
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/33/22/2021
TENTANG
HASIL
SELEKSI KOMPETENSI
TAHAP II PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN
KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35.1/B-KS.04.03/SD/K/2022
Tanggal 6 Januari 2022 Perihal Penyampaian
Hasil Seleksi
Kompetensi II
CPPPK Guru Tahun 2021, bersama ini disampaikan
sebagai berikut:
1.
Hasil
Seleksi Kompetensi Tahap II Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran
pengumuman ini.
2.
Hasil
pengolahan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahap II
berdasarkan pada:
a.
Peraturan Menteri PAN-RB No. 28 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021;
b.
Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127 Tahun 2021
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk
Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021;
c.
Keputusan Menteri PAN-RB No. 1169 Tahun 2021
tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai
Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja
untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021;
d.
Keputusan Menteri PAN-RB No. 1170 Tahun 2021
tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai
Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja
untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah daerah Provinsi,
Kabupaten, dan
Kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran
2021.
3.
Maksud
atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam
lampiran pengumuman ini yaitu:
a.
P1 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
Kategori 1
b.
P2 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
Kategori 2
c.
P3 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
Kategori 3
d.
L : Peserta Lulus
e.
TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi
Nilai Ambang Batas
f.
TH : Peserta Tidak Hadir
g.
TMS1 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) pada Seleksi Kompetensi II
h.
TMS2 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi
Syarat sebagai Peserta PPPK Guru
i.
A : Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik
linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar
100%
dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
j.
B : Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung
saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3
tahun
secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik
mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi
Kompetensi
Teknis
k.
C : Pelamar dari penyandang disabilitas yang
sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan
Jabatan
yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paing
tinggi
Kompetensi Teknis
l.
D : Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar
sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan
saat ini
berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari
nilai
paling tinggi Kompetensi Teknis
m.
E : Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah
Provinsi Papua dan Papua Barat
n.
F : Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai
Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021
4.
Peserta Seleksi Kompetensi Tahap II PPPK untuk
Jabatan Fungsional Guru yang dinyatakan
lulus dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK
Jabatan
Fungsional Guru adalah peserta dengan kode āP1/L, P2/L atau P3/Lā pada
kolom
keterangan dalam lampiran pengumuman ini
5.
Informasi
mengenai pemberkasan usul penetapan Nomor
Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru akan disampaikan lebih lanjut
6.
Bagi
peserta yang tidak lulus dapat mengikuti pemilihan formasi dan seleksi
kompetensi pada tahap berikutnya
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya.
Diumumkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 6
Januari 2022
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007