Pemkab Magelang mulai Sosialisasikan Pemutakhiran Data Mandiri kepada ASN


Created At : 2021-06-11 00:00:00 Oleh : hayukatulangi Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1242



MAGELANG - Dalam rangka  mendukung terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target Satu Data ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK untuk melakukan pemuktahiran data secara mandiri mulai Juli – Desember 2021.

Adapun Prosedur Pemuktahiran Data Mandiri (PDM), BKN Kanreg I telah menerbitkan surat nomor: 645/SB/K/KR.I/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 perihal Persiapan Implementasi Single Sign On (SSO), Digital Signature (DS), dan Pemuktahiran Data Mandiri ASN, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang nomor : 800/725/22/2021 tanggal 12 Maret perihal Peremajaan Data ASN, bahwa “Setiap ASN harus memiliki satu akun email resmi yang nantinya akan digunakan untuk aktivasi SSO, DS, dan MySAPK” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Eko Tavip Haryanto,S.E.

Selanjutnya terang Eko, ASN melakukan intalasi aplikasi  MySAPK dari Google Playstore untuk melakukan pemutakhiran data pribadinya secara mandiri meliputi pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan, riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.

Terkait teknis/ tata cara Pemuktahiran Data Mandiri (PMD), BKPPD  akan segera melakukan sosialisasi di bulan Juni ini. “Sosialisasi PMD tahap awal rencananya, akan kami laksanakan sekitar tanggal 8-10 Juni mendatang, dengan mengundang pejabat dan pelaksana yang membidangi kepegawaian dari setiap SKPD”,ujarnya.  Setelah itu, pihaknya akan mengadakan sosialisasi lanjutan khusus verifikator SKPD yang telah ditunjuk yang nantinya akan bertugas melakukan verifikasi data yang masuk.

“Dengan adanya kegiatan pemuktahiran data mandiri ASN dengan dukungan sistem informasi kepegawaian yang semakin berkembang pesat, Pemerintah Kabupaten Magelang berupaya mewujudkan data kepegawaian yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, sehingga akan meningkatkan integritas dan kualitas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN,” tandasnya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara