Kembali

Pengumuman Seleksi Kompetensi Calon PPPK Nakes Tahun 2022



PENGUMUMAN

NOMOR : 810/3656/22/2022

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN ANGGARAN 2022

 

Berdasarkan pengumuman Nomor 810/2979/22/2022 Tentang Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.      Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan dengan mengunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dan menerapkan Protokol Kesehatan.

2.      Lokasi seleksi, nama pelamar, jadwal dan pembagian sesi seleksi kompetensi sebagaimana tersebut dalam lampiran berikut:

a.    Lampiran I    : lokasi dan alamat pelaksanaan seleksi;

b.    Lampiran II   : daftar nama, jadwal, pembagian sesi seleksi dan jam kehadiran.

3.      Ketentuan bagi pelamar sebelum melaksanakan seleksi kompetensi adalah sebagai berikut:

a.    Peserta wajib mengunakan aplikasi Peduli Lindungi pada gawai masing-masing;

b.    Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis ke 2 dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 pada aplikasi Peduli Lindungi;

c.    Mencetak Kartu Ujian berwarna dengan mengunakan akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id.

4.      Ketentuan bagi pelamar saat melaksanakan seleksi kompetensi sebagai berikut:

a.    Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum melaksanakan seleksi kompetensi sesuai dengan sesi ujian;

b.    Memakai kemeja panjang atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab. Tidak diperkenankan memakai atribut pelengkap pakaian/ perhiasan/ ikat pinggang/ bross yang mengandung bahan logam;

c.    Memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

d.    Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain;

e.    Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

f.     Dilakukan pengukuran suhu tubuh dengan ketentuan sebagai berikut:

1)    bagi yang suhu tubuhnya ≥ 37.3ËšC dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

2)    Bagi pelamar yang suhu tubuhnya ≥ 37.3ËšC diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan pelamar dapat mengikuti seleksi maka pelamar mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

3)    Apabila tim kesehatan merekomendasikan pelamar tidak dapat mengikuti seleksi maka pelamar diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan dilakukan penjadwalan ulang;

4)    Apabila pelamar tidak mengikuti seleksi setelah dilakukan penjadwalan ulang, maka pelamar tersebut dianggap gugur.

g.    Melakukan scan QR code  mengunakan aplikasi Peduli Lindungi pada gawai masing-masing;

h.    Membawa kelengkapan yang dipersyaratkan sebagai berikut:

1)    Kelengkapan yang harus dibawa untuk diverifikasi:

a)    Kartu Ujian;

b)    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

c)    Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis kedua melalui aplikasi Peduli Lindungi;

d)    1 (satu) buah pensil kayu (bukan pensil mekanik).

2)    Kelengkapan yang dibawa ke dalam ruang ujian:

a)    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

b)    Kartu Ujian;

c)    1 (satu) buah pensil kayu (bukan pensil mekanik);

d)    Kartu penitipan barang.

i.      Melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan;

j.      Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, pelamar membuka masker untuk memastikan bahwa pelamar yang datang adalah pelamar yang mendaftar;

k.    Pemberian PIN Regristrasi;

l.      Menunggu diruang tunggu yang telah disediakan;

m.  Pelamar dapat keluar dari ruang seleksi apabila sudah mendapatkan ijin dari petugas;

n.    Pelamar dapat mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib dan segera meninggalkan lokasi seleksi;

o.    Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media daring;

p.    Selama mengikuti seleksi apabila terdapat keluhan kesehatan, pelamar wajib lapor kepada petugas;

5.      Ketentuan bagi pengantar pelamar sebagai berikut:

a.    Pengantar berhenti pada drop zone yang sudah ditentukan;

b.    Pengantar dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

6.      Ketentuan bagi pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai berikut:

a.    Bagi pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Tim Seleksi melalui pesan WhatsApp 085281840301 disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen paling lambat H-1 sebelum ujian seleksi;

b.    Akan dilakukan penjadwalan ulang bagi pelamar yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

7.      Panitia akan membatalkan keikutsertaan pelamar dan menyatakan gugur bagi pelamar yang dengan alasan apapun dalam kondisi salah satu dibawah ini:

a.    Tidak hadir kecuali bagi pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi;

b.    Terlambat hadir;

c.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan Kartu Ujian;

d.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan;

e.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua;

f.     Tidak memakai pakaian sesuai ketentuan;

g.    Tidak memakai masker sesuai ketentuan;

h.    Tidak melaksanakan seluruh ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.

8.      Ketentuan lain-lain;

a.    Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar;

b.    Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

Diumumkan di Kota Mungkid

pada tanggal 4 Desember 2022

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH,

 

 

 

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

 

UNDUH DOKUMEN PDF