MAGELANG (www.bkppdmagelangkab.go.id)- Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang mendapat
penghargaan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) atas
keberhasilannya
menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN Tahun 2021 dengan predikat
“Baik”.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Anggota KASN
Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri
Hadiati
Wara Kustriani didampingi
anggota KASN lainnya Iwan Agustiawan Fuad, Farah Muthi dan Febri
Romadhona dan
diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Drs. Adi Waryanto
di Ruang
Command Center, Selasa (21/9/2021)
“Terima kasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai momentum
strategis
sebagai akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem
merit ASN
di jajaran Pemerintah Kabupaten Magelang”,ujar Sekda.
Dengan hasil tersebut lanjut Sekda, kami
menyampaikan
perasaan bahagia sekaligus apresiasi bahwa Penerapan Sistem Merit dalam
Manajemen ASN di Pemerintah Kabupaten Magelang telah berhasil
ditetapkan dalam
kategori baik, dari hasil penilaian KASN yang dilaksanakan pada bulan
Maret-Juli 2021.
“Pencapaian ini sebagai wujud keseriusan
Pemerintah
Kabupaten Magelang dalam mencapai tujuan Reformasi Birokrasi yaitu
pemerintahan
yang profesional, terintegrasi, berkinerja tinggi, mampu melayani
publik dengan
baik, sejahtera, berdedikasi, serta memegang teguh nilai-nilai dasar
dan kode
etik aparatur negara”,tuturnya.
Diakhir sambutannya Sekda berpesan, semoga capaian
ini bisa menjadi pemicu, motivasi sekaligus penyemangat untuk lebih
baik lagi
dalam penerapan sistem merit dalam manajemen ASN,diantaranya yaitu,
menyiapkan
rencana strategis instansi, membangun pembinaan karier yang
berkelanjutan,
mengembangkan manajemen kinerja, dan memberikan penghargaan untuk ASN
berprestasi,
serta dalam rangka menyiapkan calon pemimpin dalam jangka panjang.
“Semua diharapkan mampu terbentuk sebuah sistem
yang
lebih baik dan berimplikasi dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pelayanan masyarakat Kabupaten Magelang”, harapnya.
Sementara anggota KASN Koordinator Pengawasan
Bidang
Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani memberikan
apresiasi
kepada Pemerintah Kabupaten Magelang atas prestasi yang diraih.
“Dari sekitar 514 kabupaten/kota, 46 instansi
pemerintahan diantaranya tercatat mendapat kategori ‘baik’ salah
satunya adalah
instansi pemerintah Kabupaten Magelang” katanya.
Lebih lanjut Sri Hadiati mengatakan bahwa proses
penilaian sistem merit ini membutuhkan waktu yang tidak singkat karena
KASN
harus melihat kepatuhan instansi pemerintah terhadap aturan yang ada,
selain
itu bukan hanya sekedar dokumen yang diminta terpenuhi, namun telah
diimplementasi
sebagaimana mestinya.
Proses penilaian dilakukan mulai bulan Maret
sampai
dengan bulan Juli 2021 yang yang dimulai dari proses persiapan,
pelaksanaan
penilaian mandiri, verifikasi oleh KASN, klarifikasi/asistensi, dan
penilaian.
Selain itu, dengan mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN.
“Penilaian mempertimbangkan delapan aspek
manajemen
ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier,
promosi dan
mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin,
perlindungan
dan pelayanan, serta sistem informasi,” tuturnya.
Dikatakan, pengelolaan manajemen SDM ASN
berdasarkan
sistem merit akan mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan.
“ASN akan terlindungi karirnya dari kebijakan yang
bertentangan dengan sistem merit,” ujarnya.
Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2019
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas mengawal
pelaksanaan sistem
merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
Penerapan sistem merit merupakan syarat utama
untuk
dapat menjamin penyelenggaraan birokrasi pemerintah yang efektif dan
efisien
serta memberikan pelayanan prima.
/hayu
Created At : 2021-09-21 00:00:00 Oleh : bkppd Artikel Dibaca : 721