PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 858/22/2023
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI
KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN
2023
Menindaklanjuti
Surat
Kepala Kantor Regional I BKN Yogakarta Nomor 296/B-KS.04/SD/KR.I/2023
tanggal 7
Maret 2023, bersama ini disampaikan beberapa
hal sebagai
berikut:
1.
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional tenaga
teknis dengan
mengunakan Computer Assisted Test
(CAT)
Badan Kepegawaian Negara dan menerapkan Protokol
Kesehatan.
2.
Lokasi
seleksi bertempat
di Pusat Teknologi Informasi dan Komputer Universitas Negeri
Yogayakarta, nama pelamar,
jadwal dan pembagian sesi seleksi kompetensi sebagaimana
terlampir dalam lampiran pengumuman ini.
3.
Materi
Seleksi
Kompetensi
a.
Materi
Seleksi Kompetensi dan Nilai Ambang Batas sebagaimana tertuang dalam
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia
Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tahun Anggaran
2022.
b.
Materi
pokok soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan
PPPK
Tahun Anggaran 2022 sesuai jabatan yang dilamar sebagaimana tertuang
dalam
Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor B/275/M.SM.01.00/2023 tanggal 8
Februari 2023
Perihal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk
Seleksi
Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
4.
Ketentuan
bagi pelamar
sebelum melaksanakan seleksi kompetensi adalah
sebagai berikut:
a.
Mencetak
Kartu Ujian berwarna dengan mengunakan akun masing-masing pada
laman sscasn.bkn.go.id;
b.
Menyiapkan
kelengkapan dokumen dan peralatan yang digunakan pada saat
mengikuti seleksi kompetsni.
5.
Ketentuan
bagi pelamar
saat melaksanakan seleksi kompetensi sebagai berikut:
a.
Hadir
90 (sembilan puluh) menit sebelum melaksanakan seleksi
kompetensi sesuai dengan sesi ujian;
b.
Memakai
kemeja panjang
atas berwarna putih polos
tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel
warna hitam
(tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal).
Jilbab
berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab.
Tidak diperkenankan memakai atribut pelengkap pakaian/ perhiasan/ ikat
pinggang/ bross yang mengandung bahan logam;
c.
Memakai
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga
dagu;
d.
Menjaga
jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain;
e.
Mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
dan/atau menggunakan handsanitizer;
f.
Membawa
kelengkapan yang
dipersyaratkan sebagai berikut:
1)
Kelengkapan
yang harus dibawa untuk diverifikasi:
a)
Kartu
Ujian;
b)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan
asli telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c)
1 (satu) buah pensil kayu (bukan
pensil mekanik).
2)
Kelengkapan
yang dibawa
ke dalam ruang ujian:
a)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan
asli telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
b)
Kartu
Ujian;
c)
1 (satu) buah pensil kayu (bukan
pensil mekanik);
d)
Kartu
penitipan barang.
g.
Melakukan
penitipan
barang secara mandiri ditempat yang ditentukan;
h.
Dalam
pemeriksaan
kelengkapan yang dipersyaratkan, pelamar membuka masker untuk
memastikan bahwa pelamar
yang datang adalah pelamar yang mendaftar;
i.
Pemberian
PIN Regristrasi;
j.
Menunggu
diruang tunggu yang telah disediakan;
k.
Pelamar
dapat keluar
dari ruang seleksi apabila sudah mendapatkan ijin dari petugas;
l.
Pelamar
dapat mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan
barang secara tertib dan segera meninggalkan lokasi seleksi;
m.
Hasil
seleksi CAT secara
live scoring dapat dilihat melalui media daring;
n.
Selama
mengikuti seleksi
apabila terdapat keluhan kesehatan, pelamar wajib lapor kepada petugas;
6.
Ketentuan
bagi pengantar pelamar sebagai berikut:
a.
Pengantar
berhenti pada drop
zone yang sudah ditentukan;
b.
Pengantar
dilarang
menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
7.
Panitia
akan membatalkan keikutsertaan pelamar dan menyatakan gugur bagi
pelamar yang dengan alasan apapun dalam kondisi salah satu dibawah ini:
a.
Tidak
hadir kecuali bagi
pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani
isolasi;
b.
Terlambat
hadir;
c.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan Kartu Ujian;
d.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman
kependudukan;
e.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan sertifikat vaksin
minimal dosis kedua;
f.
Tidak
memakai pakaian sesuai ketentuan;
g.
Tidak
memakai masker sesuai
ketentuan;
h.
Tidak
melaksanakan
seluruh ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan yang
telah
dipersyaratkan.
8.
Ketentuan
lain-lain;
a.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami
pengumuman
menjadi tanggungjawab pelamar;
b.
Kelulusan
pelamar adalah prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri. Jika ada
pihak
yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari manapun, maka
hal
tersebut adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun
pihak lain dilarang
memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
Demikian pengumuman ini
disampaikan untuk diketahui.
Diumumkan di
Kota Mungkid
pada
tanggal 9
Maret 2023
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs.
ADI WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007
Created At : 2023-03-10 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Pengumuman Dibaca : 367