
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/1249/22/2023
TENTANG
HASIL
SELEKSI PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN
KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN 2022
Berdasarkan Surat
Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 4025/R-KS.04.03/SD/K/2023 Tanggal
17 April 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran
2022,
bersama ini disampaikan
sebagai berikut:
1.
Hasil
Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tahun 2022 adalah
sebagaimana
terdapat dalam lampiran pengumuman
ini.
2.
Maksud atau
arti
dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini dengan
kode
sebagai berikut:
a.
P : Peserta
Memenuhi Nilai Ambang Batas
b.
L :
Peserta Lulus
c.
L-2
: Peserta yang Lulus
berdasarkan nilai
ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang
sama
setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
d.
TL
: Peserta Tidak
Lulus
e.
TMS
: Peserta PPPK Tenaga Teknis yang
Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun
persyaratan
Instansi
f.
TH : Peserta Tidak
Hadir
g.
A : Pelamar
yang menyadang Disabilitas dan
lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai
h.
H : Pelamar
yang dinyatakan Valid oleh
Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai
tambahan
untuk sertifikat kompetensi ke-3
i.
APS
: Peserta yang mengajukan
pengunduran diri
j.
F :
Pelamar yang dinyatakan Valid oleh
Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai
tambahan
untuk sertifikat kompetensi ke-1
k.
G : Pelamar
yang dinyatakan Valid oleh
Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai
tambahan
untuk sertifikat kompetensi ke-2
l.
TL1
: Peserta PPPK Teknis untuk
Formasi Jabatan
Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang
Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan
MenPANRB nomor 969 Tahun 2022
3.
Peserta
Seleksi
Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan
yang
dinyatakan
lulus dan berhak mengikuti tahapan
pemberkasan usul Nomor
Induk PPPK adalah peserta dengan kode āP/Lā pada kolom keterangan dalam
lampiran
pengumuman ini.
4.
Peserta
yang keberatan terhadap hasil seleksi
kompetensi dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Masa
sanggah terhadap hasil seleksi kompetensi selama
3 (tiga) hari mulai tanggal 27 sampai dengan 29 April 2023;
b.
Pelamar
melakukan sanggahan menggunakan akun
masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
c.
Panitia
seleksi dapat menerima atau menolak alasan
sanggah yang diajukan peserta;
d.
Panitia
seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam
hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
e.
Panitia
seleksi akan menjawab sanggahan peserta pada
tanggal 30 April sampai dengan 6 Mei 2023;
f.
Panitia
seleksi akan mengumumkan hasil sanggah peserta
pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2023.
5.
Informasi
mengenai pemberkasan usul penetapan Nomor
Induk PPPK akan disampaikan lebih lanjut.
6.
Ketentuan
lain:
a.
Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CASN
Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 akan diumumkan secara
resmi melalui laman
https://bkppd.magelangkab.go.id.
Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan
pelaksanaan seleksi melalui laman
tersebut;
b.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c.
Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil
kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan
dengan
motif apapun maka hal tersebut adalah tindak penipuan, dan kepada peserta, keluarga
maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai
Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
d.
Keputusan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun 2023
ini
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Diumumkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 18 April
2023
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007