PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 2049
/22/2021
TENTANG
PENJADWALAN
ULANG SELEKSI KOMPETENSI DASAR
BAGI PESERTA
TERKONFIRMASI COVID-19
PENERIMAAN CALON APARATUR
SIPIL NEGARA
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan surat
Badan Kepegawaian Negara Nomor 9657/B-KS.04.01/SD/E/2021
Tanggal 15 September 2021 Perihal Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi
Dasar CPNS, bersama ini disampaikan beberapa
hal sebagai
berikut:
1.
Daftar
nama pelamar yang
melaporakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan mendapatkan penjadwalan
ulang
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana terlampir dalam pengumuman
ini.
2.
Ketentuan
bagi pelamar
yang mendapatkan penjadwalan ulang sebagaimana dimaksud sebagai
berikut:
a.
Pelamar wajib
melakukan swab test PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid
test
antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan SKD.
b.
Mengirimkan
bukti hasil
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a kepada Tim
Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021 melalui
WhasApp 0812-2615-4959 sebelum
pelaksanaan seleksi.
c.
Persyaratan
dan
ketentuan pelaksanaan SKD sebagaimana tercantum dalam pengumuman Nomor
810/1832/22/2021
Tentang Pelaksanaan SKD
CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK Non Guru Penerimaan Calon
Aparatur
Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.
3.
Segala
hal yang ditimbulkan akibat kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman
serta mengikuti perkembangan
informasi menjadi tanggungjawab
pelamar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.UNDUH PDF PENGUMUMAN
Created At : 2021-09-30 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Pengumuman Dibaca : 5356