PENGUMUMAN
NOMOR : 810/2518/22/2021
TENTANG
JADWAL DAN ALAMAT LOKASI
SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI TITIK
LOKASI LUAR NEGERI
PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN
ANGGARAN 2021
Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor
13082/B-KS.04.01/SD/E/2021
Tanggal 18 Oktober 2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di Titik Lokasi Luar Negeri dan
Nomor
13156/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 18 Oktober 2021 Perihal Perubahan
Informasi
Pelaksanaan SKD CPNS SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun
2021 di
Titik Lokasi Luar Negeri, bersama ini disampaikan beberapa
hal sebagai berikut:
A.
Jadwal
SKD CPNS pada titik lokasi luar negeri berikut:
NO |
NOMOR
PESERTA |
NAMA |
HARI/
TANGGAL |
SESI |
WAKTU |
1 |
2164192110001071 |
MUHAMMAD ADIANTO SULISTYO HIDAYAT |
SELASA/
26
OKTOBER 2021 |
2 |
13.30
– 15.55 TLT |
2 |
2164192120005601 |
ROESYIDA SURYA ARINI |
SELASA/
26
OKTOBER 2021 |
2 |
13.30
– 15.55 TLT |
B.
Alamat lokasi seleksi bertempat di Kedutaan Besar RI Dili
Farol-Palapaso, PO Box 207, Dili, Timur Leste Phone (670)
331-7107 / 331-1109 / (62- 411) 402-165 Email dili.kbri@kemlu.go.id, mail@kbridili.org.
C.
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS sebagai berikut:
1.
Setiap peserta wajib membawa
kelengkapan sebagai berikut:
a.
Paspor asli atau KTP-el atau
Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi
pejabat
berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli.
b.
Kartu Peserta Ujian pada laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta,
wajib
dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
c.
Bukti Deklarasi Sehat pada
halaman resume SSCASN, wajib diisi, dicetak dan ditandatangani.
d.
Hasil cetak atau salinan lunak
surat keterangan hasil negatif swab test RT PCR yang sampelnya diambil
dalam
kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS atau surat keterangan
hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu
maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan SKD
CPNS.
e.
Bukti vaksinasi minimal dosis
pertama (kecuali ada kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya
karena
kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin
yang
terbatas di negara setempat);
f.
Alat tulis berupa pensil kayu;
g.
Laptop pribadi untuk ujian
dengan ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
1)
Processor Client 2.0 Ghz.
2)
Microsoft Windows 7, 8, 10
atau Open Source/Linux.
3)
Web Browser Google Chrome atau
Mozilla Firefox (terbaru).
4)
Harddisk Drive
(HDD) 120 GB.
5)
Memori 4 GB.
6)
LAN CARD
100/1000 Mbps.
7)
Mouse eksternal.
8)
Memiliki Webcam.
9)
Laptop peserta yang digunakan
untuk ujian hanya berisi aplikasi browser; aplikasi
lainnya harus
dihapus/uninstall terlebih dahulu.
2.
Laptop pribadi yang akan
digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas
paling
lambat 1 jam dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat
ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta
atau
ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual
meeting).
3.
Peserta yang tidak membawa
sebagian atau seluruh kelengkapan pada angka 1 (satu) dan/atau terbukti
memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS dan dinyatakan tidak
lulus (kecuali terdapat kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya
karena
kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin
yang
terbatas di negara setempat).
4.
Untuk menimalisir penyebaran
Covid-19 pada negara tempat diselenggarakannya ujian, peserta wajib
mengikuti
protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a.
Melakukan swab test RT
PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 2x24
jam sebelum pelaksanaan SKD
CPNS atau rapid test antigen
dengan hasil non reaktif
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum
pelaksanaan SKD CPNS.
b.
Menggunakan masker sesuai
dengan ketentuan negara setempat;
c.
Jaga jarak (physical
distancing) minimal 1 (satu) meter.
d.
Cuci tangan dengan sabun/
menggunakan hand sanitizer.
5.
Peserta wajib mengenakan:
a.
Pakaian rapi dan sopan;
b.
Kemeja polos berkerah dengan
bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan menggunakan kaos,
kemeja
berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan
menggunakan
kemeja tanpa outer).
c.
Celana panjang/rok dengan
panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain
berwarna gelap
(tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).
d.
Sepatu formal.
e.
Warna
sepatu bebas.
6.
Pada saat pelaksanaan SKD CPNS, peserta tidak diperkenankan
membawa/menggunakan :
a.
buku atau catatan lainnya.
b.
kalkulator, gawai/ telepon
seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.
c.
senjata api/tajam atau
sejenisnya.
d.
benda yang mudah
terbakar/meledak atau sejenisnya.
e.
komputer selain untuk aplikasi
CAT.
f.
perhiasan dan aksesoris dalam
bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch,
dll).
g.
alat elektronik lainnya.
h.
ikat pinggang.
i.
tas (mengingat keterbatasan dalam
Ruang Penyimpanan diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper
dalam
ukuran yang besar).
7.
Pada saat pelaksanaan SKD CPNS, kendaraan peserta dan
pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi
pelaksanaan
ujian.
8.
Pelamar diharapkan berada di
lokasi ujian selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian
dimulai.
Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan
mengikuti
ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).
9.
Waktu persiapan dan pelaksanaan
SKD CPNS
adalah sebagai berikut:
Durasi |
Kegiatan |
45 menit |
a.
Pengecekan kelengkapan dokumen peserta b.
Pengecekan laptop pribadi peserta c.
Registrasi dan pemberian PIN peserta d.
Penitipan barang e.
Body search f.
Peserta masuk ruang tunggu/ruang ujian |
100 menit |
Pelaksanaan Ujian |
D.
Segala hal yang ditimbulkan akibat
kelalaian pelamar dalam membaca dan
memahami pengumuman
serta mengikuti perkembangan informasi menjadi
tanggungjawab pelamar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Diumumkan
di
Kota Mungkid
pada tanggal 19 Oktober 2021
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. ADI WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007
Created At : 2021-10-20 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Pengumuman Dibaca : 3493