KP Reguler Bagi JFT Yang Belum Diangkat Dalam Jabatan Fungsional


Created At : 2016-04-26 03:45:39 Oleh : BKD - KP Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 3109
Oleh karena sesuatu hal, PNS yang melamar dalam formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) belum dapat diangkat dalam jabatan tersebut, bahkan kemudian ada PNS Formasi JFT yang melaksanakan tugas sebagai JFU, terhadap PNS dengan kondisi demikian, proses kenaikan pangkat secara Reguler (sebagai JFU) hanya bisa diberikan sebanyak 1 kali, untuk proses KP selanjutnya harus dengan jalur JFT (mengumpulkan angka kredit). Berikut kami sampaikan penjelasan dari BKN berkaitan masalah ini, yang pada intinya adalah, manajemen pengembagan karir harus relevan dan konsisten dengan formasi yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.

  • Berkenaan dengan usulan Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS yang melamar dengan formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) tetapi belum diangkat dalam JFT tersebut, dengan ini Disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a.    Dalam Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai negeri Sipil dijelaskan bahwa Formasi PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya pada Pasal 4 dinyatakan bahwa formasi masing-rnasing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b.    Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
c.    Dalam Bab Pengangkatan Dalam Jabatan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB masing-masing Jabatan Fungsional Tertentu dengan jelas dinyatakan bahwa pengangkatan pertama kali adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Selain itu perlu ditegaskan kembali ketentuan sebagaimana Memo Dinas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 01/MD/Ka/IV/2013, tanggal 24 April 2013 yang menjelaskan hal-hal berikut :
a.    Bahwa untuk dapat diangkat pertama kali dalam JFT, terdapat beberapa JFT yang mensyaratkan wajib mengikuti dan lulus diklat fungsional.
b.    Bahwa dalam kenyataannya, banyak caIon pejabat fungsional dimaksud belum mengikuti diklat fungsional yang dipersyaratkan sehingga belum dapat diangkat dalam JFT dimaksud.
c.    Bahwa pelaksanaan diklat fungsional dimaksud menjadi kewenangan instansi Pembina JFT yang waktu pelaksanaan, jumlah peserta, dan anggarannya terbatas.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa PNS yang melamar dengan formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) tetapi belum diangkat dalam JFT yang bersangkutan, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat (reguler) apabila :
a.    Tetap melaksanakan tugas pada unit kerja yang tugas dan fungsinya sesuai dengan formasi JFT yang bersangkutan; dan
b.    Belum mengikuti diklat fungsional yang dipersyaratkan karena bukan kesalahan PNS yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan dari pejabat yang berwenang pada instansinya.
  • Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3, hanya dapat diberikan untuk satu kali Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS yang bersangkutan.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara