
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/2458/22/2021
TENTANG
HASIL
SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN
KERJA JABATAN FUNGSIONAL NON GURU
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14811/B-KS.04.03/SD/K/2021
Tanggal 8 November 2021 Perihal Penyampaian
Hasil Seleksi
Calon PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru Tahun 2021, bersama
ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Hasil
Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Non Guru Pemerintah
Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran pengumuman
ini.
2.
Maksud
atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam
lampiran pengumuman ini yaitu:
a.
Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai
ambang batas seleksi
kompetensi
sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 1128
Tahun 2021 dan dinyatakan
Lulus
Seleksi Kompetensi;
b.
Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai
ambang batas seleksi
kompetensi
sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 1128
Tahun 2021;
c.
Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi
nilai ambang batas seleksi
kompetensi
sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 1128
Tahun 2021;
d.
Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir dan
dinyatakan GUGUR;
3.
Peserta Seleksi
Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru yang
dinyatakan lulus dan
berhak mengikuti tahapan
pemberkasan usul
Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Non Guru adalah peserta dengan kode
“P/L”
pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini.
4.
Jadwal
lanjutan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non
Guru:
|
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
|
1 |
Masa
Sanggah |
15
s.d. 18 November 2021 |
|
2 |
Jawab
Sanggah |
19
s.d. 26 November 2021 |
|
3 |
Pengumuman
Pasca Sanggah |
27
s.d. 29 November 2021 |
5.
Peserta
yang keberatan terhadap hasil seleksi
kompetensi dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Masa
sanggah terhadap hasil seleksi kompetensi selama
3 (tiga) hari mulai tanggal 15 s.d. 18 November 2021;
b.
Pelamar
melakukan sanggahan melalui akun masing-masing
pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
c.
Panitia
seleksi dapat menerima atau menolak alasan
sanggah yang diajukan peserta;
d.
Panitia
seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam
hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
e.
Panitia
seleksi akan menjawab sanggahan peserta pada
tanggal 19 s.d. 26 November 2021;
f.
Panitia
seleksi akan mengumumkan hasil sanggah peserta
pada tanggal 27 s.d. 29 November 2021.
6.
Informasi
mengenai pemberkasan usul penetapan Nomor
Induk PPPK Jabatan Fungsional Non Guru akan disampaikan lebih lanjut.
7.
Ketentuan
lain:
a.
Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CASN
Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 akan diumumkan secara
resmi melalui laman
https://bkppd.magelangkab.go.id. Peserta seleksi diharapkan
mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui
laman tersebut;
b.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c.
Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil
kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan
dengan
motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada
peserta,
keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun
sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d.
Keputusan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun 2021 ini
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya.
Diumumkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 12
November 2021
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007