PENGUMUMAN
NOMOR : 800/06/22.PS.3/2020
TENTANG
SELEKSI TERBUKA DAN
KOMPETITIF PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN 2020
DASAR :
1.
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil.
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi
Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
4.
Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian
Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah
dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease
2019
(Covid-19).
Dalam rangka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, kami
memberi
kesempatan kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah
Provinsi
Jawa Tengah, atau di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
yang memenuhi syarat untuk
melamar dan mengikuti Seleksi Terbuka
dan
Kompetitif
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang
Tahun 2020, dengan
ketentuan sebagai berikut:
I.
KETENTUAN
UMUM
A.
JABATAN
YANG LOWONG
Jabatan
Pimpinan
Tinggi Pratama
(Eselon
II.b)
yang lowong dan akan
diisi yaitu Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
B.
PERSYARATAN UMUM
1.
Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa
Tengah, atau di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
2.
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau diploma
IV
sesuai standar
kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3.
Memiliki
Kompetensi
Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan
yang
ditetapkan;
4.
Memiliki
pengalaman
jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan
diduduki secara
kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
5.
Sedang menduduki
Jabatan
Administrator eselon III.a yang secara
kumulatif duduk
dalam jabatan administrator
paling singkat 2 tahun atau Jabatan
Fungsional
jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan
Administrator eselon
III.b paling singkat 3 (tiga) tahun;
6.
Memiliki rekam jejak
jabatan, integritas, dan moralitas
yang baik;
7.
Berusia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
pada 1 Oktober
2020;
8.
Sehat
jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;
9.
Memiliki
pangkat/golongan ruang paling
rendah Pembina (IV/a);
10.
Lulus Pendidikan
dan Pelatihan Kepemimpinan
Tingkat III
atau yang setara bagi pelamar Pejabat Administrator atau lulus Pendidikan dan
Pelatihan Fungsional
Jenjang Ahli Madya yang dipersyaratkan bagi peserta seleksi dari
Pejabat
Fungsional;
11.
Mempunyai
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik pada setiap unsur
penilaian
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12.
Tidak sedang
menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat, tidak sedang
dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau
berat, dan tidak
berstatus
sebagai tersangka atau terdakwa atas suatu
tindak pidana kejahatan;
13.
Telah
menyerahkan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
14.
Telah menyerahkan
Surat Pemberitahuan
Tahunan
(SPT) Pajak terakhir;
15.
Mendapat
persetujuan/rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian instansinya.
II.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.
Surat Lamaran yang dibuat
sendiri dan ditandatangani oleh
pelamar di
atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah)
ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi
Pratama di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2020,
dengan format sebagaimana Lampiran I;
2.
Surat Pernyataan Mendaftarkan Diri yang telah diisi dan
ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu
Rupiah),
dengan format sebagaimana Lampiran II;
3.
Fotokopi legalisir Ijazah dan transkrip nilai S1/D-IV
dan/atau Ijazah dan transkrip nilai pada jenjang pendidikan di atasnya/
pendidikan
lainnya yang dimiliki;
4.
Fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik);
5.
Daftar Riwayat Hidup lengkap yang telah diisi dan
ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah),
dengan format sebagaimana Lampiran III.
6.
Fotokopi legalisir Surat Keputusan kepangkatan terakhir;
7.
Fotokopi legalisir seluruh
Surat Keputusan dalam Jabatan Administrator
bagi peserta seleksi dari Pejabat Administrator
atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya
yang relevan
bagi
peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
8.
Fotokopi legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2018 dan tahun 2019;
9.
Fotokopi legalisir Sertifikat Pendidikan
dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang setara bagi
pelamar Pejabat Administrator atau Sertifikat
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang
dipersyaratkan bagi
peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
10.
Fotokopi legalisir Sertifikat Pendidikan
dan Pelatihan Teknis
atau Pendidikan
dan Pelatihan Fungsional
yang dimiliki;
11.
Surat Pernyataan tidak
sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin
tingkat sedang atau berat, dan tidak berstatus sebagai tersangka
atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan yang
ditandatangani oleh pelamar di atas
materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah), dan diketahui oleh atasannya,
dengan format sebagaimana Lampiran IV;
12.
Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh pelamar,
dengan format sebagaimana Lampiran V;
13.
