Ditegaskan lagi bahwa, pelaksanaan Hari Libur Nasional pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2016 dan 7 Juli 2016, sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama dilaksanakan pada tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016 sesuai ketentuan yang berlaku;
Pada tanggal 9 Juli 2016 ditetapkan sebagai hari libur biasa dengan penggantian jam kerja yang hilang mulai hari Senin s.d Kamis tanggal 11 Juli 2016 s.d 1 Agustus 2016 pukul 07.00 s.d 14.30 WIB;
Selengkapnya sebagaimana dokumen pdf berikut...
Created At : 2016-06-30 04:41:36 Oleh : BKD - Disiplin Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 583