Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 87 Trahun 2021 tetang tentang Pemutakhiran Data
Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-Aparatur Sipil
Negara Secara Elektronik, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.   Bahwa untuk memperoleh data Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang akurat, terkini, dan terintegrasi, perlu dilakukan
Pemutakhiran Data Mandiri ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui
Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan laman yang dibangun oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
2.   Setiap ASN dan PPT Non-ASN melakukan
pemutakhiran data dan riwayat pribadi yang mencakup:
a.   data personal;
b.   riwayat jabatan;
c.   riwayat pendidikan dan diklat/kursus ;
d.   riwayat Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir;
e.   riwayat penghargaan (tanda jasa);
f.    riwayat pangkat dan golongan ruang;
g.   riwayat keluarga;
h.   riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i.    Â
riwayat pindah
instansi;
j.    Â
riwayat cuti di luar
tanggungan negara (CLTN);
k.   riwayat CPNS/PNS; dan
l.    Â
riwayat organisasi.
3.   Tata cara aktivasi akun dan pemutakhiran
data dapat diakses melalui laman daring bkppd.magelangkab.go.idÂ