PENGUMUMAN
NOMOR : 810/2664/22/2022
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 479 Tahun
2022 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk
bergabung sebagai
Calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Calon
PPPK) Pemerintah Kabupaten Magelang, dengan ketentuan
sebagai berikut:
I.
FORMASI JABATAN YANG
DIBUTUHKAN.
Alokasi kebutuhan sebanyak 1.052
formasi, dengan perincian:
A. |
Jabatan Fungsional Tenaga Guru |
: |
897 |
B. |
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan |
: |
106 |
C. |
Jabatan Fungsional Tenaga Teknis |
: |
49 |
Jabatan, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK),
Alokasi PPPK, Kualifikasi Pendidikan dan Unit Penempatan Calon
PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum dalam lampiran I (pertama)
pengumuman ini.
II.
PERSYARATAN,
PELAKSANAAN SELEKSI, MASA SANGGAH, PENGOLAHAN HASIL SELEKSI, MASA
HUBUNGAN
KERJA DAN JADWAL SELEKSI CALON
PPPK.
Persyaratan,
pelaksanaan seleksi, masa sanggah, pengolahan hasil seleksi,
masa hubungan kerja dan jadwal seleksi
Calon
PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum
dalam lampiran II (kedua) pengumuman ini.
III.
TATA CARA PENDAFTARAN.
A.
Pengumuman
lowongan formasi yang dibutuhkan dan Informasi pendaftaran
penerimaan Calon
PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022 dapat
dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan
https://bkppd.magelangkab.go.id/;
B.
Calon
Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati
setiap
keterangan/instruksi/pemberitahuan/ peringatan
yang muncul pada
laman
pendaftaran tersebut;
C.
Calon
pelamar wajib memiliki akun email
(surat elektronik) yang masih
aktif, dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor
Kartu
Keluarga (KK), dan/atau NIK
Kepala
Keluarga yang sesuai
pada Kartu Keluarga
Calon Pelamar;
D.
Calon
pelamar melakukan pendaftaran secara daring
dan
disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara
elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/,
dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga
(KK);
E.
Apabila
calon pelamar tidak bisa mendaftar terkait data Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
dan nomor Kartu Keluarga (KK) calon pelamar, agar menghubungi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
calon pelamar;
F.
Jika
calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,
maka harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar
berhasil
mendaftar ke laman https://sscasn.bkn.go.id/,
dan kartu tersebut agar disimpan dengan baik;
G.
Semua
dokumen yang diunggah harus asli, berwarna, jelas dan dapat terbaca,
apabila
tidak asli, tidak berwarna, tidak jelas, tidak dapat terbaca dan berkas
yang
diunggah tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat;
H.
Semua
formulir pendaftaran harus diisi data
atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan
berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk. Apabila ternyata data
yang
diisikan terbukti tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau
dapat
dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV.
KETENTUAN PENDAFTARAN.
A.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan;
B.
Jika
terdapat pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jenis
kebutuhan serta menggunakan
2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur
dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
C.
Jika
terdapat pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan
administrasi terbukti ditemukan adanya
pemalsuan dokumen,
secara otomatis dianggap gugur
dan digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya
serta
dapat
dikenai sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
D.
Pelamar
yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat
persetujuan
Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan
diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk 1
(satu)
periode berikutnya;
E.
Apabila terdapat
pelamar yang telah
dinyatakan lulus
dan
diterima kemudian mengundurkan
diri/digugurkan, maka dapat digantikan dengan pelamar peringkat terbaik
berikutnya;
F.
Seluruh
tahapan pelaksanaan seleksi Calon
PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya apapun;
G.
Kepada masyarakat agar tidak
mempercayai orang/pihak
tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan
seleksi
dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
H.
Pemerintah
Kabupaten Magelang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa
apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun 2022;
I.
Apabila
terdapat perubahan persyaratan dan ketentuan seleksi akan diumumkan
lebih lanjut.
J.
Keputusan
Tim Seleksi Calon PPPK
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2022
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Informasi
lebih
lanjut
mengenai
pendaftaran Calon PPPK Pemerintah
Kabupaten Magelang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/,
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/,
https://faq.kemkes.go.id/,
dan https://bkppd.magelangkab.go.id/.
Akun media
sosial yang dapat diikuti Facebook
BKPPD
Kabupaten
Magelang (@bkppdmagelangkab) dan Instagram
(@bkppdmagelangkab). Adapun layanan pertanyaan/aduan dapat disampaikan
melalui laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/,
https://faq.kemkes.go.id/, https://sipgan.magelangkab.go.id/helpdesk/
dan melalui layanan Whatsapp ke Nomor +62 888-0290-7970
dengan format pesan : bkppd#casn#isi pertanyaan.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan
maklum dan guna seperlunya.
Diumumkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 31
Oktober 2022
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007
Created At : 2022-11-02 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Pengumuman Dibaca : 16353