Fotokopi tanda terima SPT Pajak atau cetak Bukti
Penerimaan
Elektronik (Efin) tahun 2019;
14.
Fotokopi tanda terima atau resi bukti pengiriman Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2019;
15.
Asli Surat Rekomendasi atau Persetujuan Tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian pada
instansinya di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah), dengan format sebagaimana Lampiran VI; dan
16.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (background
warna merah berseragam khaki) sebanyak 4 (empat) lembar,
ditempel pada kertas dengan
format sebagaimana Lampiran VII.
III.
TATA
CARA PELAMARAN
1.
Berkas lamaran/persyaratan administrasi discan dengan
urutan sebagaimana
Lampiran VIII, dimasukkan ke dalam satu attachment
format file dalam bentuk pdf (kecuali foto dalam format jpg) dan
dikirim
melalui email: panseljpt@magelangkab.go.id.
2.
Bagi
Peserta Seleksi yang lolos Seleksi
Administrasi, wajib mengirim berkas
lamaran fisik sebagaimana dimaksud pada angka 1 diserahkan ke Sekretariat
Panitia Seleksi
pada saat Pelaksanaan Uji Gagasan Tertulis dengan
ketentuan dimasukkan
ke
dalam amplop tertutup berwarna
coklat,
dan ditujukan kepada :
Yth. Ketua Panitia Seleksi
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Magelang Tahun 2020
d.a.
Sekretariat Panitia Seleksi
Pengisian JPT Pratama di
Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Magelang Tahun 2020
BKPPD
Kabupaten Magelang
Jl.
Soekarno-Hatta No. 59
Kota Mungkid, Kode Pos 56511
3.
Penyampaian
berkas lamaran lengkap secara
online
mulai
tanggal 20
Juli 2020
dan
diterima paling
lambat
pada tanggal 4
Agustus
2020 pukul 15.30
WIB.
4.
Berkas Lamaran yang dikirim
melewati batas akhir waktu pelamaran yang telah ditentukan tidak akan
diproses.
5.
Apabila diperlukan
Panitia Seleksi sewaktu-waktu
dapat meminta klarifikasi berkas Lamaran/Persyaratan
Administrasi fisik kepada peserta.
IV.
SISTEM
SELEKSI
A.
Seleksi
Administrasi
1.
Pada setiap berkas lamaran
yang masuk dilakukan verifikasi
kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan.
2.
Terhadap
berkas lamaran yang lengkap diberikan
status Berkas Lengkap (BL) dan terhadap berkas lamaran yang tidak
lengkap
diberikan status Berkas Tidak Lengkap (BTL).
3.
Terhadap
lamaran Berkas Lengkap (BL) dilakukan
penilaian administrasi sesuai
dengan persyaratan
yang telah
ditetapkan.
4.
Hasil
penilaian administrasi terdiri dari Memenuhi
Syarat (MS) atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
5.
Berkas
yang telah dikirim kepada
Panitia
Seleksi tidak dikembalikan dan menjadi
milik Panitia
Seleksi.
6.
Panitia
Seleksi menetapkan
paling kurang 3
(tiga) calon pejabat pimpinan tinggi
pratama yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi
berikutnya.
B.
Seleksi Kompetensi Teknis
1.
Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan dengan uji gagasan
tertulis
dan/atau presentasi.
2.
Waktu dan tempat pelaksanaan uji gagasan tertulis
dan/atau presentasi
akan disampaikan paling
lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan uji gagasan
tertulis dan/atau presentasi.
3.
Berdasarkan hasil seleksi kompetensi
teknis, Panitia Seleksi menetapkan paling banyak 4 (empat) peserta untuk
mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
C. Penelurusan Rekam Jejak.
1. Penelusuran rekam
jejak dilakukan melalui
evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang
dilamar
dan potensi dalam melaksanakan tugas jabatan.
2. Penelusuran
rekam jejak dilakukan secara
tertutup.
3. Pansel
dapat menetapkan/meminta bantuan instansi/pejabat yang akan melakukan
penelusuran rekam jejak.
D.
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
1.
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan melalui Uji
Kompetensi dengan menggunakan metode
Assessment
Centre.
2.
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan berdasarkan
Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang
telah ditetapkan.
3.
Waktu dan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi akan
disampaikan paling
lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Uji
Kompetensi.
