
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/1239/22/2023
TENTANG
PEMBERKASAN
USUL NOMOR INDUK
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN
KERJA JABATAN
FUNGSIONAL GURU
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
KEBUTUHAN
TAHUN 2022
Berdasarkan
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 2500.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 Tanggal
12 April 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun
2022,
bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Hasil seleksi kompetensi PPPK
jabatan fungsional guru pasca sanggah sebagaimana
terdapat dalam Lampiran
1
pengumuman ini;
2.
Jawaban sanggah peserta yang mengajukan
sanggahan atas hasil seleksi kompetensi dapat dilihat di akun SSCASN
masing-masing peserta;
3.
Peserta yang dinyatakan LULUS
diwajibkan melakukan daftar ulang
dan pemberkasan usul penetapan nomor
induk Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Mengisi
daftar riwayat hidup dan mengunggah seluruh
dokumen kelengkapan usul NI PPPK secara daring melalui laman
sscasn.bkn.go.id sampai dengan
paling
lambat 30 April 2023 dengan ketentuan pengisian
daftar riwayat hidup dan unggah dokumen persyaratan sebagaimana
terdapat dalam Lampiran 2
pengumuman ini.
b.
Melaksanakan verifikasi
berkas secara luring
usul
penetapan
NI PPPK dengan
ketentuan akan disampaikan lebih lanjut;
c.
Mengisi formulir dan mengungah seluruh dokumen kelengkapan
usul penetapan NI PPPK melalui laman http://sipgan.magelangkab.go.id/pppk
sampai dengan jadwal verifikasi
berkas secara luring dengan ketentuan pengisian formulir dan unggah
dokumen
persyaratan sebagaimana terdapat dalam Lampiran
3 pengumuman ini
4.
Peserta mengundurkan diri dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Peserta yang dinyatakan LULUS namun
tidak akan melanjutkan ketahap pemberkasan usul penetapan NI PPPK dapat
mengundurkan
diri;
b.
Peserta
melakukan pengunduran diri
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
dengan
memilih mengundurkan diri dengan mengunggah surat pengunduran diri dengan
ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 4
pengumuman ini.
5.
Ketentuan
lain-lain
a.
Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan
peringkat nilai serta pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional
Penerimaan CASN.
b.
Apabila pada saat pelaksanaan daftar ulang dan
pemberkasan peserta tidak hadir secara pribadi dan menyerahkan seluruh
berkas
kelengkapan usul penetapan NI PPPK sesuai dengan persyaratan dimaksud,
maka
peserta tersebut dapat dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR.
c.
Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan
lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak
benar/palsu, Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang dapat
menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan
penggantinya
dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.
d.
Apabila peserta terbukti memberikan
keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun
setelah
diangkat menjadi PPPK
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang
dapat
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
e.
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan
administrasi dapat
diusulkan proses penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai PPPK
Pemerintah Kabupaten Magelang.
f.
Seluruh proses pengadaan PPPK mulai dari proses
pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan
penetapan NI
PPPK tidak dipungut biaya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
g.
Keputusan Panitia
Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Magelang bersifat
final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya
Kota Mungkid,
14 April
2023
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007