PENGUMUMAN
NOMOR : 810/1502/22/2021
TENTANG
PENERIMAAN CALON
APARATUR
SIPIL NEGARA
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Republik
Indonesia
Nomor 843 Tahun
2021 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2021,
memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk
bergabung sebagai
Calon Aparatur
Sipil
Negara
Pemerintah Kabupaten Magelang, dengan ketentuan sebagai berikut:
I.
FORMASI JABATAN YANG
DIBUTUHKAN
Alokasi
Formasi sebanyak 3.327 dengan perincian:
A |
Calon Pegawai Negeri Sipil |
|
|
|
1.
Formasi Umum |
: |
454 |
|
2.
Formasi Khusus/Penyandang Disabilitas |
: |
9 |
B |
Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Non Guru |
: |
34 |
C |
Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru |
: |
2.830 |
Nama jabatan, jumlah
lowongan, unit kerja penempatan dan kualifikasi pendidikan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum dalam lampiran I
(pertama) pengumuman ini.
II.
PERSYARATAN, PELAKSANAAN SELEKSI, MASA SANGGAH, PENGOLAHAN
HASIL SELEKSI CALON
APARATUR SIPIL NEGARA
DAN MASA HUBUNGAN KERJA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA
Persyaratan, pelaksanaan seleksi, masa sanggah,
pengolahan
hasil seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara dan masa hubungan kerja bagi Pegawai Pemerintah
dengan
Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum
dalam lampiran II (kedua) pengumuman ini.
III.
TATA CARA PENDAFTARAN
A.
Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan
Informasi pendaftaran penerimaan Calon
Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2021
dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/;
B.
Calon Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk
pendaftaran daring dan mencermati setiap
keterangan/instruksi/pemberitahuan/ peringatan yang muncul pada
laman pendaftaran tersebut;
C.
Calon pelamar seleksi penerimaan CASN wajib memiliki
account email (surat elektronik) yang
masih aktif, dan wajib mempersiapkan
Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK
Kepala Keluarga
yang
sesuai pada Kartu
Keluarga Calon Pelamar;
D.
Calon pelamar melakukan
pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses unggah dokumen
yang
dipersyaratkan secara elektronik melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id/, dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK);
E.
Apabila calon pelamar tidak bisa mendaftar terkait
data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) calon
pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
sesuai dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar;
F.
Jika calon pelamar telah berhasil melakukan
pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, maka harus
mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil
mendaftar ke
laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan kartu
tersebut agar disimpan dengan baik;
G.
Semua dokumen yang
diunggah harus jelas dan dapat terbaca, apabila tidak jelas, tidak
dapat
terbaca, dan berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka
dinyatakan tidak
memenuhi syarat;
H.
Semua formulir
pendaftaran harus diisi data atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan
berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk. Apabila ternyata data
yang
diisikan terbukti tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau
dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
IV.
KETENTUAN
PENDAFTARAN
A.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan;
B.
Jika terdapat pelamar diketahui mendaftar lebih
dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jenis kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang
berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
C.
Jika terdapat pelamar yang dinyatakan lulus pada
saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti ditemukan
adanya pemalsuan
dokumen,
secara otomatis dianggap gugur dan digantikan dengan pelamar
peringkat
terbaik berikutnya
serta
dapat
dikenai
sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
D.
Pelamar yang
telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat
persetujuan Nomor
Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan
diberikan
sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode
berikutnya;
E.
Apabila
terdapat pelamar
yang
telah dinyatakan
lulus
dan diterima kemudian
mengundurkan diri/digugurkan, maka
dapat digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya;
F.
Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CASN Pemerintah
Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya apapun;
G.
Kepada masyarakat agar tidak
mempercayai orang/pihak
tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan
seleksi
dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
H.
Pemerintah
Kabupaten Magelang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa
apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi CASN Pemerintah
Kabupaten
Magelang Tahun 2021;
I.
Apabila terdapat perubahan persyaratan dan
ketentuan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/,
dan https://bkppd.magelangkab.go.id/;
J.
Keputusan Tim
Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021 bersifat mutlak
dan tidak
dapat diganggu gugat.
V.
JADWAL PELAKSANAAN
NO |
TAHAPAN |
TANGGAL |
1 |
Pengumuman seleksi
ASN |
30 Juni s.d. 14 Juli
2021 |
2 |
Pendaftaran daring dan unggah dokumen |
30 Juni s.d. 21 Juli
2021 |
3 |
Pengumuman hasil
seleksi administrasi |
28 s.d. 29 Juli 2021 |
4 |
Masa sanggah seleksi
administrasi |
30 Juli s.d. 1 Agustus
2021 |
5 |
Jawaban sanggah
seleksi administrasi |
30 Juli s.d. 8 Agustus
2021 |
6 |
Pengumuman pasca
sanggah seleksi administrasi |
9 Agustus 2021 |
7 |
Pelaksanaan SKD CPNS |
25 Agustus s.d. 4
Oktober 2021 (jadwal menyesuaikan
titik lokasi ujian) |
8 |
Pelaksanaan seleksi
kompetensi PPPK jabatan fungsional non guru |
Setelah pelaksanaan
SKD CPNS selesai di masing-masing titik lokasi ujian |
9 |
Pelaksanaan seleksi
kompetensi PPPK jabatan fungsional guru |
Agustus s.d Desember
(Jadwal detail akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek) |
10 |
Pengumuman Hasil SKD |
17 a.d.
18 Oktober 2021 |
11 |
Persiapan
pelaksanaan SKB CPNS |
19
Oktober s.d. 1 November 2021 |
12 |
Pelaksanaan
SKB CPNS |
8 s.d. 29
November 2021 (jadwal menyesuaikan
titik lokasi ujian) |
13 |
Penyampaian hasil
integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK jabatan
fungsional Nonguru |
15 s.d. 17 Desember
2021 |
14 |
Pengumuman kelulusan |
18 s.d. 19 Desember
2021 |
15 |
Masa sanggah |
20 s.d. 22 Desember
2021 |
16 |
Jawaban sanggah |
20 s.d. 29 Desember
2021 |
17 |
Pengumuman pasca
sanggah |
30 s.d. 31 Desember
2021 |
18 |
Pengisian Daftar
Riwayat Hidup (DRH) |
1 s.d. 18 Januari 2022 |
19 |
Usulan penetapan NIP
CPNS/Nomor Induk PPPK |
19 Januari s.d. 18
Februari 2022 |
Informasi lebih
lanjut
mengenai
pendaftaran
CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang
dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/,
dan https://bkppd.magelangkab.go.id/, akun Facebook
BKPPD
Kabupaten
Magelang
(@bkppdmagelangkab) dan Instagram
(@bkppdmagelangkab). Adapun layanan pertanyaan/aduan dapat disampaikan
melalui laman
https://sipgan.magelangkab.go.id/helpdesk/
dan nomor telepon seluler 081226154959 (hanya dalam bentuk WhatsApp dan Telegram Chat).
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya.
Created At : 2021-06-30 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 92087