
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/2471/22/2021
TENTANG
PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Pengumuman
Nomor 810/2457/22/2021 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021,
bersama ini disampaikan
beberapa
hal sebagai berikut:
1.
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar
dan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan CPNS
dengan mengunakan
Computer Assisted Test
(CAT).
2.
Lokasi SKB
diselenggarakan
di UPT
TIK Universitas Negeri Yogyakarta.
3.
Detail
nama pelamar
dan jadwal pelaksanaan SKB terdapat pada lampiran pengumuman
ini.
4.
Ketentuan
bagi pelamar
sebelum
melaksanakan seleksi kompetensi adalah sebagai berikut:
a.
Pelamar
dianjurkan
melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari
kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
b.
Pelamar
tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama
perjalanan menuju ke tempat lokasi seleksi.
c.
Pelamar wajib
melakukan swab
test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test
antigen
kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/ non reaktif yang
pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB CPNS Tahun 2021.
d.
Pelamar
wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat
pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dalam
kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi
dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
5.
Ketentuan
bagi pelamar
saat melaksanakan
seleksi kompetensi sebagai berikut:
a.
Hadir
90 (sembilan puluh) menit sebelum melaksanakan seleksi
sesuai dengan sesi ujian.
b.
Memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa
corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna
hitam (tidak
diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab
berwarna
hitam bagi pelamar yang berjilbab.
c.
Memakai
masker 3 (tiga) lapis (3 ply) dan
ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi
hidung
dan mulut hingga dagu. Disarankan menggunakan pelindung wajah (faceshield)
bersama masker sebagai pelindung tambahan dan sarung tangan pelindung.
d.
Menjaga
jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
e.
Mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
dan/atau menggunakan handsanitizer.
f.
Dilakukan
pengukuran suhu tubuh dengan ketentuan:
1)
bagi yang suhu tubuhnya ≥ 37.3˚C dilakukan
pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu
pemeriksaan 5
(lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
2)
Bagi pelamar yang suhu tubuhnya ≥ 37.3˚C diperiksa
oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan pelamar
dapat
mengikuti seleksi maka pelamar mengikuti seleksi dengan ditangani
petugas
khusus dan ruang seleksi terpisah.
3)
Apabila tim kesehatan merekomendasikan pelamar
tidak dapat mengikuti seleksi maka pelamar diberikan kesempatan
mengikuti
seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan
dilakukan penjadwalan
ulang.
4)
Apabila
pelamar sebagaimana pada huruf f.3) tidak
mengikuti seleksi setelah dilakukan penjadwalan ulang, maka pelamar
tersebut
dianggap gugur.
g.
Membawa
kelengkapan yang
dipersyaratkan yaitu:
1)
Kartu
Pelamar Ujian yang
dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan
asli telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3)
Hasil
swab
test
RT
PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun
waktu
maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/ non reaktif.
4)
Formulir
Deklarasi Sehat
yang terdapat di laman https://sscasn.bkn.go.id.
dan telah diisi.
5)
1 (satu) buah pensil
kayu (bukan pensil mekanik).
h.
Dalam
pemeriksaan
kelengkapan yang dipersyaratkan, pelamar membuka masker untuk
memastikan bahwa pelamar
yang datang adalah pelamar yang mendaftar.
i.
Melakukan
scan barcode untuk mendapatkan
PIN Regristrasi.
j.
Melakukan
penitipan barang secara mandiri
ditempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu)
meter.
k.
Menunggu
diruang tunggu
dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
l.
Selama
mengikuti seleksi apabila terdapat
keluhan kesehatan, pelamar wajib lapor kepada petugas.
m.
Pelamar
dapat keluar
dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan
sudah
mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu)
meter serta
meminta ijin kepada petugas.
n.
Pelamar
dapat mengambil
barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib dan
segera
meninggalkan lokasi seleksi.
o.
Hasil
seleksi CAT secara
live scoring dapat dilihat melalui media daring.
6.
Ketentuan
bagi pengantar pelamar sebagai
berikut:
a.
Pengantar
berhenti pada drop
zone yang sudah ditentukan.
b.
Pengantar
dilarang
menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
7.
Ketentuan
bagi pelamar yang terkonfirmasi
positif Covid-19 sebagai berikut:
a.
Bagi
pelamar yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan
melaporkan kepada Tim Seleksi Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang
Tahun 2021 melalui WhatsApp 0812-2615-4959 disertai bukti surat
rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test RT PCR atau
rapid test antigen paling lambat H-1
sebelum ujian seleksi.
b.
Akan
dilakukan penjadwalan ulang bagi pelamar yang
telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
8.
Panitia
akan membatalkan keikutsertaan pelamar
dan menyatakan gugur bagi pelamar yang dengan alasan apapun dengan
kondisi
salah satu antara laian:
a.
Tidak
hadir kecuali bagi
pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani
isolasi serta
melaporkan ke panitia.
b.
Terlambat
hadir.
c.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan Kartu Ujian.
d.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman
kependudukan.
e.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan hasil swab
test
RT PCR asli kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid
test antigen asli kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil
negatif/ non
reaktif.
f.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan Formulir Deklarasi Sehat.
g.
Tidak
memakai pakaian
sesuai ketentuan.
h.
Tidak
memakai masker
sesuai ketentuan.
9.
Ketentuan lain-lain;
a.
Kelalaian pelamar dalam
membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar.
b.
Seluruh pelaksanaan
kegiatan seleksi
CASN Pemerintah Kabupaten Magelang
tidak dipungut biaya.
c.
Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil
kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan
dengan
motif apapun dan dari manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan
dan
kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain
dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
d.
Keputusan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun 2021 ini
bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini
disampaikan untuk diketahui.
Diumumkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 23
November 2021
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007