
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/2457/22/2021
TENTANG
HASIL
SELEKSI KOMPETENSI
DASAR
CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14637/B-KS.04.03/SD/K/2021
Tanggal 8 November 2021 Perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021, bersama
ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Hasil
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2.
Maksud
atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam
lampiran pengumuman ini yaitu:
a.
Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai
ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti
Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB);
b.
Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai
ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021;
c.
Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi
nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021;
d.
Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada
SKD CPNS Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2021 dan dinyatakan GUGUR;
e.
Kode
“TMS” adalah peserta yang gugur karena tidak
memenuhi persyaratan yang ditentukan.
3.
Peserta SKD
yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta dengan
kode “P/L” pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini.
4.
Kewajiban
peserta SKB sebagaimana
dimaksud pada angka 3
sebagai berikut:
a.
Memilih kembali lokasi ujian
pada tanggal 15 s.d. 16 November 2021 melalui akun masing-masing
peserta pada
laman https://sscasn.bkn.go.id;
b.
Mencetak
kartu peserta ujian SKB yang memuat lokasi
ujian yang telah dipilih melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
c.
Mengikuti seluruh tahapan SKB dengan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT).
5.
Peserta SKB yang tidak mengikuti salah satu
atau seluruh tahapan SKB, dianggap gugur
dan dinyatakan tidak
lulus
dalam proses Seleksi CPNS Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021;
6. Lokasi ujian SKB adalah di Gedung UPT TIK Universitas Negeri Yogyakarta, dengan jadwal waktu dan ketentuan pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
7.
Ketentuan
lain:
a.
Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CASN
Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 akan diumumkan secara
resmi melalui laman
https://bkppd.magelangkab.go.id.
Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan
pelaksanaan seleksi melalui laman
tersebut;
b.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c.
Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil
kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan
dengan
motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada
peserta,
keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun
sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d.
Keputusan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun 2021 ini
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya.
Diumumkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 12
November 2021
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007