Kembali

Pengumuman Pemberkasan usul Nomor Induk PPPK Guru Tahap II Pemkab Magelang Tahun 2021


PENGUMUMAN

NOMOR : 810/166/22/2022

TENTANG

PEMBERKASAN USUL NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN

PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHAP II

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN ANGGARAN 2021

 

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 810/33/22/2021 Tanggal 6 Januari 2022 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.  Peserta yang dinyatakan LULUS diwajibkan melakukan daftar ulang dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan) untuk melaksanakan verifikasi berkas secara luring usul penetapan NI PPPK dengan ketentuan:

1)  Hadir di Pusdiklat Pamong Desa Dlimas Tegalrejo Jalan Kyai Abdan Dlimas Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang pada waktu yang ditentukan sebagaimana terdapat dalam lampiran 1 pengumuman ini.

2)  Memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab.

3)  Membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga atau surat perekaman data penduduk.

4)  Membawa seluruh dokumen asli dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NI PPPK sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2  pengumuman ini.

5)  Melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan covid-19.

b.  Mengisi data dan mengungah seluruh dokumen asli kelengkapan usul penetapan NI PPPK melalui laman http://sipgan.magelangkab.go.id/pppk mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan jadwal verifikasi berkas secara luring sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2  pengumuman ini.

2.  Ketentuan lain-lain

a.  Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai serta pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan CASN.

b.  Apabila pada saat pelaksanaan daftar ulang dan pemberkasan peserta tidak hadir secara pribadi dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan usul penetapan NI PPPK sesuai dengan persyaratan dimaksud, maka peserta tersebut dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR kecuali bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

c.  Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Tim Pelaksana Seleksi Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Magelang dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan penggantinya dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.

d.  Apabila peserta terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

e.  Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi  dapat diusulkan proses penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang.

f.   Seluruh proses pengadaan PPPK mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NI PPPK tidak dipungut biaya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

g.  Keputusan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan maklum dan guna seperlunya

 

Kota Mungkid,  24 Januari 2022

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH

 

 

 

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

 

UNDUH PDF PENGUMUMAN