
MAGELANG
(www.bkpsdm.magelangkab.go.id)
– Langkah manifestasi dari komitmen
untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sehat, adil dan professional, berorientasi
pada pelayanan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Magelang secara resmi meluncurkan
Penerapan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kab Magelang pada Senin
(27/7/2026).
Bupati Magelang Grengseng Pamuji membuka secara resmi
kegiatan tersebut. Dalam sambutannya ia menyampaikan, penerapan Manajemen
Talenta menjadi bagian dari Sapta Cipta Kabupaten Magelang, khususnya dalam
percepatan reformasi birokrasi melalui sistem merit. Kebijakan kepegawaian
nantinya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi ASN
secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi.
"Penerapan manajemen talenta menjadi kunci untuk
menghadirkan ASN yang profesional dan mampu memberikan dampak nyata bagi
masyarakat," kata Grengseng.
Ia
menambahkan bahwa transparansi kini telah dibuka lebar bagi seluruh ASN. Dengan
sistem ini, kebijakan rotasi, mutasi, hingga promosi jabatan tidak lagi
bersifat raba-raba, melainkan berbasis pada kompetensi, kinerja, dan potensi nyata.
Dua fokus utama yang Bupati tekankah dan harus menjadi
perhatian seluruh perangkat daerah Pertama, meningkatkan pemahaman terhadap
kebijakan, indikator, dan mekanisme penilaian sistem merit agar seluruh ASN
memiliki persepsi yang sama terhadap model penilaian terbaru.
Kedua, memastikan setiap pejabat penilai kinerja
memberikan penilaian secara jujur, objektif, dan berdasarkan bukti kinerja yang
dapat dipertanggungjawabkan.
"Penilaian yang objektif menjadi salah satu dasar
penting dalam pengembangan karier ASN sehingga mampu menghasilkan pemetaan
talenta yang akurat sesuai kebutuhan organisasi," ujar Grengseng.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang sekaligus Ketua
Komite Talenta Instansi Kabupaten Magelang, David Rudiyanto menjelaskan,
regulasi terbaru membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan karier ASN. Tim
Penilai Kinerja yang sebelumnya dikenal kini bertransformasi menjadi Komite
Talenta Instansi dengan tugas yang lebih luas.
"Komite Talenta bertugas memastikan pengembangan
karier ASN dilakukan berdasarkan kinerja, kompetensi, potensi, dan rekam jejak,
sehingga seluruh proses berjalan sesuai prinsip sistem merit," kata David.
David menjelaskan, Komite Talenta memiliki kewenangan
melakukan verifikasi pemeringkatan kinerja dan potensi ASN, menetapkan kotak manajemen
talenta, merekomendasikan rencana suksesi kepemimpinan, hingga memberikan
rekomendasi pengembangan, penempatan, dan akuisisi talenta ASN.
Selain itu, Komite Talenta juga menjalankan berbagai
strategi pengelolaan talenta yang meliputi akuisisi talenta, pengembangan
kompetensi dan karier, retensi talenta, penempatan ASN sesuai kebutuhan
organisasi, hingga pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Melalui
mekanisme tersebut diharapkan pengisian jabatan dapat dilakukan secara objektif
berdasarkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki.
Secara teknis, Kepala BKPSDM Kabupaten Magelang Ari
Handoko menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang telah memperoleh
persetujuan pembangunan Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi, salah satunya pembaruan
data profil talenta ASN secara lengkap, akurat, dan berkelanjutan melalui
aplikasi Data Management System (DMS).
"Kelengkapan dan keakuratan data menjadi fondasi
utama dalam pelaksanaan manajemen talenta sehingga seluruh informasi ASN harus
terus diperbarui," kata Ari.
Dan sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten
Magelang memberikan penghargaan kepada 20 perangkat daerah yang berhasil meraih
nilai DMS di atas 90 dengan kategori sangat lengkap.
"Penghargaan tersebut diharapkan mampu mendorong
seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas data ASN sebagai
dasar pengambilan kebijakan kepegawaian," lanjut Ari.
Ia
menegaskan bahwa manajemen talenta di Kabupaten Magelang tidak hanya berhenti
pada pengolahan data, tetapi telah menjadi dasar nyata dalam pengambilan
keputusan organisasi.
Selain itu, ia menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang akan menerapkan penilaian feedback 360 derajat sebanyak dua kali dalam setahun. Sistem tersebut mewajibkan setiap pemberi penilaian menyertakan alasan yang faktual sehingga proses evaluasi kinerja berlangsung lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala
BKPSDM berharap kolaborasi dan dukungan dari semua Kepala Perangkat Daerah
untuk bertanggung jawab penuh dalam memvalidasi data dan mendukung pengembangan
kompetensi staf mereka. Baginya, sistem secanggih apa pun tidak akan berjalan
tanpa keterlibatan aktif dan kejujuran data dari setiap unit kerja.
"Kolaborasi
ini diharapkan membawa birokrasi Kab Magelang menjadi lebih profesional,
adaptif, dan sepenuhnya berorientasi pada kualitas pelayanan publik yang lebih
baik," ungkapnya.
Diakhir sambutannya, BKPSDM juga terus mendorong
pelaksanaan asesmen kompetensi bagi ASN yang belum mengikuti penilaian potensi.
Pemerintah Kabupaten Magelang mengusulkan kuota asesmen bagi ratusan ASN kepada
BKN agar pemetaan talenta dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
“Pada tahun
ini, kita mengusulkan 625 ASN untuk mengikuti pemetaan dan profiling kompetensi
di BKN, dan hasilnya akan langsung terintegrasi dalam sistem informasi
"SIMATA" (Sistem Manajemen Talenta) yang terhubung langsung dengan
SIASN BKN,semoga dapat di ACC,”harapnya.

Bupati bersama 20 perwakilan Perangkat Daerah yang berhasil meraih nilai DMS di atas 90