Kembali

Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022



PENGUMUMAN

NOMOR : 810/1578/22/2023

TENTANG

HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN

PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN 2022

 

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4025.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 Tanggal 22 Mei 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.       Peserta yang dinyatakan tidak lulus telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah dan terdapat perubahan nilai hasil seleksi kompetensi.

2.       Peserta yang mengajukan sanggah dapat melihat jawaban sanggah menggunakan akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

3.       Peserta seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK adalah peserta dengan kode ā€œP/Lā€ pada kolom keterangan dalam Lampiran 1 pengumuman ini.

4.       Peserta yang dinyatakan LULUS diwajibkan melakukan daftar ulang dan pemberkasan usul penetapan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

a.      Mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah seluruh dokumen kelengkapan usul NI PPPK secara daring melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. paling lambat tanggal 31 Mei 2023 dengan ketentuan pengisian daftar riwayat hidup dan unggah dokumen persyaratan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2 pengumuman ini.

b.      Hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan) untuk melaksanakan verifikasi berkas secara luring usul penetapan NI PPPK dengan ketentuan:

1)      Hadir pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 jam 08.00 WIB bertempat di Pendopo drh. Soepardi Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.

2)      Memakai kemeja panjang berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab.

3)      Membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga atau surat perekaman data penduduk.

4)      Membawa seluruh dokumen asli dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NIP sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 pengumuman ini.

5)      Melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan covid-19.

c.       Mengisi formulir dan mengungah seluruh dokumen kelengkapan usul penetapan NI PPPK melalui laman http://sipgan.magelangkab.go.id/pppk mulai tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan jadwal verifikasi berkas secara luring.

5.       Peserta mengundurkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:

a.      Peserta yang dinyatakan LULUS namun tidak akan melanjutkan ketahap pemberkasan usul penetapan NI PPPK dapat pengunduran diri.

b.      Pelamar melakukan pengunduran diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih mengundurkan diri dengan mengunggah surat pengunduran diri dengan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 4 pengumuman ini.

6.       Ketentuan lain-lain

a.      Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai serta pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan CASN.

b.      Apabila pada saat pelaksanaan daftar ulang dan pemberkasan peserta tidak hadir secara pribadi dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan usul penetapan NI PPPK sesuai dengan persyaratan dimaksud, maka peserta tersebut dapat dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR kecuali bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

c.      Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Magelang dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan penggantinya dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.

d.      Apabila peserta terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

e.      Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dapat diusulkan proses penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang.

f.        Seluruh proses pengadaan PPPK mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NI PPPK tidak dipungut biaya, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

g.      Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Magelang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

 

Diumumkan di Kota Mungkid

pada tanggal 23 Mei 2023

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH,

 

 

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

UNDUHPENGUMUMAN PDF