Kembali

Pemberkasan PPPK Guru Formasi Tahun 2022


Berdasarkan Surat Nomor 810/1239/22/2023 Tanggal 14 April 2023 Perihal Pengumuman Pemberkasan Luring Usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Magelang Kebutuhan Tahun 2022, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Peserta yang dinyatakan LULUS diwajibkan melaksanakan verifikasi berkas secara luring usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.  

2. Peserta hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan) untuk melaksanakan verifikasi berkas secara luring usul penetapan NI PPPK dengan ketentuan:

a. Hadir di Pusdiklat Pamong Desa Dlimas Tegalrejo Jalan Kyai Abdan Dlimas Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang pada waktu yang ditentukan sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini.

b. Memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab.

c. Membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga atau surat perekaman data penduduk.

d. Membawa seluruh dokumen asli dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NI PPPK sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. 

e. Melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan covid-19.


Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan maklum dan guna seperlunya


UNDUH PDF PENGUMUMAN PEMBERKASAN