
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/152/22/2023
TENTANG
PELAKSANAAN
SELEKSI
KOMPETENSI PELAMAR UMUM PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG TAHUN 2022
Berdasarkan
pengumuman
Nomor 810/2914/22/2022 Tentang
Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru
Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2022,
bersama ini disampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional guru dengan
mengunakan CAT-ANBK dan
menerapkan protokol kesehatan.
2.
Lokasi, jadwal dan pembagian sesi seleksi kompetensi
dapat dilihat pada kartu peserta ujian dengan mengunduh mengunakan akun
masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id atau dapat melihat pada laman
https://gurupppk.kemdikbud.
go.id/pelamar_umum/
3.
Ketentuan
bagi pelamar
sebelum
melaksanakan seleksi kompetensi adalah sebagai berikut:
a.
Sudah
mendapatkan vaksin Covid-19 minimal
dosis ke 2
dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 pada aplikasi Peduli
Lindungi;
b.
Mencetak
Kartu Ujian berwarna dengan menggunakan akun
masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id
4.
Ketentuan
bagi pelamar
saat melaksanakan
seleksi kompetensi sebagai berikut:
a.
Hadir
60 (enam puluh) menit sebelum melaksanakan seleksi
kompetensi sesuai dengan sesi ujian;
b.
Memakai kemeja panjang
atas
berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam
sepatu
pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan
jeans
dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab.
Tidak diperkenankan memakai atribut pelengkap pakaian/
perhiasan/ ikat pinggang/ bross yang mengandung bahan logam;
c.
Memakai
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga
dagu;
d.
Menjaga
jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain;
e.
Mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
dan/atau menggunakan handsanitizer;
f.
Dilakukan
pengukuran suhu tubuh dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
bagi yang suhu tubuhnya ≥ 37.3˚C dilakukan
pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu
pemeriksaan 5
(lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
2)
Bagi
pelamar yang suhu tubuhnya ≥ 37.3˚C pelamar dapat
mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi
terpisah;
g.
Membawa
kelengkapan yang
dipersyaratkan sebagai berikut:
1)
Kelengkapan yang harus dibawa untuk diverifikasi:
a)
Kartu
Ujian;
b)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan
asli telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c)
Sertifikat
vaksin Covid-19 minimal dosis kedua melalui
aplikasi Peduli Lindungi;
d)
1 (satu) buah pensil
kayu (bukan pensil mekanik).
2)
Kelengkapan
yang dibawa
ke dalam ruang ujian:
a)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan
asli telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
b)
Kartu Ujian;
c)
1 (satu) buah pensil
kayu (bukan pensil mekanik);
d)
Kartu penitipan barang.
h.
Melakukan
penitipan
barang secara mandiri ditempat yang ditentukan;
i.
Dalam
pemeriksaan
kelengkapan yang dipersyaratkan, pelamar membuka masker untuk
memastikan bahwa pelamar
yang datang adalah pelamar yang mendaftar;
j.
Menunggu
diruang tunggu yang telah disediakan;
k.
Pelamar
dapat keluar
dari ruang seleksi apabila sudah mendapatkan ijin dari petugas;
l.
Pelamar
dapat mengambil barang yang dititipkan
di tempat penitipan barang secara tertib dan segera meninggalkan lokasi
seleksi;
m.
Hasil
seleksi dapat
dilihat melalui media daring yang akan diinformasikan kemudian;
n.
Selama
mengikuti seleksi
apabila terdapat keluhan kesehatan, pelamar wajib lapor kepada petugas;
5.
Ketentuan
bagi pengantar pelamar sebagai
berikut:
a.
Pengantar
berhenti pada drop
zone yang sudah ditentukan;
b.
Pengantar
dilarang
menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
6.
Ketentuan
bagi pelamar yang terkonfirmasi
positif Covid-19 sebagai berikut:
a.
Bagi
pelamar yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan
melaporkan kepada Tim Seleksi melalui pesan WhatsApp
085281840301
disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test
RT PCR atau
rapid test antigen paling lambat H-1
sebelum ujian seleksi;
b.
Akan
dilakukan penjadwalan ulang bagi pelamar yang
telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
7.
Panitia
akan membatalkan keikutsertaan pelamar
dan menyatakan gugur bagi pelamar yang dengan alasan apapun dalam
kondisi salah
satu dibawah ini:
a.
Tidak
hadir kecuali bagi
pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani
isolasi;
b.
Terlambat
hadir;
c.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan Kartu Ujian;
d.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman
kependudukan;
e.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan sertifikat vaksin
minimal dosis kedua;
f.
Tidak
memakai pakaian
sesuai ketentuan;
g.
Tidak
memakai masker
sesuai ketentuan;
h.
Tidak
melaksanakan
seluruh ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan yang
telah
dipersyaratkan.
8.
Ketentuan lain-lain;
a.
Kelalaian pelamar dalam
membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar;
b.
Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil
kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan
dengan
motif apapun dan dari manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan
dan
kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu
dalam
bentuk apapun.
Demikian pengumuman ini
disampaikan untuk diketahui.
Diumumkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 16 Januari
2023
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007