PENGUMUMAN
NOMOR : 810/2065/22/2020
TENTANG
PEMBERKASAN
USUL
PENETAPAN NOMOR INDUK
PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH
KABUPATEN MAGELANG
FORMASI TAHUN 2019
Berdasarkan
surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor D 26-30/V 249-2/99 Perihal Usul Penetapan Nomor Induk
PPPK Tahun 2019 Secara Elektronik, bersama ini menyampaikan
pengumuman sebagai berikut:
A.
Hasil seleksi
penerimaan PPPK
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional
Pengadaan PPPK 2019 adalah sebagaimana
terdapat dalam Pengumuman Bupati Magelang Nomor 810/919/22/2019 Tanggal 30
April 2019 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian
Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang Tahap I Tahun 2019.
B.
Peserta
yang dinyatakan “LULUS” adalah
peserta sebagaimana terdapat dalam kolom keterangan Lampiran Pengumuman Bupati Magelang Nomor 810/919/22/2019 Tanggal 30
April 2019 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian
Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang Tahap I Tahun 2019 dan untuk selanjutnya disebut sebagai P/L.
C.
Daftar
Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
Bagi peserta yang dinyatakan
LULUS diwajibkan:
1.
Menyerahkan seluruh berkas
kelengkapan Usul Penetapan NIP sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1
pengumuman ini, pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 jam 14.00 WIB bertempat di BKPPD
Kabupaten Magelang dengan ketentuan bahwa berkas dihimpun melalui unit
kerja
masing-masing dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2.
Melakukan
daftar ulang dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan pada
laman https://s.id/P3Kmgl mulai tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan tanggal
18 Desember 2020 jam 14.00 WIB dengan ketentuan sebagaimana terdapat
dalam Lampiran
2 pengumuman ini.
D.
Ketentuan lain-lain.
1.
Proses
penentuan kelulusan adalah
kewenangan Tim
Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan PPPK.
2.
Apabila pada saat
pelaksanaan daftar ulang dan pemberkasan peserta tidak menyerahkan
seluruh
berkas kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk PPPK sesuai dengan persyaratan dimaksud, maka
peserta tersebut dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR kecuali bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
3.
Apabila peserta terbukti
memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi
maupun
setelah diangkat menjadi PPPK
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang
dapat
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
4.
Peserta yang memenuhi
seluruh persyaratan administrasi dapat
diusulkan proses penetapan Nomor
Induk PPPK serta memperoleh Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK
Pemerintah Kabupaten Magelang.
5.
Seluruh proses pengadaan PPPK tidak dipungut biaya dan
bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
6.
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
agar masyarakat, khususnya para pelamar PPPK dapat mengetahuinya.
Kota Mungkid, 8
Desember 2020
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007
Created At : 2020-12-08 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Utama Dibaca : 2393