
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/30/22/2022
TENTANG
HASIL AKHIR
PASCA SANGGAH
PENERIMAAN CALON
PEGAWAI
NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan
Pengumuman Nomor 810/2799/22/2021 Tanggal
24 Desember 2021 Tentang Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar
dan
Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan sebagai
berikut:
1.
Pelamar
yang dinyatakan Tidak
Lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 telah diberikan kesempatan untuk
mengajukan
sanggah selama 3 (tiga) hari, hasil
verifikasi terhadap sanggahan pelamar dapat dilihat melalui akun
masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
2.
Hasil
akhir penerimaan CPNS
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
masih sesuai dengan Lampiran Pengumuman Nomor 810/2799/22/2021 Tanggal
24
Desember 2021 Tentang Pengumuman Hasil Integrasi Nilai Seleksi
Kompetensi Dasar
dan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.
3.
Peserta yang dinyatakan LULUS diwajibkan melakukan
daftar ulang dan pemberkasan usul penetapan NIP
CPNS dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan)
untuk melaksanakan verifikasi
berkas secara luring
usul
penetapan NIP CPNS
dengan
ketentuan:
1)
Hadir di Pusdiklat
Pamong Desa Dlimas Tegalrejo Jalan Kyai Abdan Dlimas
Kecamatan
Tegalrejo Kabupaten Magelang pada waktu yang ditentukan sebagaimana
terdapat dalam lampiran 1 pengumuman
ini.
2)
Memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa
corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna
hitam (tidak
diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab
berwarna
hitam bagi pelamar yang berjilbab.
3)
Membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/
Kartu Keluarga
atau surat perekaman data penduduk.
4)
Membawa seluruh dokumen asli dan menyerahkan
seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NIP sebagaimana terdapat
dalam Lampiran
2 pengumuman ini.
5)
Melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan
penanganan covid-19.
b.
Mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH), mencetak dan mengunggah seluruah dokumen kelengkapan usul
penetapan NIP
CPNS melalui
akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id
mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan jadwal verifikasi
berkas secara luring sebagaimana terdapat dalam petunjuk
pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan
dokumen dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
4.
Mengisi formulir dan mengungah
seluruh dokumen kelengkapan usul penetapan NIP CPNS pemberkasan
melalui laman http://sipgan.magelangkab.go.id/cpns mulai
tanggal 7
Januari 2022 sampai dengan jadwal verifikasi
berkas secara luring
sebagaimana
terdapat dalam Lampiran 2 pengumuman
ini.
5.
Peserta mengundurkan diri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Peserta yang dinyatakan LULUS namun
tidak akan melanjutkan ketahap pemberkasan usul penetapan NIP dapat
pengunduran
diri sebagai CPNS.
b.
Pelamar
melakukan pengunduran diri
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
dengan
memilih mengundurkan diri dengan mengungah surat pengunduran diri
(contoh surat sudah tersedia pada
laman SSCASN).
6.
Ketentuan
lain-lain
a.
Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan
peringkat nilai serta pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan
CASN.
b.
Apabila pada saat pelaksanaan daftar ulang dan
pemberkasan peserta tidak hadir secara pribadi dan menyerahkan seluruh
berkas
kelengkapan usul penetapan NIP CPNS sesuai dengan persyaratan dimaksud,
maka
peserta tersebut dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR kecuali bagi
peserta yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dan
sedang menjalani isolasi.
c.
Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan
lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak
benar/palsu, Tim Pelaksana Seleksi Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat
mengusulkan
penggantinya dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.
d.
Apabila peserta terbukti memberikan
keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun
setelah
diangkat menjadi CPNS/PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang,
maka
Pejabat Berwenang dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau
memberhentikan
sebagai CPNS/PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, serta
memproses
sesuai ketentuan yang berlaku.
e.
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan
administrasi dapat diusulkan proses
penetapan NIP serta memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai
CPNS
Pemerintah Kabupaten Magelang.
f.
Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses
pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan
penetapan NIP
CPNS tidak dipungut biaya dan
bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
g.
Keputusan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun
Anggaran 2021 ini bersifat final dan tidak
dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya
Kota Mungkid
4 Januari 2022
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007