
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/31/22/2022
TENTANG
PEMBERKASAN
USUL NOMOR INDUK
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN
KERJA JABATAN
FUNGSIONAL NON GURU
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan
Pengumuman Nomor 810/2555/22/2021 Tanggal 29
November 2021 Tentang Hasil Sanggah Seleksi Kompetensi Pegawai
Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Non Guru Pemerintah
Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Peserta yang dinyatakan LULUS
diwajibkan melakukan
daftar ulang dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK
dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan)
untuk melaksanakan verifikasi
berkas secara luring
usul
penetapan
NI PPPK dengan
ketentuan:
1)
Hadir pada hari Rabu
tanggal 18 Januari 2022 jam 13.00 WIB bertempat di Pusdiklat Pamong
Desa Dlimas
Tegalrejo Jalan Kyai Abdan,
Dlimas,
Kecamatan
Tegalrejo Kabupaten Magelang.
2)
Memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa
corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna
hitam (tidak
diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab
berwarna
hitam bagi pelamar yang berjilbab.
3)
Membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/
Kartu Keluarga
atau surat perekaman data penduduk.
4)
Membawa seluruh dokumen asli dan menyerahkan
seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NIP sebagaimana terdapat
dalam Lampiran
1
pengumuman ini.
5)
Melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan
penanganan covid-19.
b.
Mengisi formulir dan mengungah seluruh dokumen kelengkapan
usul penetapan NI PPPK melalui laman http://sipgan.magelangkab.go.id/cpns mulai
tanggal 7
Januari 2022 sampai dengan jadwal verifikasi
berkas secara luring
sebagaimana
terdapat dalam Lampiran 1
pengumuman ini.
2.
Peserta mengundurkan diri dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Peserta yang dinyatakan LULUS namun
tidak akan melanjutkan ketahap pemberkasan usul penetapan NIP dapat
pengunduran
diri sebagai CPNS.
2.
Pelamar
melakukan pengunduran diri
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
dengan
memilih mengundurkan diri dengan mengungah surat pengunduran diri dengan
ketentuan sebagaiman terdapat dalam Lampiran
2
pengumuman ini.
3.
Ketentuan
lain-lain
1
Proses
pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai serta pengisian
jabatan
yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan CASN.
2
Apabila
pada saat pelaksanaan daftar ulang dan pemberkasan peserta tidak hadir
secara
pribadi dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan usul penetapan NI
PPPK
sesuai dengan persyaratan dimaksud, maka peserta tersebut dinyatakan
MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR kecuali bagi peserta yang terkonfirmasi positif
Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
3
Apabila
dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui
memberikan
keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Tim Pelaksana Seleksi
Penerimaan
CASN Pemerintah Kabupaten Magelang dapat menggugurkan kelulusan yang
bersangkutan dan dapat mengusulkan penggantinya dengan mengusulkan
peringkat
terbaik berikutnya.
4
Apabila
peserta terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada
tahapan
seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang
dapat
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
5
Peserta
yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi
dapat diusulkan proses penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai PPPK
Pemerintah Kabupaten Magelang.
6
Seluruh
proses pengadaan PPPK
mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan
sampai
dengan penetapan NI PPPK tidak dipungut biaya dan bebas korupsi, kolusi
dan
nepotisme.
7
Keputusan
Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2021 ini bersifat final dan tidak
dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya
Kota Mungkid
4Januari 2022
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007