Pelaksanaan Sosialisasi Penilaian Prestasi Kinerja PNS sebagai pengganti DP3


Created At : 2013-06-11 02:14:15 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 716
Bapak Untung Wiyono Narasumber dari BKN memberikan pengarahan pada peserta sosialisasi
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang telah melaksanakan Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS ini pada tanggal 10 - 11 Juni 2013 bertempat di Sekretarian Daerah Kabupaten Magelang dengan narasumber dari BKN Regional I Bapak Slamet Wiyono

Seperti telah diketahui bersama bahwa saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Ketentuan tersebut diamanatkan sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang selama ini kita kenal dengan DP-3. 
DP-3 sendiri sebagai salah satu alat ukur dalam penilaian kinerja PNS dengan segala kurang dan lebihnya telah dievaluasi untuk disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan dalam rangka peningkatan kinerja PNS yaitu dengan ditetapkannya peraturan diatas. Tentu saja dengan ditetapkan peraturan baru sebagai alat penilaian PNS banyak hal-hal yang berubah dalam ketentuannya.

Penilaian Prestasi Kerja yang diatur dengan PP Nomor 46 Tahun 2011 bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Dimana dalam penilaian prestasi kerja ini diarahkan dalam rangka sebagai pengendali perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. 

Penilaian prestasi kerja PNS ini dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Yang dimaksud dengan “obyektif” adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai.

“terukur” adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.

akuntabel” adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.

partisipatif” adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai.

transparan” adalah seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

  Unsur yang menjadi penilaian prestasi kerja PNS dalam ketentuan baru adalah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja dimana penilaian ini dilakukan oleh Pejabat Penilai sekali dalam satu tahun pada akhir desember tahun yang bersangkutan dan paling akhir pada akhir Januari tahun berikutnya. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 yang diawali dengan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai kontrak kerja/target kita sebagai PNS dalam melaksanakan tugas dalam satu tahun tersebut.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara