PENGUMUMAN
NOMOR : 810/1571/22/2020
TENTANG
PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI
BIDANG
PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
KEBUTUHAN FORMASI TAHUN 2019
Menindaklanjuti
Pengumuman Nomor 810/666/22/2019
Tanggal 22 Maret 2020
Tentang Hasil Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah
Kabupaten Magelang Kebutuhan Formasi Tahun 2019,
bersama ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Pelamar
yang nomor
registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah pelamar
yang dinyatakan lulus Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD)
dan
berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),
Wajib mengikuti SKB
dengan mengunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai
tempat dan jadwal
waktu pelaksanaan sebagaimana terlampir.
2.
Ketentuan
dan tata
tertib pelaksanaan SKB
bagi peserta sebagai
berikut:
1)
Dianjurkan
untuk
melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum
pelaksanaan tes;
2)
Tidak
diperkenankan
mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
3)
Tetap
memperhatikan jaga jarak minimal 1
(satu) meter dengan orang lain;
4)
Menjaga
kebersihan
tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau
menggunakan handsanitizer;
5)
Peserta
dengan hasil
pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di
tempat
terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai
masker
dan pelindung wajah (face
shield);
6)
Apabila
peserta dengan
hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim
kesehatan
tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti
tes pada
sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
7)
Peserta
yang berasal
dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan
protokol
perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1)
Mencetak
Kartu Peserta
Ujian SKB CPNS 2019 pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2)
Hadir
di lokasi tes
paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes
dimulai;
3)
Memakai
masker yang
menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan
pelindung
wajah (face
shield)
bersama masker sangat
direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4)
Membawa
Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Asli/ Surat Keterangan Penganti KTP yang masih berlaku/
Kartu
Keluarga (KK) Asli/ KK yang dilegalisir
pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 serta
menunjukkan
kepada Panitia;
5)
Membawa
1 (satu) buah pensil
kayu (bukan pensil
mekanik);
6)
Mengenakan
kemeja atas berwarna
putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna hitam, bersepatu pantofel warna hitam (tidak
diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Jilbab
berwarna
hitam bagi peserta yang berjilbab;
7)
Duduk
pada tempat yang
ditentukan:
8)
Melakukan
penitipan
barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1
(satu)
meter
9)
Mendengarkan
pengarahan
Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
10)
Mengerjakan
semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
1)
Membawa
buku, catatan,
jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti
laptop,
tablet, USB Flash Drive,
telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi
lainnya,
dan kamera dalam bentuk apapun;
2)
Membawa
makanan dan
minuman ke dalam ruangan tes;
3)
Membawa
senjata
api/tajam atau sejenisnya;
4)
Bertanya/berbicara
dengan sesama peserta tes;
5)
Menerima/memberikan
sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes
berlangsung;
6)
Merokok
dalam ruangan;
7)
Keluar
ruangan tes,
kecuali memperoleh izin dari panitia.
1)
Peserta
yang terlambat
pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes
dan
dianggap GUGUR;
2)
Peserta
dengan hasil
pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan
kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak
mengikuti tes
pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;
3)
Peserta
yang melanggar
ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya
dicoret dari
daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
1)
Peserta
yang tidak
hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah
ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam
proses Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang
Kebutuhan
Formasi Tahun 2019;
2)
Dalam pemeriksaan kelengkapan berkas yang
dipersyaratkan, peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta
yang
datang adalah peserta yang mendaftar;
3)
Peserta
dan pengantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua ataupun
roda
empat di dalam lingkungan ujian;
4)
Pengantar
peserta
dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari
kerumunan;
5)
Pengantar
peserta
berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
6)
Panitia
akan melakukan
penyemprotan disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan tes serta
menyediakan
area tempat cuci tangan di beberapa titik;
7)
Informasi
lebih lanjut
mengenai Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Kebutuhan Formasi
Tahun 2019
dapat
dilihat melalui laman
https://www.bkppd.magelangkab.go.id
dan/atau laman https://sscn.bkn.go.id;
8)
Live score nilai SKB dapat dilihat melalui video streaming di channel youtube Badan Kepegawaian Negara sesuai titik lokasi ujian
masing-masing;
9)
Kelalaian
dalam membaca
dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar;
10)
Seluruh
pelaksanaan kegiatan Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang tidak
dipungut biaya;
11)
Kelulusan
pelamar adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada
pihak
yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari manapun, maka
hal tersebut
adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk
apapun;
12)
Keputusan
Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019 ini
bersifat mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Kota Mungkid, 18 Agustus 2020
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS
DAERAH
Drs.
ADI WARYANTO
Pembina
Utama Madya
NIP. 196603041992031007
Created At : 2020-08-19 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 8479