PENGUMUMAN
NOMOR
: 800/ 05 /22.PS.1/2020
TENTANG
PERPANJANGAN
SELEKSI TERBUKA DAN KOMPETITIF PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
DASAR
:
1.
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi
Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
4.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14
Agustus 2018 Hal :
Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (eselon I.a dan I.b) dan JPT
Pratama
(eselon II.a dan II.b).
5.
Surat
Wakil Ketua
KASN Nomor : B-4048/KASN/11/2019 tanggal 25 November 2019 Hal :
Rekomendasi
Rencana Seleksi
JPT
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
6.
Surat
Ketua
Komisi
Aparatur Sipil Negara
Nomor : B-26/KASN/1/2020 tanggal 6 Januari 2020
Hal : Rekomendasi Hasil Seleksi
Terbuka JPT Pratama di Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten Magelang
Dalam rangka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang, kami memberi
kesempatan
kepada
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang,
Pemerintah
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah, atau di Lingkungan
Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi syarat untuk
melamar dan
mengikuti Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang,
dengan
ketentuan
sebagai berikut:
I.
KETENTUAN
UMUM
A.
JABATAN
YANG LOWONG
Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama (Eselon
II.b) yang lowong
dan akan diisi
yaitu:
1.
Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
dan
2.
Kepala
Dinas Pertanian dan
Pangan.
B.
PERSYARATAN UMUM
1.
Pegawai Negeri
Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang,
Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah
Provinsi Jawa
Tengah, atau di
Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah;
2.
Memiliki kualifikasi pendidikan
paling rendah sarjana
strata
satu (S1) atau diploma
IV sesuai standar
kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3.
Memiliki
Kompetensi
Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi
Jabatan yang
ditetapkan;
4.
Memiliki pengalaman jabatan
dalam bidang tugas yang
terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling
kurang selama
5 (lima) tahun;
5.
Sedang menduduki Jabatan
Administrator eselon III.a atau
Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun atau
Jabatan
Administrator eselon III.b paling singkat 3 (tiga) tahun;
6.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
7.
Berusia paling
tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 1 Maret 2020;
8.
Sehat jasmani dan
rohani serta
bebas dari narkoba;
9.
Memiliki
pangkat/golongan ruang paling rendah
Pembina (IV/a);
10.
Lulus Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau
yang setara
bagi pelamar Pejabat Administrator
atau lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang
dipersyaratkan bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
11.
Mempunyai nilai
prestasi kerja paling rendah
bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12.
Tidak sedang
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat, tidak
sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak berstatus
sebagai
tersangka atau
terdakwa atas
suatu tindak pidana kejahatan;
13.
Telah menyerahkan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
14.
Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terakhir;
15.
Mendapat
persetujuan/rekomendasi tertulis dari
Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya.
II.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.
Surat
Lamaran yang dibuat sendiri dan ditandatangani
oleh pelamar di
atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah)
ditujukan kepada Ketua
Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun 2020, dengan format
sebagaimana Lampiran I;
2.
Surat
Pernyataan Mendaftarkan Diri
yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp
6.000,-
(enam ribu Rupiah), dengan format
sebagaimana Lampiran II;
3.
Fotokopi
legalisir Ijazah dan
transkrip nilai S1/D-IV dan/atau Ijazah dan transkrip nilai pada
jenjang
pendidikan di atasnya/ pendidikan lainnya yang dimiliki;
4.
Fotokopi
legalisir Kartu Tanda
Penduduk (KTP Elektronik);
5.
Daftar
Riwayat Hidup lengkap yang
telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,-
(enam
ribu Rupiah), dengan format
sebagaimana Lampiran III.
6.
Fotokopi
legalisir Surat Keputusan kepangkatan
terakhir;
7.
Fotokopi
legalisir seluruh
Surat Keputusan dalam Jabatan Administrator bagi peserta seleksi dari
Pejabat Administrator atau
Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya yang relevan bagi peserta seleksi dari
Pejabat Fungsional;
8.
Fotokopi
legalisir Penilaian
Prestasi Kerja PNS tahun 2018
dan tahun 2019;
9.
Fotokopi
legalisir Sertifikat Pendidikan
dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang setara bagi
pelamar Pejabat Administrator atau Sertifikat
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang
dipersyaratkan bagi
peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
10.
Fotokopi
legalisir Sertifikat Pendidikan
dan Pelatihan
Teknis atau Pendidikan
dan Pelatihan
Fungsional yang dimiliki;
11.
Asli
Surat Keterangan Sehat Jasmani dari
Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
12.
Asli
Surat Keterangan Sehat Rohani (atau
jiwa) dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
13.
Asli
Surat Keterangan
Bebas Narkoba dari Dokter pada
Rumah Sakit Pemerintah yang dilengkapi
dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Unit Kesehatan Pemerintah paling
kurang
1 (satu)
bulan
terakhir
sebelum
penyampaian
Lamaran;
14.
Surat
Pernyataan tidak
sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak
sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang
atau berat,
dan tidak
berstatus sebagai tersangka atau terdakwa atas suatu
tindak pidana kejahatan yang
ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah),
dan diketahui oleh atasannya, dengan format sebagaimana Lampiran
IV;
15.
Pakta
Integritas yang telah
ditandatangani oleh pelamar, dengan format sebagaimana Lampiran
V;
16.
Fotokopi
tanda terima SPT Pajak atau
cetak Bukti Penerimaan Elektronik (Efin)
tahun 2019 (apabila Efin 2019 belum selesai
pelaporannya, dapat menggunakan Efin 2018);
17.
Fotokopi
tanda terima atau resi
bukti pengiriman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN atau Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
tahun 2019 (apabila LHKPN/LHKASN 2019 belum selesai pelaporannya, dapat
menggunakan LHKPN /LHKASN 2018);
18.
Asli
Surat Rekomendasi
atau Persetujuan
Tertulis
dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansinya
di
atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah),
dengan format sebagaimana Lampiran
VI; dan
19.
Pas
foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (background warna merah
berseragam khaki)
sebanyak 4 (empat) lembar, ditempel pada kertas dengan format sebagaimana
Lampiran
VII.
III.
TATA CARA PELAMARAN
1.
Berkas Lamaran
beserta kelengkapan persyaratan ditata
dengan urutan
sebagaimana Lampiran VIII, dimasukkan ke dalam amplop tertutup,
dan
ditujukan kepada :
Yth. Ketua Panitia Seleksi
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun 2020
d.a. Sekretariat Panitia
Seleksi Pengisian
JPT
Pratama di
Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Magelang Tahun 2020
BKPPD
Kabupaten Magelang
Jl.
Soekarno-Hatta No. 59 Kota Mungkid, Kode Pos 56511
2.
Berkas lamaran sebagaimana
dimaksud pada angka 1 diserahkan ke Sekretariat Panitia Seleksi.
Penyerahan
Lamaran pada
setiap harinya dilayani pada jam kerja.
3.
Batas
waktu penyampaian berkas Lamaran mulai
tanggal 13
Januari 2020
dan diterima paling
lambat pada tanggal 17
Januari 2020 pukul 14.30 WIB.
4.
Berkas Lamaran
yang diserahkan melewati batas akhir waktu pelamaran yang telah
ditentukan
tidak akan diproses.
IV.
SISTEM
SELEKSI
A.
Seleksi
Administrasi
1.
Pada
setiap berkas lamaran yang
masuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi
sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
2.
Terhadap berkas lamaran yang lengkap diberikan status Berkas
Lengkap (BL)
dan terhadap berkas lamaran yang tidak lengkap diberikan status Berkas
Tidak
Lengkap (BTL).
3.
Terhadap lamaran Berkas Lengkap (BL) dilakukan penilaian
administrasi sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
4.
Hasil penilaian administrasi terdiri dari Memenuhi
Syarat (MS)
atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
5.
Terhadap
berkas lamaran yang dinyatakan
Berkas Tidak Lengkap (BTL), diberikan masa
perbaikan
kelengkapan berkas pelamaran dan
dilakukan verifikasi ulang
kelengkapan dokumen yang disampaikan. Jika dalam batas waktu yang
ditentukan
tidak dilengkapi, maka berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
6.
Berkas
yang telah diserahkan ke
Panitia
Seleksi tidak dikembalikan dan menjadi
milik Panitia
Seleksi.
7.
Panitia
Seleksi
menetapkan paling kurang 3
(tiga) calon pejabat pimpinan tinggi
pratama yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi
berikutnya
untuk setiap 1 (satu) lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
B.
Seleksi Kompetensi Teknis
1.
Seleksi
kompetensi teknis dilaksanakan
dengan uji gagasan tertulis dan/atau presentasi.
2.
Waktu
dan tempat pelaksanaan uji gagasan
tertulis dan/atau presentasi akan disampaikan paling lambat
1 (satu) hari sebelum pelaksanaan uji gagasan tertulis
dan/atau presentasi.
3.
Berdasarkan
hasil seleksi kompetensi teknis, Panitia
Seleksi menetapkan paling banyak 4 (empat) peserta untuk
mengikuti
tahapan seleksi selanjutnya.
C.
Penelurusan Rekam Jejak.
1.
Penelusuran rekam jejak dilakukan
melalui
evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang
dilamar
dan potensi dalam melaksanakan tugas jabatan.
2. Penelusuran rekam jejak dilakukan
secara
tertutup.
3. Pansel
dapat menetapkan/meminta bantuan instansi/pejabat yang akan melakukan
penelusuran
rekam jejak.
D.
Seleksi
Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural
1.
Seleksi Kompetensi Manajerial
dan
Sosial Kultural dilaksanakan melalui metode Assessment
Centre.
2.
Seleksi Kompetensi Manajerial
dan
Sosial Kultural dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural yang telah ditetapkan.
3.
Waktu
dan tempat pelaksanaan serta
ketentuan asesmen akan disampaikan paling lambat
1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
asesmen.
E.
Wawancara
1. Wawancara bersifat
klarifikasi/pendalaman terhadap
pelamar yang mencakup gagasan tertulis, kompetensi teknis, manajerial
dan
sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan pemahaman
teknis
terkait dengan isu-isu aktual.
2. Waktu
dan tempat pelaksanaan serta ketentuan wawancara akan disampaikan paling lambat
1 (satu) hari sebelum pelaksanaan wawancara.
F.
Hasil Seleksi
1.
Panitia
Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahapan kepada peserta seleksi.
2.
Panitia
Seleksi memilih 3 (tiga) orang
peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai calon pejabat Pimpinan
Tinggi
Pratama untuk disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian melalui Pejabat
Yang
Berwenang.
3.
Peringkat
nilai yang
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat rahasia.
V.
TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
NO |
TAHAPAN |
WAKTU |
1. |
Pengumuman.
|
10-16
Januari 2020 |
2. |
Pelamaran. |
13-17
Januari 2020 |
3. |
Seleksi
Administrasi. |
17
Januari 2020 |
4. |
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi. |
17
Januari 2020 |
5. |
Seleksi
Kompetensi Teknis (Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah). |
20
Januari 2020 |
6. |
Pengumuman
Hasil Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah. |
20
Januari 2020 |
7. |
Penelusuran
Rekam Jejak |
17-27
Januari 2020 |
8. |
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Assessment Centre). |
22-23
Januari 2020 |
9. |
Wawancara. |
27
Januari 2020 |
10. |
Penetapan
Hasil
Seleksi. |
28
Januari 2020 |
11. |
Pengumuman
Hasil Seleksi kepada Peserta. |
28
Januari 2020 |
12. |
Penyampaian
3 (tiga) Peserta Seleksi dengan nilai terbaik kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian. |
28
Januari 2020 |
Keterangan :
Jadwal
dapat berubah
sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada
peserta
melalui email, media sosial, atau
diumumkan melalui website: www.
magelangkab.go.id atau
www.bkppd.magelangkab.go.id.
VI.
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan kelengkapan
berkas administrasi pelamaran dapat dilihat dan diunduh di website
:
www.bkppd.magelangkab.go.id.
2.
Setiap
pelamar diperbolehkan melamar 2 (dua) formasi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
3.
Lamaran yang telah masuk pada tahap awal akan diproses
sebagai berkas lamaran pada perpanjangan seleksi ini dan pelamar dapat
melengkapi persyaratan yang perlu disesuaikan pada masa pelamaran.
4.
Berkas administrasi yang diproses adalah berkas yang
lengkap sesuai persyaratan yang
telah ditetapkan.
5.
Berkas lamaran
menjadi milik Panitia Seleksi atau
tidak dikembalikan dan
tidak dapat diambil atau ditarik
kembali dengan alasan apapun.
6.
Keseluruhan tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
7.
Biaya
transportasi dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab
pelamar/peserta seleksi.
8.
Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan
data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat membatalkan
hasil
seleksi
yang bersangkutan.
9.
Pelamar seleksi tidak diperkenankan berkomunikasi langsung dengan anggota Panitia Seleksi.
10.
Seluruh
pengumuman
dan perkembangan tahapan seleksi
akan disampaikan melalui website
: bkppd.magelangkab.go.id.
Untuk itu, pelamar seleksi dihimbau untuk aktif mengakses website dimaksud.
Kelalaian
pelamar karena tidak mengikuti
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.
11.
Keputusan
Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
12.
Sekretariat
Panitia Seleksi : Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
Daerah Kabupaten Magelang
Alamat
: Jl. Soekarno-Hatta No. 59
Kota Mungkid, Kab. Magelang, Kode Pos
56511
Nomor
Telepon :
(0293) 789508 atau (0293) 788181 Pesawat 125
Nomor
Fax.
: (0293)
788122
E-mail
:
bkppd@magelang.go.id
Website
: www.bkppd.magelangkab.go.id
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kota Mungkid, 10
Januari 2020
Ketua
Panitia Seleksi
Pengisian
Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama
di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
Tahun
2020
RODJIKIN,
S. Sos.
Created At : 2020-01-10 00:00:00 Oleh : bkppd | jabatan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 540