PENGUMUMAN
Nomor : 800/73/22/2020
TENTANG PENERIMAAN
SUPPORTING STAF
UNTUK PAKET PEKERJAAN ENTRI,
PERBAIKAN DAN PENATAAN DATA KEPEGAWAIAN
Dalam
rangka
memenuhi kebutuhan tenaga entri, perbaikan dan penataan data kepegawaian, Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
RI untuk dapat mengikuti seleksi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
A.
FORMASI :
1.
Tenaga Entri : 3
(tiga) orang.
B.
KUALIFIKASI YANG DIBUTUHKAN
:
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Pendidikan minimal D-III
segala bidang.
3.
Menguasai komputer (Ms.
Office).
4.
Komunikatif dan mampu
membangun tim kerja.
5.
Kemampuan analisa dan
kreativitas yang baik.
6.
Sanggup memenuhi target
kerja yang ditetapkan.
7.
Belum menikah.
8.
Berusia minimal 20 tahun
dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Februari 2020.
C.
SYARAT - SYARAT
ADMINISTRASI :
1.
Lamaran ditujukan kepada
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten
Magelang.
2.
Daftar Riwayat Hidup.
3.
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
4.
Pas photo terbaru 4 X 6 cm
(1 lembar).
5.
Foto copy ijazah dan
transkrip nilai.
6.
Sertifikat komputer jika
ada.
D.
KETENTUAN DAN WAKTU
PENDAFTARAN :
1.
Waktu
dan Tata Cara Pendaftaran :
-
Berkas
lamaran yang diterima
untuk Seleksi Administrasi adalah berkas yang masuk mulai tanggal 13
s/d 14
Januari 2020
jam 15.00
WIB.
-
Lamaran
diantar langsung oleh pelamar ke BKPPD
Kabupaten Magelang (Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid).
2.
Pengumuman Seleksi Administrasi
:
-
Pelamar yang akan dipanggil untuk
mengikuti seleksi selanjutnya adalah pelamar yang berkas lamarannya
lulus
seleksi administrasi.
-
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan
pada tanggal 15 Januari 2020.
3.
Pelaksanaan
Ujian akan
dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 17
Januari 2020.
4.
Pengumuman
Kelulusan dilaksanakan
pada tanggal 22
Januari 2020.
5.
Seluruh proses pengadaan
tenaga supporting staf mulai dari proses pelamaran, pelaksanaan seleksi
sampai
dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek
korupsi,
kolusi, nepotisme.
6.
Keputusan panitia bersifat
final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh pelamar Supporting Staf
pada
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang.
Informasi terkait pelaksanaan penerimaan, seleksi dan pengumuman hasil
penerimaan Supporting Staf akan disampaikan melalui situs resmi (https://www.bkppd.magelangkab.go.id),
akun Facebook (https://www.facebook.com/BKPPDMagelangKab)
dan akun Instagram (https://www.instagram.com/bkppdmagelangkab/)
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
Daerah Kabupaten Magelang.
Kota Mungkid, 9 Januari 2020
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
Daerah
Kabupaten Magelang
EKO TAVIP HARYANTO, S.E.
Pembina Tingkat I
NIP. 196504231992031006
(cap
ditandatangani)
Created At : 2020-01-10 00:00:00 Oleh : bkppd | data Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1923