

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/1578/22/2023
TENTANG
HASIL AKHIR
SELEKSI PEGAWAI
PEMERINTAH
DENGAN
PERJANJIAN
KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN
2022
Berdasarkan Surat
Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 4025.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 Tanggal
22 Mei 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran
2022,
bersama ini disampaikan
sebagai berikut:
1.
Peserta
yang dinyatakan tidak lulus telah diberikan
kesempatan untuk mengajukan sanggah dan terdapat perubahan nilai hasil
seleksi
kompetensi.
2.
Peserta
yang mengajukan sanggah dapat melihat jawaban
sanggah menggunakan akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
3.
Peserta seleksi
kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis
yang dinyatakan
lulus dan berhak mengikuti tahapan
pemberkasan usul Nomor
Induk PPPK adalah peserta dengan kode āP/Lā pada kolom keterangan dalam
Lampiran
1
pengumuman ini.
4.
Peserta yang dinyatakan LULUS
diwajibkan melakukan daftar ulang
dan pemberkasan usul penetapan nomor
induk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Mengisi
daftar riwayat hidup dan mengunggah seluruh
dokumen kelengkapan usul NI PPPK secara daring melalui
akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
paling lambat tanggal 31 Mei 2023 dengan ketentuan
pengisian daftar riwayat hidup dan unggah dokumen persyaratan
sebagaimana
terdapat dalam Lampiran 2
pengumuman
ini.
b.
Hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan)
untuk melaksanakan verifikasi
berkas
secara luring
usul
penetapan
NI PPPK dengan ketentuan:
1)
Hadir pada hari Senin
tanggal 5 Juni 2023 jam 08.00 WIB bertempat di Pendopo drh. Soepardi
Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
2)
Memakai kemeja panjang
berwarna
putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu
pantofel
warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans
dan
sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab.
3)
Membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan
Kartu Tanda Penduduk/
Kartu Keluarga
atau surat perekaman data penduduk.
4)
Membawa seluruh dokumen asli dan menyerahkan
seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NIP sebagaimana terdapat
dalam Lampiran
3 pengumuman
ini.
5)
Melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan
penanganan covid-19.
c.
Mengisi formulir dan mengungah seluruh dokumen kelengkapan
usul penetapan NI PPPK melalui laman http://sipgan.magelangkab.go.id/pppk mulai tanggal 25 Mei
2023 sampai dengan jadwal verifikasi
berkas secara luring.
5.
Peserta mengundurkan diri dengan ketentuan
sebagai
berikut:
a.
Peserta yang dinyatakan LULUS
namun tidak akan melanjutkan ketahap pemberkasan usul penetapan NI PPPK
dapat
pengunduran diri.
b.
Pelamar
melakukan pengunduran diri
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
dengan
memilih mengundurkan diri dengan mengunggah surat pengunduran diri dengan
ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 4
pengumuman
ini.
6.
Ketentuan
lain-lain
a.
Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan
peringkat nilai serta pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional
Penerimaan CASN.
b.
Apabila pada saat pelaksanaan daftar ulang dan
pemberkasan peserta tidak hadir secara pribadi dan menyerahkan seluruh
berkas
kelengkapan usul penetapan NI PPPK sesuai dengan persyaratan dimaksud,
maka
peserta tersebut dapat dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR kecuali bagi
peserta
yang terkonfirmasi positif Covid-19
dan sedang menjalani isolasi.
c.
Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan
lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak
benar/palsu, Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang dapat
menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan
penggantinya
dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.
d.
Apabila peserta terbukti memberikan
keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun
setelah
diangkat menjadi PPPK
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang
dapat
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
e.
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan
administrasi dapat
diusulkan proses penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK
Pemerintah Kabupaten Magelang.
f.
Seluruh
proses pengadaan PPPK
mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan
sampai
dengan penetapan NI PPPK tidak dipungut biaya, bebas korupsi, kolusi
dan
nepotisme.
g.
Keputusan Panitia
Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Magelang bersifat
final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Diumumkan di
Kota Mungkid
pada
tanggal 23
Mei 2023
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs.
ADI WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007