Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022


Created At : 2023-03-10 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Pengumuman Dibaca : 944



PENGUMUMAN

NOMOR : 810/ 858/22/2023

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN 2023

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Regional I BKN Yogakarta Nomor 296/B-KS.04/SD/KR.I/2023 tanggal 7 Maret 2023, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.       Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis dengan mengunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dan menerapkan Protokol Kesehatan.

2.       Lokasi seleksi bertempat di Pusat Teknologi Informasi dan Komputer Universitas Negeri Yogayakarta, nama pelamar, jadwal dan pembagian sesi seleksi kompetensi sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini.

3.       Materi Seleksi Kompetensi

a.     Materi Seleksi Kompetensi dan Nilai Ambang Batas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

b.     Materi pokok soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai jabatan yang dilamar sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor B/275/M.SM.01.00/2023 tanggal 8 Februari 2023 Perihal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

4.       Ketentuan bagi pelamar sebelum melaksanakan seleksi kompetensi adalah sebagai berikut:

a.     Mencetak Kartu Ujian berwarna dengan mengunakan akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id;

b.     Menyiapkan kelengkapan dokumen dan peralatan yang digunakan pada saat mengikuti seleksi kompetsni.

5.       Ketentuan bagi pelamar saat melaksanakan seleksi kompetensi sebagai berikut:

a.     Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum melaksanakan seleksi kompetensi sesuai dengan sesi ujian;

b.     Memakai kemeja panjang atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab. Tidak diperkenankan memakai atribut pelengkap pakaian/ perhiasan/ ikat pinggang/ bross yang mengandung bahan logam;

c.     Memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

d.     Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain;

e.     Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

f.       Membawa kelengkapan yang dipersyaratkan sebagai berikut:

1)    Kelengkapan yang harus dibawa untuk diverifikasi:

a)    Kartu Ujian;

b)    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

c)     1 (satu) buah pensil kayu (bukan pensil mekanik).

2)    Kelengkapan yang dibawa ke dalam ruang ujian:

a)    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

b)    Kartu Ujian;

c)     1 (satu) buah pensil kayu (bukan pensil mekanik);

d)    Kartu penitipan barang.

g.     Melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan;

h.     Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, pelamar membuka masker untuk memastikan bahwa pelamar yang datang adalah pelamar yang mendaftar;

i.       Pemberian PIN Regristrasi;

j.       Menunggu diruang tunggu yang telah disediakan;

k.     Pelamar dapat keluar dari ruang seleksi apabila sudah mendapatkan ijin dari petugas;

l.       Pelamar dapat mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib dan segera meninggalkan lokasi seleksi;

m.   Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media daring;

n.     Selama mengikuti seleksi apabila terdapat keluhan kesehatan, pelamar wajib lapor kepada petugas;

6.       Ketentuan bagi pengantar pelamar sebagai berikut:

a.     Pengantar berhenti pada drop zone yang sudah ditentukan;

b.     Pengantar dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

7.       Panitia akan membatalkan keikutsertaan pelamar dan menyatakan gugur bagi pelamar yang dengan alasan apapun dalam kondisi salah satu dibawah ini:

a.     Tidak hadir kecuali bagi pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi;

b.     Terlambat hadir;

c.     Tidak membawa dan tidak menunjukkan Kartu Ujian;

d.     Tidak membawa dan tidak menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan;

e.     Tidak membawa dan tidak menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua;

f.       Tidak memakai pakaian sesuai ketentuan;

g.     Tidak memakai masker sesuai ketentuan;

h.     Tidak melaksanakan seluruh ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.

8.       Ketentuan lain-lain;

a.     Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar;

b.     Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

Diumumkan di Kota Mungkid

pada tanggal 9 Maret 2023

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH,

 

 

 

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

 

UNDUHPDF PENGUMUMAN LENGKAP

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara