Setelah Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala secara Online melalui SIPGan dijalankan selama 2 tahun, sudah tersusun basis data untuk selanjutnya proses KGB bagi tiap PNS dilaksanakan secara otomatis. Mulai 1 Januari 2017 tidak ada lagi proses usul KGB baik manual ataupun entri di Aplikasi SIPGan kecuali bagi PNS yang belum pernah diusulkan [dientrikan] melalui SIPGan.
Selengkapnya bisa dilihat dalam dokumen berikut
Created At : 2016-12-23 03:38:07 Oleh : BKD Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 997