Pengumuman Jadwal SKD CASN 2021 Tilok Luar Negeri


Created At : 2021-10-20 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Pengumuman Dibaca : 3493


PENGUMUMAN

NOMOR : 810/2518/22/2021

TENTANG

JADWAL DAN ALAMAT LOKASI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI TITIK LOKASI LUAR NEGERI

PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN ANGGARAN 2021

 

Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 13082/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 18 Oktober 2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di Titik Lokasi Luar Negeri dan Nomor 13156/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 18 Oktober 2021 Perihal Perubahan Informasi Pelaksanaan SKD CPNS SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di Titik Lokasi Luar Negeri, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

A.    Jadwal SKD CPNS pada titik lokasi luar negeri berikut:

NO

NOMOR PESERTA

NAMA

HARI/ TANGGAL

SESI

WAKTU

1

2164192110001071

MUHAMMAD ADIANTO SULISTYO HIDAYAT

SELASA/

26 OKTOBER 2021

2

13.30 – 15.55

TLT

2

2164192120005601

ROESYIDA SURYA ARINI

SELASA/

26 OKTOBER 2021

2

13.30 – 15.55

TLT

B.    Alamat lokasi seleksi bertempat di Kedutaan Besar RI Dili Farol-Palapaso, PO Box 207, Dili, Timur Leste Phone (670) 331-7107 / 331-1109 / (62- 411) 402-165 Email dili.kbri@kemlu.go.id, mail@kbridili.org.

C.   Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS sebagai berikut:

1.    Setiap peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:

a.    Paspor asli atau KTP-el atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli.

b.    Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.

c.     Bukti Deklarasi Sehat pada halaman resume SSCASN, wajib diisi, dicetak dan ditandatangani.

d.    Hasil cetak atau salinan lunak surat keterangan hasil negatif swab test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS atau surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS.

 

 

e.    Bukti vaksinasi minimal dosis pertama (kecuali ada kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya karena kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin yang terbatas di negara setempat);

f.      Alat tulis berupa pensil kayu;

g.    Laptop pribadi untuk ujian dengan ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:

1)    Processor Client 2.0 Ghz.

2)    Microsoft Windows 7, 8, 10 atau Open Source/Linux.

3)    Web Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox (terbaru).

4)    Harddisk Drive (HDD) 120 GB.

5)    Memori 4 GB.

6)    LAN CARD 100/1000 Mbps.

7)    Mouse eksternal.

8)    Memiliki Webcam.

9)    Laptop peserta yang digunakan untuk ujian hanya berisi aplikasi browser; aplikasi lainnya harus dihapus/uninstall terlebih dahulu.

2.    Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).

3.    Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada angka 1 (satu) dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS dan dinyatakan tidak lulus (kecuali terdapat kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya karena kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin yang terbatas di negara setempat).

4.    Untuk menimalisir penyebaran Covid-19 pada negara tempat diselenggarakannya ujian, peserta wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a.    Melakukan swab test RT PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS atau rapid test antigen dengan hasil non reaktif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS.

b.    Menggunakan masker sesuai dengan ketentuan negara setempat;

c.     Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

d.    Cuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer.

5.    Peserta wajib mengenakan:

a.    Pakaian rapi dan sopan;

b.    Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer).

c.     Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).

d.    Sepatu formal.

e.    Warna sepatu bebas.

6.    Pada saat pelaksanaan SKD CPNS, peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan :

a.    buku atau catatan lainnya.

b.    kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.

c.     senjata api/tajam atau sejenisnya.

d.    benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.

e.    komputer selain untuk aplikasi CAT.

f.      perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll).

g.    alat elektronik lainnya.

h.    ikat pinggang.

i.      tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).

7.    Pada saat pelaksanaan SKD CPNS, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian.

8.    Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).

9.    Waktu persiapan dan pelaksanaan SKD CPNS adalah sebagai berikut:

Durasi

Kegiatan

45 menit

a.    Pengecekan kelengkapan dokumen peserta

b.    Pengecekan laptop pribadi peserta

c.     Registrasi dan pemberian PIN peserta

d.    Penitipan barang

e.    Body search

f.      Peserta masuk ruang tunggu/ruang ujian

100 menit

Pelaksanaan Ujian

 

D.   Segala hal yang ditimbulkan akibat kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman serta mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggungjawab pelamar.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

Diumumkan di Kota Mungkid

pada tanggal 19 Oktober 2021

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH,

 

 

 

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

 

DOWNLOAD PDF

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara