
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/166/22/2022
TENTANG
PEMBERKASAN
USUL NOMOR INDUK
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN
KERJA JABATAN
FUNGSIONAL GURU
TAHAP II
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Menindaklanjuti
Pengumuman Nomor 810/33/22/2021 Tanggal
6 Januari 2022 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II Pegawai
Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten
Magelang
Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Peserta yang dinyatakan LULUS
diwajibkan melakukan
daftar ulang dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK
dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan)
untuk melaksanakan verifikasi
berkas secara luring
usul
penetapan
NI PPPK dengan
ketentuan:
1)
Hadir di Pusdiklat
Pamong Desa Dlimas Tegalrejo Jalan Kyai Abdan Dlimas
Kecamatan
Tegalrejo Kabupaten Magelang pada waktu yang ditentukan sebagaimana
terdapat dalam lampiran 1 pengumuman
ini.
2)
Memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa
corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna
hitam (tidak
diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab
berwarna
hitam bagi pelamar yang berjilbab.
3)
Membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/
Kartu Keluarga
atau surat perekaman data penduduk.
4)
Membawa seluruh dokumen asli dan menyerahkan
seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NI PPPK sebagaimana terdapat dalam Lampiran
2
pengumuman ini.
5)
Melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan
penanganan covid-19.
b.
Mengisi data dan mengungah seluruh dokumen asli kelengkapan
usul penetapan NI PPPK melalui laman http://sipgan.magelangkab.go.id/pppk
mulai tanggal 24 Januari
2022 sampai dengan jadwal verifikasi
berkas secara luring
sebagaimana terdapat dalam Lampiran
2 pengumuman ini.
2.
Ketentuan lain-lain
a.
Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan
peringkat nilai serta pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan
CASN.
b.
Apabila pada saat pelaksanaan daftar ulang dan
pemberkasan peserta tidak hadir secara pribadi dan menyerahkan seluruh
berkas
kelengkapan usul penetapan NI PPPK sesuai dengan persyaratan dimaksud,
maka
peserta tersebut dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR kecuali bagi
peserta yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
c.
Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan
lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak
benar/palsu, Tim Pelaksana Seleksi Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat
mengusulkan
penggantinya dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.
d.
Apabila peserta terbukti memberikan
keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun
setelah
diangkat menjadi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka
Pejabat
Berwenang dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan
sebagai
PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, serta memproses
sesuai
ketentuan yang berlaku.
e.
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan
administrasi dapat diusulkan proses
penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai
PPPK
Pemerintah Kabupaten Magelang.
f.
Seluruh proses pengadaan PPPK mulai dari proses
pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan
penetapan NI
PPPK tidak dipungut biaya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
g.
Keputusan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2021 ini bersifat final dan tidak dapat
diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya
Kota Mungkid, 24 Januari 2022
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007