Kembali

Pengumuman Jadwal SKB CPNS Kab. Magelang 2021


PENGUMUMAN

NOMOR : 810/2471/22/2021

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN ANGGARAN 2021

 

Berdasarkan Pengumuman Nomor 810/2457/22/2021 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.      Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar dan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan CPNS dengan mengunakan Computer Assisted Test (CAT).

2.      Lokasi SKB diselenggarakan di UPT TIK Universitas Negeri Yogyakarta.

3.      Detail nama pelamar dan jadwal pelaksanaan SKB terdapat pada lampiran pengumuman ini.

4.      Ketentuan bagi pelamar sebelum melaksanakan seleksi kompetensi adalah sebagai berikut:

a.    Pelamar dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

b.    Pelamar tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat lokasi seleksi.

c.    Pelamar wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/ non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB CPNS Tahun 2021.

d.    Pelamar wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

5.      Ketentuan bagi pelamar saat melaksanakan seleksi kompetensi sebagai berikut:

a.    Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum melaksanakan seleksi sesuai dengan sesi ujian.

b.    Memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab.

c.    Memakai masker 3 (tiga) lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Disarankan menggunakan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai pelindung tambahan dan sarung tangan pelindung.

d.    Menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

e.    Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

f.     Dilakukan pengukuran suhu tubuh dengan ketentuan:

1)    bagi yang suhu tubuhnya ≥ 37.3ËšC dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

2)    Bagi pelamar yang suhu tubuhnya ≥ 37.3ËšC diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan pelamar dapat mengikuti seleksi maka pelamar mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.

3)    Apabila tim kesehatan merekomendasikan pelamar tidak dapat mengikuti seleksi maka pelamar diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan dilakukan penjadwalan ulang.

4)    Apabila pelamar sebagaimana pada huruf f.3) tidak mengikuti seleksi setelah dilakukan penjadwalan ulang, maka pelamar tersebut dianggap gugur.

g.    Membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:

1)    Kartu Pelamar Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2)    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

3)    Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/ non reaktif.

4)    Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman https://sscasn.bkn.go.id. dan telah diisi.

5)    1 (satu) buah pensil kayu (bukan pensil mekanik).

h.    Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, pelamar membuka masker untuk memastikan bahwa pelamar yang datang adalah pelamar yang mendaftar.

i.      Melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Regristrasi.

j.      Melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

k.    Menunggu diruang tunggu dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

l.      Selama mengikuti seleksi apabila terdapat keluhan kesehatan, pelamar wajib lapor kepada petugas.

m.  Pelamar dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta ijin kepada petugas.

n.    Pelamar dapat mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib dan segera meninggalkan lokasi seleksi.

o.    Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media daring.

6.      Ketentuan bagi pengantar pelamar sebagai berikut:

a.    Pengantar berhenti pada drop zone yang sudah ditentukan.

b.    Pengantar dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

7.      Ketentuan bagi pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai berikut:

a.    Bagi pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Tim Seleksi Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021 melalui WhatsApp 0812-2615-4959 disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen paling lambat H-1 sebelum ujian seleksi.

b.    Akan dilakukan penjadwalan ulang bagi pelamar yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

8.      Panitia akan membatalkan keikutsertaan pelamar dan menyatakan gugur bagi pelamar yang dengan alasan apapun dengan kondisi salah satu antara laian:

a.    Tidak hadir kecuali bagi pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi serta melaporkan ke panitia.

b.    Terlambat hadir.

c.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan Kartu Ujian.

d.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan.

e.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan hasil swab test RT PCR asli kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen asli kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/ non reaktif.

f.     Tidak membawa dan tidak menunjukkan Formulir Deklarasi Sehat.

g.    Tidak memakai pakaian sesuai ketentuan.

h.    Tidak memakai masker sesuai ketentuan.

9.      Ketentuan lain-lain;

a.    Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar.

b.    Seluruh pelaksanaan kegiatan seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya.

c.    Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain  dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.

d.    Keputusan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

Diumumkan di Kota Mungkid

pada tanggal 23 November 2021

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH,

 

 

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

UNDUH PDF PENGUMUMAN