Kembali

Pengumuman Hasil Optimalisasi Seleksi PPPK Teknis 2022


PENGUMUMAN

NOMOR : 810/3399/22/2023

TENTANG

HASIL OPTIMALISASI SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN

PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

KEBUTUHAN TAHUN 2022

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, berkenaan dengan Hasil Optimalisasi Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Kabupaten Magelang Kebutuhan Tahun 2022, disampaikan sebagai berikut:

A.  Ketentuan Optimalisasi

1.      Optimalisasi dilakukan dengan reformulasi nilai ambang batas kompetensi teknis berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama pada hasil seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 yang formasinya belum terpenuhi:

a.       Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database THK-II Badan Kepegawaian Negara yang melamar pada instansi yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja saat mendaftar;

b.       Peserta Tenaga Non ASN yang memiliki riwayat bekerja terakhir pada Pemerintah Kabupaten Magelang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diunggah pada laman sscasn.bkn.go.id. pada saat pendaftaran.

2.      Optimalisasi berlaku ketentuan terlebih dahulu bagi peserta dengan status Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik, lalu peserta Tenaga Non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik;

3.      Dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada:

a.       Nilai kompetensi teknis yang tertinggi;

b.       Jika nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;

c.       Jika nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan

d.       Jika nilai sebagaimana dimaksud pada huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia peserta yang tertinggi.

B.    Hasil Kelulusan

1.     Unduhan data pada laman sscasn.bkn.go.id. diperolah kelulusan hasil optimalisasi sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini;

2.     Peserta yang namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti pemberkasan usul NI PPPK;

3.     Peserta yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS;

4.     Ketentuan pelaksanaan pemberkasan usul NI PPPK akan disampaikan lebih lanjut.

C.    Masa Sanggah dan Pengunduran Diri

1.  Peserta yang dinyatakan tidak lulus optimalisasi seleksi kompetensi dapat mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi dengan mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari dengan menggunakan akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

2.  Alasan sanggah yang diisikan harus benar, realistis berdasar ketentuan, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya serta ditulis secara ringkas dan jelas;

3.  Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan CASN PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan peserta dan dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta;

4.  Apabila ada perubahan terkait hasil sanggah akan disampaikan pada pengumuman tersendiri;

5.  Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka pelamar dianggap telah menerima dinyatakan final serta tidak dapat diganggu gugat;

6.  Bagi peserta yang dinyatakan lulus optimalisasi seleksi kompetensi, namun akan mengundurkan diri wajib mengunggah surat pengunduran diri pada laman sscasn.bkn.go.id. dan melapor dengan datang langsung ke Kantor BKPPD Kabupaten Magelang pada hari dan jam kerja.

D.    Jadwal Pelaksanaan Optimalisasi

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8527/B-MP.01.01/SD/D.II/2023 tanggal 4 September 2023 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Penyelesaian Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022, jadwal penyelesaian penetapan NI PPPK sebagai berikut:

No.

Kegiatan

Jadwal

1

Masa sanggah optimalisasi seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis melalui SSCASN

6 s.d. 9 September 2023

2

Masa jawab sanggah optimalisasi seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis melalui SSCASN

6 s.d. 11 September 2023

3

Pengumuman optimalisasi seleksi kompetensi pasca sanggah PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

12 September 2023

4

Pengisian Daftar Riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK

13 September s.d. 28 September 2023

5

Penetapan NI PPPK

14 September s.d. 3 Oktober 2023

Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian, perubahan jadwal menyesuaikan jadwal dari Panselnas.

 

E.    Ketentuan Lain:

1.  Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkppd.magelangkab.go.id. peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut;

2.  Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

3.  Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

 

UNDUHPDF PENGUMUMAN