
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/3656/22/2022
TENTANG
PELAKSANAAN
SELEKSI
KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan
pengumuman
Nomor 810/2979/22/2022 Tentang
Hasil Sanggah Seleksi
Administrasi
Penerimaan Calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Jabatan
Fungsional Tenaga
Kesehatan Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2022,
bersama ini disampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional tenaga
kesehatan dengan
mengunakan Computer Assisted Test
(CAT)
Badan Kepegawaian Negara dan menerapkan Protokol
Kesehatan.
2.
Lokasi
seleksi, nama pelamar,
jadwal dan pembagian sesi seleksi kompetensi sebagaimana
tersebut dalam lampiran berikut:
a.
Lampiran
I :
lokasi dan alamat pelaksanaan seleksi;
b.
Lampiran
II : daftar
nama, jadwal, pembagian sesi seleksi dan jam kehadiran.
3.
Ketentuan
bagi pelamar
sebelum
melaksanakan seleksi kompetensi adalah sebagai berikut:
a.
Peserta
wajib mengunakan aplikasi Peduli Lindungi pada
gawai masing-masing;
b.
Sudah
mendapatkan vaksin Covid-19 minimal
dosis ke 2
dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 pada aplikasi Peduli
Lindungi;
c.
Mencetak
Kartu Ujian berwarna dengan mengunakan akun masing-masing pada
laman sscasn.bkn.go.id.
4.
Ketentuan
bagi pelamar
saat melaksanakan
seleksi kompetensi sebagai berikut:
a.
Hadir
90 (sembilan puluh) menit sebelum melaksanakan seleksi
kompetensi sesuai dengan sesi ujian;
b.
Memakai kemeja panjang
atas
berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam
sepatu
pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan
jeans
dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi pelamar yang berjilbab.
Tidak diperkenankan memakai atribut pelengkap pakaian/
perhiasan/ ikat pinggang/ bross yang mengandung bahan logam;
c.
Memakai
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga
dagu;
d.
Menjaga
jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain;
e.
Mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
dan/atau menggunakan handsanitizer;
f.
Dilakukan
pengukuran suhu tubuh dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
bagi yang suhu tubuhnya ≥ 37.3˚C dilakukan
pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu
pemeriksaan 5
(lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
2)
Bagi pelamar yang suhu tubuhnya ≥ 37.3˚C diperiksa
oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan pelamar
dapat
mengikuti seleksi maka pelamar mengikuti seleksi dengan ditangani
petugas khusus
dan ruang seleksi terpisah;
3)
Apabila tim kesehatan merekomendasikan pelamar
tidak dapat mengikuti seleksi maka pelamar diberikan kesempatan
mengikuti
seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan
dilakukan penjadwalan
ulang;
4)
Apabila
pelamar tidak mengikuti seleksi setelah
dilakukan penjadwalan ulang, maka pelamar tersebut dianggap gugur.
g.
Melakukan
scan QR code
mengunakan
aplikasi Peduli Lindungi pada gawai masing-masing;
h.
Membawa
kelengkapan yang
dipersyaratkan sebagai berikut:
1)
Kelengkapan yang harus dibawa untuk diverifikasi:
a)
Kartu
Ujian;
b)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan
asli telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c)
Sertifikat
vaksin Covid-19 minimal dosis kedua melalui
aplikasi Peduli Lindungi;
d)
1 (satu) buah pensil
kayu (bukan pensil mekanik).
2)
Kelengkapan
yang dibawa
ke dalam ruang ujian:
a)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan
asli telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
b)
Kartu Ujian;
c)
1 (satu) buah pensil
kayu (bukan pensil mekanik);
d)
Kartu penitipan barang.
i.
Melakukan
penitipan
barang secara mandiri ditempat yang ditentukan;
j.
Dalam
pemeriksaan
kelengkapan yang dipersyaratkan, pelamar membuka masker untuk
memastikan bahwa pelamar
yang datang adalah pelamar yang mendaftar;
k.
Pemberian
PIN
Regristrasi;
l.
Menunggu
diruang tunggu yang telah disediakan;
m.
Pelamar
dapat keluar
dari ruang seleksi apabila sudah mendapatkan ijin dari petugas;
n.
Pelamar
dapat mengambil barang
yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib dan segera
meninggalkan lokasi seleksi;
o.
Hasil
seleksi CAT secara
live scoring dapat dilihat melalui media daring;
p.
Selama
mengikuti seleksi
apabila terdapat keluhan kesehatan, pelamar wajib lapor kepada petugas;
5.
Ketentuan
bagi pengantar pelamar sebagai
berikut:
a.
Pengantar
berhenti pada drop
zone yang sudah ditentukan;
b.
Pengantar
dilarang
menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
6.
Ketentuan
bagi pelamar yang terkonfirmasi
positif Covid-19 sebagai berikut:
a.
Bagi
pelamar yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan
melaporkan kepada Tim Seleksi melalui pesan WhatsApp
085281840301
disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test
RT PCR atau
rapid test antigen paling lambat H-1
sebelum ujian seleksi;
b.
Akan
dilakukan penjadwalan ulang bagi pelamar yang
telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
7.
Panitia
akan membatalkan keikutsertaan pelamar
dan menyatakan gugur bagi pelamar yang dengan alasan apapun dalam
kondisi salah
satu dibawah ini:
a.
Tidak
hadir kecuali bagi
pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani
isolasi;
b.
Terlambat
hadir;
c.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan Kartu Ujian;
d.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman
kependudukan;
e.
Tidak
membawa dan tidak
menunjukkan sertifikat vaksin
minimal dosis kedua;
f.
Tidak
memakai pakaian
sesuai ketentuan;
g.
Tidak
memakai masker
sesuai ketentuan;
h.
Tidak
melaksanakan
seluruh ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan yang
telah
dipersyaratkan.
8.
Ketentuan lain-lain;
a.
Kelalaian pelamar dalam
membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar;
b.
Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja
pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan
motif
apapun dan dari manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan
kepada
pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam
bentuk
apapun.
Demikian pengumuman ini
disampaikan untuk diketahui.
Diumumkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 4 Desember
2022
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH,
Drs. ADI
WARYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196603041992031007