Kembali

Pengumuman Pemberkasan usul Nomor Induk PPPK Guru Tahun 2022



PENGUMUMAN

NOMOR : 810/1239/22/2023      

TENTANG

PEMBERKASAN USUL NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN

PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

KEBUTUHAN TAHUN 2022

 

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2500.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 Tanggal 12 April 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.  Hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional guru pasca sanggah sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1 pengumuman ini;

2.  Jawaban sanggah peserta yang mengajukan sanggahan atas hasil seleksi kompetensi dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing peserta;

3.  Peserta yang dinyatakan LULUS diwajibkan melakukan daftar ulang dan pemberkasan usul penetapan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah seluruh dokumen kelengkapan usul NI PPPK secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id sampai dengan paling lambat 30 April 2023 dengan ketentuan pengisian daftar riwayat hidup dan unggah dokumen persyaratan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2 pengumuman ini.

b.  Melaksanakan verifikasi berkas secara luring usul penetapan NI PPPK dengan ketentuan akan disampaikan lebih lanjut;

c.  Mengisi formulir dan mengungah seluruh dokumen kelengkapan usul penetapan NI PPPK melalui laman http://sipgan.magelangkab.go.id/pppk sampai dengan jadwal verifikasi berkas secara luring dengan ketentuan pengisian formulir dan unggah dokumen persyaratan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 pengumuman ini

4.  Peserta mengundurkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Peserta yang dinyatakan LULUS namun tidak akan melanjutkan ketahap pemberkasan usul penetapan NI PPPK dapat mengundurkan diri;

b.  Peserta melakukan pengunduran diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih mengundurkan diri dengan mengunggah surat pengunduran diri dengan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 4 pengumuman ini.

5.  Ketentuan lain-lain

a.  Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai serta pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan CASN.

b.  Apabila pada saat pelaksanaan daftar ulang dan pemberkasan peserta tidak hadir secara pribadi dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan usul penetapan NI PPPK sesuai dengan persyaratan dimaksud, maka peserta tersebut dapat dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR.

c.  Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Magelang dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan penggantinya dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.

d.  Apabila peserta terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

e.  Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dapat diusulkan proses penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang.

f.   Seluruh proses pengadaan PPPK mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NI PPPK tidak dipungut biaya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

g.  Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Magelang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan maklum dan guna seperlunya

 

Kota Mungkid, 14 April 2023

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH

 

 

 

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007


DOWNLOAD PDF PENGUMUMAN