Kembali

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Kab. Magelang Tahun 2021


PENGUMUMAN

NOMOR : 810/2459/22/2021

TENTANG

HASIL SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN

PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN ANGGARAN 2021

 

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12060/B-KS.04.01/SD/K/2021 Tanggal 28 Oktober 2021 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.      Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

2.      Hasil pengolahan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru berdasarkan pada:

a.    Peraturan Menteri PAN-RB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021;

b.    Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021;

c.    Keputusan Menteri PAN-RB No. 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021;

d.    Keputusan Menteri PAN-RB No. 1170 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

3.      Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:

a.    X adalah Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

b.    Y adalah Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

c.    P1 adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1.

d.    P2 adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2.

e.    P3 adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3.

f.     L adalah Peserta Lulus.

      g.    TL adalah Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas.

h.    TH adalah Peserta Tidak Hadir.

i.      TMS1 adalah Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Kompetensi I.

j.      TMS2 adalah Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta PPPK Guru.

k.    A adalah Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

l.      B adalah Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

m.  C adalah Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paing tinggi Kompetensi Teknis.

n.    D adalah Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

o.    E adalah  Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

p.    F adalah Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021.

4.      Peserta Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru  yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru adalah peserta dengan kode ā€œP1/L, P2/L atau P3/Lā€ pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini.

5.      Informasi mengenai pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru akan disampaikan lebih lanjut.

6.      Bagi peserta yang tidak lulus dapat mengikuti pemilihan formasi dan seleksi kompetensi pada tahap berikutnya.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan maklum dan guna seperlunya.

 

Diumumkan di Kota Mungkid

pada tanggal 12 November 2021

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH,

 

 

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

 

 

UNDUHPDF PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN