STANDAR
PELAYANAN
FASILITASI
PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
Dasar hukum :
1.
UU No. 78 Tahun 1974
jo UU No. 43 Tahun 1999
2.
UU No. 5 Tahun 2014
3.
PP No. 7 Tahun 2004
jo PP No. 34 Tahun 2008
4.
PP No. 99 Tahun 2000
jo PP 12 Tahun 2002
5.
PP No.9 Tahun 2003
6.
PP No
11 Tahun 2018 tentang Manajemen
PNS
7.
Keputusan Kepala BKN
No. 11 Tahun
8.
Keputusan Kepala BKN
No. 13 Tahun 2003
1 |
PERSYARATAN |
: |
1.
Berstatus PNS 2.
Tidak melampaui
pangkat Atasan Langsung 3.
Masih dalam jenjang kepangkatan 4.
Lulus ujian yang dipersyaratkan 5.
PPK bernilai baik dalam dua tahun terakhir 6.
Sekurang-Kurangnya Telah Empat Tahun Dalam Pangkat
Terakhir 7.
PNS Yang Dipekerjakan/Diperbantukan Diluar Instansi Induk Secara Penuh Pada Proyek Pemerintah, Organisasi Profesi, Negara Sahabat, Badan Internasional, Atau Badan Swasta
Yang Ditentukan Dapat Diberikan Kenaikan Pangkat Reguler Sebanyak-banyaknya Tiga Kali Selama Penugasan/Perbantuan Kecuali
Yang Dipekerjakan/Diperbantukan
Pada Lembaga Pendidikan, Sosial, Kesehatan
Dan Perusahaan |
|
2 |
PROSEDUR |
: |
1) |
Mengajukan
persyaratan kepada petugas pelayanan. |
|
|
|
2) |
Kenaikan Pangkat |
3 |
WAKTU PELAYANAN |
: |
1) |
Setiap hari: Senin s.d. Kamis : pukul 07.15 s.d. 15.30 WIB. Jumat
: pukul 07.15 s.d. 14.30 WIB. |
|
|
|
2) |
Jumlah waktu : Menyesuaikan BKN |
4 |
BIAYA PELAYANAN |
: |
Tidak membayar
(gratis). |
|
5 |
PRODUK PELAYANAN |
: |
Kenaikan Pangkat
Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan, Kenaikan Pangkat Anumerta |
|
6 |
PENGADUAN |
: |
Pengaduan, saran,
masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh
melalui: |
|
|
|
|
1.
Petugas
: Kepala BKPPD Kabupaten
Magelang. 2.
Kotak Saran yang
tersedia. SMS centre : 085641502600. Telepon
: (0293)
789508 dan (0293) 788181 psw 126 3.
Website : www.bkppd.magelangkab.go.id 4.
Email
: bkppd@magelangkab.go.id |
JENIS KENAIKAN PANGKAT 1.
KENAIKAN
PANGKAT REGULER/ KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) 2.
KENAIKAN
PANGKAT PILIHAN (JFT, STRUKTURAL, PI) 3.
KENAIKAN
PANGKAT ISTIMEWA |
|
FASILITASI
USUL KENAIKAN PANGKAT REGULER/OTOMATIS (KPO) 1.
Berstatus PNS 2.
Tidak
Melampaui Pangkat Atasan Langsung 3.
Masih Dalam
Jenjang Kepangkatan 4.
Lulus Ujian Yang Dipersyaratkan (GoL II ke III, Gol III ke
IV)
7.Validasi Data
yang bisa diunduh di bkppd.magelangkab.go.id (cetak bertanda tangan dan
cap beserta softcopy CD/Flashdrive) 8.Mengirim
Rekapitulasi PPK PNS JFU (Lampiran 12) 9.Mengisi
data usul
kenaikan
pangkat 10.
FC
SK Pangkat
terakhir 11.
FC
Ijazah
terakhir 12.
FC
STLUD bagi PNS
yang pindah golongan 13.
FC
Karpeg / KPE 14.
FC
Petikan
Konversi
NIP 15.
FC
SK CPNS dan PNS 16.
FC
Penilaian
Prestasi Kerja PNS 2 (Dua) Tahun
Terakhir (SKP,
Capaian SKP, Hasil Penilaian dengan nilai minimal 76 setiap unsur
penilaian dan maksimal 90 ) 17.
Surat Pernyataan
tidak dalam proses/sedang dijatuhi
Hukuman
Disiplin |
FASILITASI USUL KENAIKAN
PANGKAT PILIHAN JABATAN
FUNGSIONAL TERTENTU 1.
Berstatus PNS 2.
PAK Memenuhi
Syarat Yang Ditentukan 3.
SK Jabfung bagi JF yang mensayaratkan
jabatan sekurang-kurangnya telah satu
tahun dalam jabatan terakhir
4.
Mengisi
data usul kenaikan pangkat 5.
FC
SK Pangkat terakhir
sekurang-kurangnya telah dua
tahun dalam
pangkat terakhir 6.
FC
PAK Lama (sesuai dengan
nilai yg tercantum dalam KP
sebelumnya) 7.
PAK baru
(untuk KP yang diusulkan) telah memenuhi syarat jabatan 8.
FC
SK kenaikan jabatan
fungsional sesuai nama jabatan yang tercantum dalam PAK baru 9.
SK
Pengangkatan
pertama dalam JFT bagi yang pertama kali naik pangkat 10.
FC
Ijazahdan Transkrip 11.
FC
Karpeg / KPE 12.
FC
Petikan Konversi NIP 13.
FC
SK CPNS dan PNS 14.
FC
Penilaian
Prestasi Kerja PNS 2 (Dua) Tahun
Terakhir (SKP, Capaian
SKP, Hasil Penilaian dengan nilai minimal 76 setiap unsur penilaian dan
maksimal 90 ) 15.
Surat
Pernyataan tidak dalam proses/sedang dijatuhi
Hukuman
Disiplin 16.
Bagi JFT Guru
: FC SK Inpassing Jabatan Guru, PAK Inpassing, PAK Baru sesuai
Permenpan 16 Tahun 2009 (PAK Tahunan) |
FASILITASI USUL KENAIKAN
PANGKAT PILIHAN JABATAN
STRUKTURAL 1.
Berstatus PNS
3.
Mengisi
data usul
kenaikan
pangkat 4.
FC
SK Pangkat
terakhir 5.
FC
SK Jabatan (jabatan yang
tercantum dalam SKKP terakhir s.d saat ini) 6.
FC
Surat Pernyataan
Pelantikan
&
Naskah
Pelantikan
serta
Berita
Acara Sumpah
Jabatan
(jabatan
yang tercantum dalam SKKP terakhir s.d saat ini) 7.
FC
STTPL Diklat
Struktural
Pim
III / FC STLUD bagi PNS
yang pindah golongan III/d ke IV/a 8.
FC
Ijazah
terakhir 9.
FC
transkrip
nilai
*) *)
bagiI
jazah
dan
transkrip
nilai
yang baru
pertama
kali digunakan
wajib
dilegalisir
oleh
lembaga
yang mengeluarkan
Ijazah
(stempel
dan
tanda
tangan
asli,
bukan
hasil
scanner, stempel
atau
FC berwarna) 10.
FC
Karpeg / KPE 11.
FC
Petikan
Konversi
NIP 12.
FC
SK CPNS dan PNS 13.
FC
Penilaian
Prestasi Kerja PNS Tahun 2016 dan 2017 (SKP,
Capaian SKP, Hasil Penilaian dengan nilai minimal 76 setiap unsur
penilaian dan maksimal 90 ) 14.
Surat Pernyataan
tidak dalam proses/sedang dijatuhi
Hukuman
Disiplin |
FASILITASI USUL KENAIKAN
PANGKAT PILIHAN PENYESUAIAN
IJAZAH
(KPPI) 1.
Berstatus PNS 2.
Tidak
Melampaui Pangkat Atasan Langsung 3.
Masih dalam
jenjang kepangkatan 4.
Lulus ujian penyesuaian ijazah
(STLUD
Penyesuaian Ijazah) 5.
Sekurang-kurangnya telah memenuhi masa
kerja dalam pangkat
terakhir yang disyaratkan 6.
Mengisi data
usul kenaikan pangkat 7.
FC SK Pangkat
terakhir 8.
FC Ijazah,
Akta IV dan
transkrip
nilai
wajib
dilegalisir
oleh
lembaga
pendidikan
yang mengeluarkan
Ijazah
(stempel
dan
tanda
tangan
ASLI,
bukan
hasil
scanner, stempel
atau
FC berwarna) 9.
Bagi JFU yang
ijin belajar : melampirkan Surat Keterangan IB / SKB / SKMI 10.
Bagi JFU yang
tugas belajar : melampirkan SK Tugas Belajar dan SK Penempatan Kembali
setelah tugas belajar 11.
UraianTugas
pekerjaan
disesuaikan
dengan
ijazahnya
yang ditandatangani
Pejabat
Eselon
II 12.
FC Karpeg /
KPE 13.
FC Petikan
Konversi NIP 14.
FC CPNS dan
PNS 15.
FC
Penilaian
Prestasi Kerja PNS Tahun 2016 dan 2017 (SKP,
Capaian SKP, Hasil Penilaian dengan nilai minimal 76 setiap unsur
penilaian dan maksimal 90 ) serta SKP tahun 2018 16.
Surat Pernyataan
tidak dalam proses/sedang dijatuhi
Hukuman
Disiplin 17.
Bagi JFT,
Selain persyaratan tersebut diatas untuk kelengkapan berkas ditambah
dengan : a.
Bagi Yang
Ijin Belajar 1)
FC
PAK Lama 2)
PAK baru b.
Bagi Yang
Tugas Belajar 1)
FC
SK Pembebasan
Sementara dari JFT 2)
SK
Pengangkatan Kembali dalam JFT Dikecualikan persyaratan
STLUD Penyesuaian Ijazah |
1.
LEGALISASI a)
Semua
Dokumen Dilegalisasi oleh SKPD b)
Bagi PNS yang memperoleh ijazah 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan baru pertama kali digunakan WAJIB dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan Ijazah (stempel dan tanda tangan asli, bukan hasil scanner, stempel atau FC berwarna),serta wajib melampirkan Surat
Keputusan Tugas Belajar / Surat Keterangan Ijin Belajar / Surat Keterangan Belajar / SKMI (Surat Keterangan Memiliki Ijazah) 2.
Bagi PNS
JFU yang akan melampirkan Ijazah setingkat lebih tinggi harus
melengkapi Uraian Tugas (sesuai Tupoksi) yang ditandatangani Pejabat
Eselon II 3.
Bagi
Jabatan Fungsional Umum dan Struktural tidak melampaui pangkat atasan
langsung 4.
Bagi
pejabat fungsional
tertentu : a)
Arsiparis, Pustakawan, Bidan, Auditor, Apoteker, Asisten Apoteker, Pamong Balajar, Penyuluh Pertanian/Perikanan/Kehutanan,
Pranata Labkes, Dosen, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Widyaiswara,
harus melampirkan SK Jabatan/SK
Kenaikan Jabatan. b)
Arsiparis, Pustakawan, Bidan, Auditor, Penyuluh Pertanian/Perikanan/Kehutanan,
harus melampirkan foto copy sah Sertifikat Diklat Ahli apabila Alih
jenjang dari terampil ke ahli. c)
Pejabat
Fungsional Tertentu yang diusulkan kenaikan pangkatnya pertama kali
harus melampirkan SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan, TMT SK
Pengangkatan Pertama dalam Jabatan sampai dengan TMT Kenaikan Pangkat
minimal 1 tahun serta Sertifikat Pendidik bagi Guru d)
Untuk JFT
yang mensyaratkan Uji Kompetensi harus melampirkan Sertifikat Tanda
Lulus Uji Kompetensi atau Surat Keterangan telah mengikuti dan Lulus
Uji Kompetensi dari penyelenggara e)
PAK untuk
pengajuan KP periode berikutnya adalah PAK dengan Masa Penilaian
maksimal/paling lama 1 (satu) tahun. f)
Untuk JFT
yang akan KP ke Golongan IV/c keatas melampikan klarifikasi keaslian
PAK dari instansi yang berwenang g)
Bagi PNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
berlaku ketentuan hanya dapat diberikan toleransi KP reguler 1 (satu)
kali, selanjutnya harus diangkat dalam jabatan sesuai formasinya. Dalam
hal ini termasuk PNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang
memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan telah diberikan KP reguler 1
kali tetap harus diangkat dulu dalam JFT sesuai formasi. h)
Bagi PNS formasi JFT yang belum diangkat dalam jabatan
fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat reguler yang kedua apabila : 1.
masih melaksanakan tugas sesuai
dengan rumpun formasi JFT yang bersangkutan; dan 2.
belum diklat yang bukan karena kesalahan yang bersangkutan i)
Bagi PNS
pemangku JFT yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,
diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, Cuti di Luar
Tanggungan Negara (CLTN) dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
serta JFT yang telah 5 tahun dari jabatan pangkat terakhir belum bisa
mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
(kecuali guru) agar melampirkan keputusan pembebasan sementara dari
pejabat yang berwenang. j)
Bagi PNS JFT Guru harus melampirkan 3 (tiga) Penetapan
Angka Kredit (PAK), yaitu : 1.
PAK lama; 2.
PAK yang telah disesuaikan
(Inpassing PAK); dan 3.
Asli PAK Baru yang sesuai dengan
Permenpan Nomor 16 Tahun 2009; 5.
Bagi PNS yang memiliki, a)
Peninjauan Masa Kerja (PMK) untuk melampirkan
SK PMK. b)
Pindah Wilayah Kerja (PWK) untuk
melampirkan SK PWK Gubernur
(pindah di wilayah Jateng) dan SK PWK BKN (pindah antar provinsi). c)
Perbedaan
data di Konversi NIP dengan data di SK CPNS/PNS harap mengisi kolom
catatan di lembar check list. 6. Berdasarkan Surat Kepala BKN
Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan
administrasi yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja agar
melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2016 dan 2017 |
Created At : 2019-05-23 00:00:00 Oleh : monev Konten tidak tayang di depan Dibaca : 1374