STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN KARTU TASPEN
Dasar hukum :
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
2. PP Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tahun 1981 tentang Peserta Asuransi Sosial PNS pada PT Taspen (Persero)
3. Kepres Nomor 56 Tahun 1974 jo No. 8 Tahun 1977 tentang Pedoman IWP
1
PERSYARATAN
:
KARTU TASPEN :
1. Fc Kartu Karpeg
2. FC SK CPNS
3. FC SK PNS
4. Fc Surat Perintah Menjalankan Tugas
5. FC KTP / KK yg masih berlaku
Masing-masing rangkap 2 dilegalisir oleh pejabat/Atasan Langsung
2
PROSEDUR
1)
Mengajukan persyaratan kepada petugas pelayanan.
2)
Menerima Kartu Taspen apabila sudah jadi.
3
WAKTU PELAYANAN
Setiap hari:
Senin s.d. Kamis : pukul 07.15 s.d. 15.30 WIB.
Jumat : pukul 07.15 s.d. 14.30 WIB.
Jumlah waktu : Menyesuaikan PT. Taspen
4
BIAYA PELAYANAN
Tidak membayar (gratis).
5
PRODUK PELAYANAN
Kartu Taspen.
6
PENGADUAN
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
1) Petugas : Kepala BKPPD Kabupaten Magelang.
2) Kotak Saran yang tersedia.
3) SMS centre : 085641502600.
4) Telepon : (0293) 789508 dan (0293) 788181 psw 126
5) Website : www.bkppd.magelangkab.go.id
6) Email : bkppd@magelangkab.go.id
Created At : 2019-05-23 00:00:00 Oleh : monev Konten tidak tayang di depan Dibaca : 1199