Pengumuman Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2022


Created At : 2022-11-02 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Pengumuman Dibaca : 16353



PENGUMUMAN

NOMOR : 810/2664/22/2022

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN ANGGARAN 2022

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik  Indonesia  Nomor  479  Tahun  2022  tentang  Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022, memberikan  kesempatan  kepada  Warga  Negara  Indonesia  untuk  bergabung  sebagai Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Calon PPPK) Pemerintah Kabupaten Magelang, dengan ketentuan sebagai berikut:

 I.      FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN.

Alokasi kebutuhan sebanyak 1.052 formasi, dengan perincian:

A.

Jabatan Fungsional Tenaga Guru

:

  897

B.

Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

:

  106

C.

Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

:

    49

Jabatan, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK), Alokasi PPPK, Kualifikasi Pendidikan dan Unit Penempatan Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum dalam lampiran I (pertama) pengumuman ini.

II.       PERSYARATAN, PELAKSANAAN SELEKSI, MASA SANGGAH, PENGOLAHAN HASIL SELEKSI, MASA HUBUNGAN KERJA DAN JADWAL SELEKSI CALON PPPK.

Persyaratan, pelaksanaan seleksi, masa sanggah, pengolahan hasil seleksi,  masa hubungan kerja dan jadwal seleksi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum dalam lampiran II (kedua) pengumuman ini.

III.       TATA CARA PENDAFTARAN.

A.   Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan Informasi pendaftaran  penerimaan Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/;

B.   Calon Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/ peringatan yang muncul pada laman pendaftaran tersebut;

C.   Calon pelamar wajib memiliki akun email (surat elektronik) yang masih aktif, dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau  NIK  Kepala  Keluarga  yang  sesuai  pada  Kartu  Keluarga Calon Pelamar;

D.   Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK);

E.   Apabila calon pelamar tidak bisa mendaftar terkait data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) calon pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar;

F.    Jika calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada laman  https://sscasn.bkn.go.id/, maka harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke laman  https://sscasn.bkn.go.id/, dan kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

G.   Semua dokumen yang diunggah harus asli, berwarna, jelas dan dapat terbaca, apabila tidak asli, tidak berwarna, tidak jelas, tidak dapat terbaca dan berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat;

H.   Semua formulir pendaftaran harus diisi data atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk. Apabila ternyata data yang diisikan terbukti tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IV.      KETENTUAN PENDAFTARAN.

A.   Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan;

B.   Jika terdapat pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jenis kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

C.   Jika terdapat pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti  ditemukan  adanya  pemalsuan  dokumen, secara otomatis dianggap gugur dan digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya serta dapat dikenai  sanksi  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

D.   Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;

E.   Apabila  terdapat  pelamar  yang  telah  dinyatakan  lulus  dan  diterima  kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka dapat digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya;

F.    Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya apapun;

G.   Kepada  masyarakat agar tidak mempercayai orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;

H.   Pemerintah Kabupaten Magelang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2022;

I.     Apabila terdapat perubahan persyaratan dan ketentuan seleksi akan diumumkan lebih lanjut.  

J.    Keputusan Tim Seleksi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi  lebih  lanjut  mengenai pendaftaran Calon PPPK Pemerintah    Kabupaten Magelang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, https://faq.kemkes.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/. Akun media sosial yang dapat diikuti Facebook  BKPPD  Kabupaten Magelang (@bkppdmagelangkab) dan Instagram (@bkppdmagelangkab). Adapun layanan pertanyaan/aduan dapat disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, https://faq.kemkes.go.id/,  https://sipgan.magelangkab.go.id/helpdesk/ dan melalui layanan Whatsapp ke Nomor +62 888-0290-7970 dengan format pesan : bkppd#casn#isi pertanyaan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan maklum dan guna seperlunya.

 

Diumumkan di Kota Mungkid

pada tanggal 31 Oktober 2022

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH,

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

 

UNDUHPDF PENGUMUMANLENGKAP DISINI

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara