
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/2459/22/2021
TENTANG
HASIL
SELEKSI KOMPETENSI
TAHAP I PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN
KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12060/B-KS.04.01/SD/K/2021
Tanggal 28 Oktober 2021 Perihal Penyampaian
Hasil Seleksi
Kompetensi
CPPPK Guru Tahun 2021, bersama ini disampaikan
sebagai berikut:
1.
Hasil
Seleksi Kompetensi Tahap I Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran
pengumuman ini.
2.
Hasil
pengolahan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru
berdasarkan pada:
a.
Peraturan Menteri PAN-RB No. 28 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021;
b.
Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127 Tahun 2021
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk
Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021;
c.
Keputusan Menteri PAN-RB No. 1169 Tahun 2021
tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai
Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja
untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021;
d.
Keputusan Menteri PAN-RB No. 1170 Tahun 2021
tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai
Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja
untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah daerah Provinsi,
Kabupaten, dan
Kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran
2021.
3.
Maksud
atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam
lampiran pengumuman ini yaitu:
a.
X
adalah Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat
peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi
pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
b.
Y adalah
Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan
jabatan yang
dilamar.
c.
P1 adalah
Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1.
d.
P2 adalah
Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2.
e.
P3 adalah
Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3.
f.
L adalah
Peserta Lulus.
h.
TH adalah Peserta Tidak Hadir.
i.
TMS1 adalah Pelamar PPPK Guru yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Kompetensi I.
j.
TMS2 adalah Pelamar PPPK Guru yang Tidak
Memenuhi Syarat sebagai Peserta PPPK Guru.
k.
A adalah Pelamar yang memiliki Sertifikat
Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling
tinggi
sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
l.
B adalah
Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus
aktif
mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus
sampai dengan
saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar
15% dari
nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
m.
C adalah
Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan
derajat
kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan
tambahan
nilai sebesar 10% dari nilai paing tinggi Kompetensi Teknis.
n.
D adalah Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar
sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan
saat ini
berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari
nilai paling
tinggi Kompetensi Teknis.
o.
E adalah
Peserta
PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
p.
F adalah
Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan
Keputusan
Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021.
4.
Peserta Seleksi
Kompetensi Tahap I PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru
yang dinyatakan lulus dan
berhak mengikuti tahapan
pemberkasan
usul Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru adalah peserta dengan
kode āP1/L,
P2/L atau P3/Lā pada kolom keterangan dalam lampiran
pengumuman ini.
5.
Informasi
mengenai pemberkasan usul penetapan Nomor
Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru akan disampaikan lebih lanjut.
6.
Bagi peserta yang tidak lulus dapat mengikuti
pemilihan formasi dan seleksi kompetensi pada tahap berikutnya.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya.
Diumumkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 12
November 2021
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007
UNDUHPDF PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN