Pengumuman Penerimaan CASN Kabupaten Magelang Tahun 2021


Created At : 2021-06-30 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 92087



PENGUMUMAN

NOMOR : 810/1502/22/2021

TENTANG

PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN ANGGARAN 2021

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik  Indonesia  Nomor  843  Tahun  2021  tentang  Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021, memberikan  kesempatan  kepada  Warga  Negara  Indonesia  untuk  bergabung  sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang, dengan ketentuan sebagai berikut:

I.      FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Alokasi Formasi sebanyak 3.327 dengan perincian:

A

Calon Pegawai Negeri Sipil

 

 

 

1.     Formasi Umum

:

454

 

2.     Formasi Khusus/Penyandang Disabilitas

:

9

B

Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Non Guru

:

34

C

Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru

:

2.830

Nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan dan kualifikasi pendidikan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum dalam lampiran I (pertama) pengumuman ini.

II.       PERSYARATAN, PELAKSANAAN SELEKSI, MASA SANGGAH, PENGOLAHAN HASIL SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA DAN MASA HUBUNGAN KERJA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Persyaratan, pelaksanaan seleksi, masa sanggah, pengolahan hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dan masa hubungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum dalam lampiran II (kedua) pengumuman ini.

III.      TATA CARA PENDAFTARAN

A.   Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan Informasi pendaftaran  penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/;

B.   Calon Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/ peringatan yang muncul pada laman pendaftaran tersebut;

C.   Calon pelamar seleksi penerimaan CASN wajib memiliki account email (surat elektronik) yang masih aktif, dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau  NIK  Kepala  Keluarga  yang  sesuai  pada  Kartu  Keluarga Calon Pelamar;

D.  Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK);

E.   Apabila calon pelamar tidak bisa mendaftar terkait data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) calon pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar;

F.   Jika calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, maka harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

G.  Semua dokumen yang diunggah harus jelas dan dapat terbaca, apabila tidak jelas, tidak dapat terbaca, dan berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat;

H.  Semua formulir pendaftaran harus diisi data atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk. Apabila ternyata data yang diisikan terbukti tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IV.       KETENTUAN PENDAFTARAN

A.   Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan;

B.   Jika terdapat pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jenis kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

C.   Jika terdapat pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti  ditemukan  adanya  pemalsuan  dokumen, secara otomatis dianggap gugur dan digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya serta dapat dikenai  sanksi  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

D.  Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;

E.   Apabila  terdapat  pelamar  yang  telah  dinyatakan  lulus  dan  diterima  kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka dapat digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya;

F.   Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya apapun;

G.  Kepada  masyarakat agar tidak mempercayai orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;

H.  Pemerintah Kabupaten Magelang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021;

I.     Apabila terdapat perubahan persyaratan dan ketentuan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/;

J.   Keputusan Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

V.       JADWAL PELAKSANAAN

NO

TAHAPAN

TANGGAL

1

Pengumuman seleksi ASN

30 Juni s.d. 14 Juli 2021

2

Pendaftaran daring dan unggah dokumen

30 Juni s.d. 21 Juli 2021

3

Pengumuman hasil seleksi administrasi

28 s.d. 29 Juli 2021

4

Masa sanggah seleksi administrasi

30 Juli s.d. 1 Agustus 2021

5

Jawaban sanggah seleksi administrasi

30 Juli s.d. 8 Agustus 2021

6

Pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi

9 Agustus 2021

7

Pelaksanaan SKD CPNS

25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021

(jadwal menyesuaikan titik lokasi ujian)

8

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional non guru

Setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di masing-masing titik lokasi ujian

9

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional guru

Agustus s.d Desember (Jadwal detail akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek)

10

Pengumuman Hasil SKD

 17 a.d. 18 Oktober 2021

11

Persiapan pelaksanaan SKB CPNS

19 Oktober s.d. 1 November 2021

12

Pelaksanaan SKB CPNS

8 s.d. 29 November 2021

(jadwal menyesuaikan titik lokasi ujian)

13

Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK jabatan fungsional Nonguru

15 s.d. 17 Desember 2021

14

Pengumuman kelulusan

18 s.d. 19 Desember 2021

15

Masa sanggah

20 s.d. 22 Desember 2021

16

Jawaban sanggah

20 s.d. 29 Desember 2021

17

Pengumuman pasca sanggah

30 s.d. 31 Desember 2021

18

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

1 s.d. 18 Januari 2022

19

Usulan penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK

19 Januari s.d. 18 Februari 2022

 

Informasi  lebih  lanjut  mengenai pendaftaran CASN Pemerintah    Kabupaten    Magelang   dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/,  akun Facebook  BKPPD  Kabupaten Magelang (@bkppdmagelangkab) dan Instagram (@bkppdmagelangkab). Adapun layanan pertanyaan/aduan dapat disampaikan melalui laman https://sipgan.magelangkab.go.id/helpdesk/ dan nomor telepon seluler 081226154959 (hanya dalam bentuk WhatsApp dan Telegram Chat).

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan maklum dan guna seperlunya.




UNDUH PDF LENGKAP 


CONTOH SURAT LAMARAN

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara