab
pelamar.
2)  ÂÂ
Seluruh
pelaksanaan kegiatan Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya.
3)  ÂÂ
Kelulusan
pelamar
adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak
yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari manapun, maka hal
tersebut
adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk
apapun;
4)  ÂÂ
Keputusan
Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019 ini
bersifat final
dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Kota Mungkid,  21
Januari 2020
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS
DAERAH
Drs.
ADI WARYANTO
Pembina
Utama Muda
NIP. 196603041992031007
(cap
ditandatangani)
atau scan QR Code BerikutÂÂ