E. Wawancara
1. Wawancara
bersifat klarifikasi/pendalaman
terhadap pelamar yang mencakup gagasan tertulis, kompetensi teknis,
manajerial
dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan
pemahaman
teknis terkait dengan isu-isu aktual.
2. Waktu,
tempat,
dan teknis pelaksanaan wawancara akan disampaikan paling
lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan wawancara.
F.
Hasil Seleksi
1.
Panitia
Seleksi
mengumumkan hasil seleksi kepada
peserta seleksi.
2.
Panitia
Seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta
seleksi dengan nilai terbaik sebagai calon pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama untuk
disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian melalui Pejabat
Yang Berwenang.
3.
Peringkat
nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat
rahasia.
V.
TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
NO |
TAHAPAN |
WAKTU |
1. |
Pengumuman.
|
17 - 31 Juli 2020 |
2. |
Pelamaran. |
20 - 4 Agustus 2020 |
3. |
Seleksi
Administrasi. |
4 Agustus 2020 |
4. |
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi. |
5
Agustus 2020 |
5. |
Seleksi
Kompetensi Teknis (Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah). |
10 Agustus 2020 |
6. |
Pengumuman
Hasil Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah. |
14
Agustus 2020 |
7. |
Penelusuran
Rekam Jejak |
18
- 30 Agustus 2020 |
8. |
Pemeriksaan
Kesehatan |
22 Agustus
2020 |
9. |
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan metode wawancara
kompetensi dan analisa kasus. |
25
-
26
Agustus 2020 |
10. |
Wawancara. |
31
Agustus 2020 |
11. |
Penetapan Hasil
Seleksi. |
31
Agustus 2020 |
12. |
Pengumuman
Hasil Seleksi kepada Peserta. |
1
September 2020 |
13. |
Penyampaian
3 (tiga) Peserta Seleksi dengan nilai terbaik kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian. |
1
September 2020 |
Keterangan :
Jadwal
dapat berubah
sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada
peserta
melalui email, media sosial, atau
diumumkan melalui website: www.
magelangkab.go.id atau
www.bkppd.magelangkab.go.id.
VI.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1.
Informasi
lengkap mengenai persyaratan dan
kelengkapan berkas administrasi pelamaran dapat dilihat dan diunduh di website : www.bkppd.magelangkab.go.id.
2.
Berkas
administrasi yang diproses adalah
berkas yang lengkap sesuai persyaratan yang telah
ditetapkan.
3.
Berkas
lamaran menjadi
milik
Panitia Seleksi atau tidak
dikembalikan dan tidak dapat diambil atau ditarik kembali
dengan alasan apapun.
4.
Keseluruhan
tahapan seleksi tidak dipungut
biaya.
5.
Pemeriksaan
Kesehatan dan Uji Laboratorium
Narkoba dilaksanakan dengan biaya ditanggung Pemerintah Daerah.
6.
Biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi
menjadi
tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.
7.
Apabila
di
kemudian
hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka
Panitia
Seleksi dapat membatalkan hasil seleksi yang
bersangkutan.
8.
Pelamar/peserta
seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia
Seleksi.
9.
Seluruh pengumuman
dan perkembangan tahapan seleksi
akan disampaikan melalui website
: bkppd.magelangkab.go.id. Untuk itu, pelamar seleksi dihimbau untuk aktif mengakses website dimaksud.
Kelalaian pelamar karena tidak mengikuti
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.
10.
Keputusan
Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
11.
Panitia
Seleksi,
Peserta Seleksi, dan pihak yang terkait agar mematuhi protokol
kesehatan
penanggulangan Covid-19 dalam setiap tahapan pelaksanaan seleksi.
12.
Sekretariat
Panitia Seleksi : Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah
Kabupaten
Magelang
Alamat
: Jl. Soekarno-Hatta No. 59 Kota
Mungkid, Kab.
Magelang, Kode Pos 56511
Nomor
Telepon : (0293)
789508 atau (0293) 788181 Pesawat 125
Nomor
Fax. : (0293)
788122
E-mail
: bkppd@magelangkab.go.id
Website
: www.bkppd.magelangkab.go.id
Demikian
pengumuman ini
disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kota
Mungkid,
17 Juli
2020
Ketua
Panitia Seleksi
Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama
di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang
Tahun 2020
RODJIKIN, S. Sos.
Created At : 2020-07-17 00:00:00 Oleh : bkppd | jabatan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 816