Pemberkasan PPPK Pemkab. Magelang Formasi Tahun 2019


Created At : 2020-12-08 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Utama Dibaca : 2393


PENGUMUMAN

NOMOR : 810/2065/22/2020

TENTANG

PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NOMOR INDUK

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

FORMASI TAHUN 2019

 

 

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor D 26-30/V 249-2/99 Perihal Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Tahun 2019 Secara Elektronik, bersama ini menyampaikan pengumuman sebagai berikut:

A.   Hasil seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan PPPK 2019 adalah sebagaimana terdapat dalam Pengumuman Bupati Magelang Nomor 810/919/22/2019 Tanggal 30 April 2019 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang Tahap I Tahun 2019.

B.   Peserta yang dinyatakan “LULUS” adalah peserta sebagaimana terdapat dalam kolom keterangan Lampiran Pengumuman Bupati Magelang Nomor 810/919/22/2019 Tanggal 30 April 2019 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang Tahap I Tahun 2019 dan untuk selanjutnya disebut sebagai P/L.

C.   Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk PPPK

Bagi peserta yang dinyatakan LULUS diwajibkan:

1.      Menyerahkan seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NIP sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1  pengumuman ini, pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 jam 14.00 WIB bertempat di BKPPD Kabupaten Magelang dengan ketentuan bahwa berkas dihimpun melalui unit kerja masing-masing dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2.      Melakukan daftar ulang dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan pada laman https://s.id/P3Kmgl mulai tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan tanggal 18 Desember 2020 jam 14.00 WIB dengan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2  pengumuman ini.   

D.  Ketentuan lain-lain.

1.    Proses penentuan kelulusan adalah kewenangan Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan PPPK.

2.    Apabila pada saat pelaksanaan daftar ulang dan pemberkasan peserta tidak menyerahkan seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk PPPK sesuai dengan persyaratan dimaksud, maka peserta tersebut dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR kecuali bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

3.    Apabila peserta terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

4.    Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi  dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk PPPK serta memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang.

5.    Seluruh proses pengadaan PPPK tidak dipungut biaya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

6.    Keputusan Panitia Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019  tidak dapat diganggu gugat.

Demikian agar masyarakat, khususnya para pelamar PPPK dapat mengetahuinya.

 

Kota Mungkid,  8 Desember 2020

 

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH

 

 

  

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

 

 

UNDUHPENGUMUMAN LENGKAP PDF

 

UNDUHFORM PEMBERKASAN

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara