
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/3465/22/2023
TENTANG
HASIL AKHIR
OPTIMALISASI SELEKSI PEGAWAI
PEMERINTAH
DENGAN
PERJANJIAN
KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
KEBUTUHAN TAHUN
2022
Berdasarkan pengumuman Nomor 810/3399/22/2023
Tanggal 5 September 2023 Tentang Hasil Optimalisasi Seleksi Pegawai
Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Kabupaten
Magelang Kebutuhan
Tahun 2022, bersama
ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Peserta
yang dinyatakan tidak lulus telah diberikan
kesempatan untuk mengajukan sanggah dan tidak terdapat
perubahan hasil
optimalisasi.
2.
Peserta Hasil
Optimalisasi PPPK
Jabatan Fungsional Tenaga Teknis
yang dinyatakan
lulus dan berhak mengikuti tahapan
pemberkasan usul Nomor
Induk PPPK
sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1 pengumuman ini.
3.
Peserta yang dinyatakan LULUS
diwajibkan melakukan daftar ulang
dan pemberkasan usul penetapan nomor
induk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Mengisi
daftar riwayat hidup dan
mengunggah seluruh
dokumen kelengkapan usul NI
PPPK secara daring
melalui
akun masing-masing pada laman https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id/login.
pada
tanggal 13 September s.d 28 September
2023 dengan ketentuan pengisian
daftar riwayat
hidup dan unggah dokumen persyaratan sebagaimana terdapat dalam Lampiran
2
pengumuman ini.
b.
Hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan)
untuk melaksanakan verifikasi
berkas
secara luring
usul
penetapan
NI PPPK dengan ketentuan:
1)
Hadir pada hari Senin
tanggal 18 September 2023 jam
08.00 WIB bertempat di Ruang Rapat BKPPD Kabupaten Magelang.
2)
Memakai kemeja panjang
berwarna
putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu
pantofel
warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans
dan
sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab.
3)
Membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan
Kartu Tanda Penduduk/
Kartu Keluarga
atau surat perekaman data penduduk.
4)
Membawa seluruh dokumen asli dan menyerahkan
seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NIP sebagaimana terdapat
dalam
Lampiran 3 pengumuman ini.
c.
Mengisi formulir dan mengungah seluruh dokumen kelengkapan
usul penetapan NI PPPK melalui laman http://sipgan.magelangkab.go.id/
pppk
pada
tanggal 13 September s.d 28 September
2023.
4.
Peserta mengundurkan diri dengan ketentuan
sebagai
berikut:
a.
Peserta yang dinyatakan LULUS
namun tidak akan melanjutkan ketahap pemberkasan usul penetapan NI PPPK
dapat mengundurkan diri.
b.
Pelamar
melakukan pengunduran diri
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
dengan
memilih mengundurkan diri dengan mengunggah surat pengunduran diri dengan
ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 4
pengumuman
ini.
5.
Ketentuan
lain-lain
a.
Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan
peringkat nilai serta pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional
Penerimaan CASN.
b.
Apabila pada saat pelaksanaan daftar ulang dan
pemberkasan peserta tidak hadir secara pribadi dan menyerahkan seluruh
berkas
kelengkapan usul penetapan NI PPPK sesuai dengan persyaratan dimaksud,
maka
peserta tersebut dapat dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR kecuali bagi
peserta
yang sedang sakit dengan dibuktikan surat keterangan dokter.
c.
Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan
lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak
benar/palsu, Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang dapat
menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan
penggantinya
dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.
d.
Apabila peserta terbukti memberikan
keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun
setelah
diangkat menjadi PPPK
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang
dapat
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
e.
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan
administrasi dapat
diusulkan proses penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK
Pemerintah Kabupaten Magelang.
f.
Seluruh
proses pengadaan PPPK
mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan
sampai
dengan penetapan NI PPPK tidak dipungut biaya, bebas korupsi, kolusi
dan
nepotisme.
g.
Keputusan Panitia
Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Magelang bersifat
final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Diumumkan di
Kota Mungkid
pada
tanggal 12
September 2023
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs.
ADI WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007