Pelaksanaan Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018


Created At : 2017-11-30 00:00:00 Oleh : disiplin Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 556

Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

 

A.    Dasar

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2.  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017 dan Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

B.    Pelaksanaan

1.  Pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2018, sebagaimana terlampir;

2.  Bagi instansi yang karyawan/karyawati beragama Hindu di Tahun 2018 dapat memberikan libur fakultatif agar dapat melaksanakan upacara keagamaan sebagaimana terlampir;

3.  Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan;

4.  Bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang memberlakukan enam hari kerja, maka hari libur Sabtu diantara Hari Minggu dan Hari Libur Nasional atau Hari Cuti Bersama tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif dalam seminggu  yaitu 37,50 jam.

5.  Bagi instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan atau unit pelayanan lain sejenis, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik;

6.  Ketentuan cuti bersama pada Keputusan tiga Menteri tersebut, tidak berlaku (tidak berhak atas cuti tahunan) bagi PNS yang menjadi Guru pada Sekolah dan Dosen pada Perguruan Tinggi yang telah mendapatkan hari libur sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;

7.  Para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar :

a.     Mengatur pemberian cuti secara proporsional dan memberikan penugasan kepada PNS di lingkungan masing-masing sehingga fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal;

b.     Membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selama berlangsungnya cuti bersama;

c.      Meningkatkan kewaspadaan dan bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan kantor masing-masing selama berlangsungnya cuti bersama serta efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana perkantoran;

d.     Lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati jam kerja terutama pada :

1)     Hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018, setelah pelaksanaan libur Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

2)     Hari Senin tanggal 2 April  2018, setelah pelaksanaan libur Wafat Isa Al Masih;

3)     Hari Senin tanggal 4 Juni 2018, setelah pelaksanaan libur hari lahir Pancasila;

4)     Hari Selasa tanggal 12 Juni 2018, sebelum pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H;

5)     Hari Rabu tanggal 20 Juni 2018, setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H;

6)     Hari Rabu tanggal 26 Desember 2018, setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Natal;

8.  Setelah selesai melaksanakan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, PNS secara serentak kembali melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kerja masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin serta memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Lampiran Surat Edaran Bupati Magelang  Kabupaten  Magelang

Tanggal      

:

25 Nopember 2017

Nomor

:

 800/4945/22/2017




A.  
HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2018

NO

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1

1 Januari

Senin

Tahun Baru 2018 Masehi

2

16 Februari

Jum’at

Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

3

17 Maret

Sabtu

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940

4

30 Maret

Jum’at

Wafat Isa Almasih

5

14 April

Sabtu

Isra’  Mi’raj Nabi Muhammad SAW

6

1 Mei

Selasa

Hari Buruh Internasional

7

10 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Almasih

8

29 Mei

Selasa

Hari Raya Waisak Tahun 2562

9

1 Juni

Jum’at

Hari Lahir Pancasila

10

15-16 Juni

Jum’at-Sabtu

Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

11

17 Agustus

Jum’at

Hari Kemerdekaan RI

12

22 Agustus

Rabu

Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah

13

11 September

Selasa

Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah

14

20 Nopember

Selasa

Maulid Nabi Muhammad  SAW

15

25 Desember

Selasa

Hari Raya Natal

 

B.  CUTI  BERSAMA TAHUN 2018

NO

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1

13, 14, 18 dan 19 Juni

Rabu, Kamis, Senin dan  Selasa

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

2

24 Desember

Senin

Cuti Berama Hari Raya Natal

C.  LIBUR BIASA TAHUN 2018

NO

TANGGAL

HARI

Keterangan Penggantian Jam Kerja

1

17 Februari

Sabtu

Mulai  hari Senin   s.d.  Kamis tanggal 19 Februari  s.d. 12 Maret 2018  jam 07.00 WIB s.d. 14.30 WIB

2

31 Maret

Sabtu

Mulai hari Senin s.d. Kamis tanggal 2 April  s.d. 23 April 2018  jam 07.00 WIB s.d. 14.30 WIB

3

2 Juni

Sabtu

Mulai hari Senin s.d. Kamis tanggal 4 Juni s.d. 25 Juni 2018  jam 07.00 WIB s.d. 14.30 WIB

4

18 Agustus

Sabtu

Mulai  hari Senin   s.d.  Kamis tanggal 20 Agustus  s.d. 12 September 2018  jam 07.00 WIB s.d. 14.30 WIB

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara