
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/3399/22/2023
TENTANG
HASIL OPTIMALISASI
SELEKSI PEGAWAI
PEMERINTAH
DENGAN
PERJANJIAN
KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
KEBUTUHAN
TAHUN
2022
Berdasarkan
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi
Pengisian
Kebutuhan Jabatan Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian
Kerja Tahun Anggaran 2022, berkenaan dengan Hasil Optimalisasi Seleksi
Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah
Kabupaten Magelang Kebutuhan Tahun 2022, disampaikan sebagai
berikut:
A.
Ketentuan
Optimalisasi
1.
Optimalisasi
dilakukan dengan reformulasi nilai ambang
batas kompetensi teknis berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang
sama pada
hasil seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Formasi Tahun
2022 yang
formasinya belum terpenuhi:
a.
Peserta
Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database THK-II
Badan
Kepegawaian Negara yang melamar pada instansi yang sama atau berbeda
dengan
tempat bekerja saat mendaftar;
b.
Peserta
Tenaga Non ASN yang memiliki riwayat bekerja
terakhir pada Pemerintah Kabupaten Magelang dibuktikan dengan surat
keterangan
pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang
diunggah pada laman sscasn.bkn.go.id. pada saat pendaftaran.
2.
Optimalisasi berlaku
ketentuan terlebih
dahulu bagi peserta dengan status Eks THK-II yang memenuhi reformulasi
nilai
ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik, lalu
peserta
Tenaga Non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi
kompetensi
teknis dengan peringkat terbaik;
3.
Dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang
sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada:
a.
Nilai kompetensi teknis yang tertinggi;
b.
Jika nilai sebagaimana dimaksud
pada huruf a masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada
nilai
kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;
c.
Jika nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b
masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai
wawancara yang
tertinggi; dan
d.
Jika nilai sebagaimana dimaksud
pada huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia
peserta yang
tertinggi.
B.
Hasil
Kelulusan
1.
Unduhan
data pada laman sscasn.bkn.go.id. diperolah
kelulusan hasil optimalisasi sebagaimana terdapat dalam
lampiran
pengumuman ini;
2.
Peserta
yang namanya sebagaimana
tercantum dalam lampiran
pengumuman ini dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti
pemberkasan usul NI PPPK;
3.
Peserta
yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman
ini dinyatakan TIDAK LULUS;
4.
Ketentuan
pelaksanaan pemberkasan usul NI PPPK akan
disampaikan lebih lanjut.
C.
Masa
Sanggah dan Pengunduran Diri
1.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus
optimalisasi seleksi kompetensi dapat mengajukan keberatan terhadap
hasil
seleksi dengan mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari
dengan menggunakan akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2.
Alasan sanggah yang diisikan harus benar, realistis
berdasar ketentuan, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang
sudah
diunggah sebelumnya serta ditulis secara ringkas dan jelas;
3.
Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan CASN PPPK
Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang
akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan peserta dan dapat menerima
atau
menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta;
4.
Apabila ada perubahan terkait hasil sanggah
akan disampaikan pada pengumuman tersendiri;
5.
Apabila sampai batas waktu yang telah
ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka pelamar dianggap
telah
menerima dinyatakan final serta tidak dapat diganggu gugat;
6.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus optimalisasi
seleksi kompetensi, namun akan mengundurkan diri wajib mengunggah surat
pengunduran diri pada laman sscasn.bkn.go.id. dan melapor dengan datang
langsung ke Kantor BKPPD Kabupaten Magelang pada hari dan jam kerja.
D.
Jadwal
Pelaksanaan Optimalisasi
Berdasarkan
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
8527/B-MP.01.01/SD/D.II/2023
tanggal 4 September 2023 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal
Penyelesaian
Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022, jadwal
penyelesaian
penetapan NI PPPK sebagai berikut:
|
No. |
Kegiatan |
Jadwal |
|
1 |
Masa sanggah optimalisasi seleksi kompetensi PPPK
Jabatan Fungsional Tenaga Teknis melalui SSCASN |
6 s.d. 9 September 2023 |
|
2 |
Masa jawab sanggah optimalisasi seleksi kompetensi
PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis melalui SSCASN |
6 s.d. 11 September 2023 |
|
3 |
Pengumuman optimalisasi seleksi kompetensi pasca sanggah PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis |
12 September 2023 |
|
4 |
Pengisian Daftar Riwayat hidup (DRH) dan
pemberkasan usul penetapan NI PPPK |
13 September s.d. 28 September 2023 |
|
5 |
Penetapan NI PPPK |
14 September s.d. 3 Oktober 2023 |
Jadwal
pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian,
perubahan jadwal
menyesuaikan jadwal dari Panselnas.
E.
Ketentuan
Lain:
1.
Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CASN
Pemerintah Kabupaten Magelang akan diumumkan secara resmi melalui laman
https://bkppd.magelangkab.go.id. peserta seleksi diharapkan
mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui
laman
tersebut;
2.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
3.
Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil
kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan
dengan
motif apapun maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada
peserta, keluarga
maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai
Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.