Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2019


Created At : 2020-08-19 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 8479



PENGUMUMAN

NOMOR : 810/1571/22/2020

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

KEBUTUHAN FORMASI TAHUN 2019

 

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 810/666/22/2019 Tanggal 22 Maret 2020 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Kebutuhan Formasi Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.     Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Wajib mengikuti SKB dengan mengunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai tempat dan jadwal waktu pelaksanaan sebagaimana terlampir.

2.     Ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKB bagi peserta sebagai berikut:

  1. Kebijakan umum:

1)     Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

2)     Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

3)     Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

4)     Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5)     Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);

6)     Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

7)     Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

  1. Kewajiban:

1)     Mencetak Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

2)     Hadir di lokasi tes paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

3)     Memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4)     Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/ Surat Keterangan Penganti KTP yang masih berlaku/ Kartu Keluarga (KK) Asli/  KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 serta menunjukkan kepada Panitia;

5)     Membawa 1 (satu) buah pensil kayu (bukan pensil mekanik);

6)     Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna hitam, bersepatu pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab;

7)     Duduk pada tempat yang ditentukan:

8)     Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

9)     Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

10)  Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

  1. Larangan pada saat didalam ruang ujian:

1)     Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, USB Flash Drive, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2)     Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

3)     Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

4)     Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

5)     Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

6)     Merokok dalam ruangan;

7)     Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

  1. Sanksi:

1)     Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

2)     Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

3)     Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

  1. Ketentuan lain-lain;

1)     Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Kebutuhan Formasi Tahun 2019;

2)     Dalam pemeriksaan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan, peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;

3)     Peserta dan pengantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;   

4)     Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;

5)     Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

6)     Panitia akan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan tes serta menyediakan area tempat cuci tangan di beberapa titik;

7)     Informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Kebutuhan Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman https://www.bkppd.magelangkab.go.id dan/atau laman https://sscn.bkn.go.id;

8)     Live score nilai SKB dapat dilihat melalui video streaming di channel youtube Badan Kepegawaian Negara sesuai titik lokasi ujian masing-masing;

9)     Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar;

10)  Seluruh pelaksanaan kegiatan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya;

11)  Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain  dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun;

12)  Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Kota Mungkid, 18 Agustus 2020

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH

 

 

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

DownloadPengumuman PDF Lengkap

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara