MAGELANG - Dalam rangka
mendukung terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE)
sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target Satu
Data
ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Magelang
melalui
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, meminta kepada
seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK untuk melakukan
pemuktahiran
data secara mandiri mulai Juli – Desember 2021.
Adapun Prosedur
Pemuktahiran Data Mandiri (PDM), BKN Kanreg I
telah menerbitkan surat nomor: 645/SB/K/KR.I/III/2021 tanggal 10 Maret
2021
perihal Persiapan Implementasi Single Sign On (SSO), Digital Signature
(DS),
dan Pemuktahiran Data Mandiri ASN, selanjutnya ditindaklanjuti dengan
Surat
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang nomor : 800/725/22/2021 tanggal 12
Maret
perihal Peremajaan Data ASN, bahwa “Setiap ASN harus memiliki satu akun
email
resmi yang nantinya akan digunakan untuk aktivasi SSO, DS, dan MySAPK”
jelas
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Eko
Tavip
Haryanto,S.E.
Selanjutnya terang Eko,
ASN melakukan intalasi aplikasi MySAPK
dari Google Playstore untuk melakukan
pemutakhiran data pribadinya secara mandiri meliputi pembaruan mandiri
terhadap
data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat
pendidikan dan
diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan, riwayat pangkat dan
golongan
ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat
pindah
instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.
Terkait teknis/ tata cara
Pemuktahiran Data Mandiri (PMD),
BKPPD akan segera melakukan sosialisasi
di bulan Juni ini. “Sosialisasi PMD tahap awal rencananya, akan kami
laksanakan
sekitar tanggal 8-10 Juni mendatang, dengan mengundang pejabat dan
pelaksana
yang membidangi kepegawaian dari setiap SKPD”,ujarnya.
Setelah itu, pihaknya akan mengadakan
sosialisasi lanjutan khusus verifikator SKPD yang telah ditunjuk yang
nantinya
akan bertugas melakukan verifikasi data yang masuk.
“Dengan adanya kegiatan
pemuktahiran data mandiri ASN dengan
dukungan sistem informasi kepegawaian yang semakin berkembang pesat,
Pemerintah
Kabupaten Magelang berupaya mewujudkan data kepegawaian yang akurat,
mutakhir,
terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui
pemenuhan
Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode
Referensi
dan Data Induk, sehingga akan meningkatkan integritas dan kualitas data
dalam
rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di
bidang
manajemen ASN,” tandasnya.
Created At : 2021-06-11 00:00:00 Oleh : hayukatulangi Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1242