


Magelang
(bkppd.magelangkab.go.id) – Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK
Non-Guru wajib
dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan
Daerah (BKPPD) Kab. Magelang, Eko Tavip Haryanto, SE usai melaksanakan
Rapat
Koordinasi Persiapan Pelaksanaaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK
Non-Guru
Tahun 2021 dengan Plt. Kepala BKN Pusat, PPK Instansi Pusat dan Daerah
secara
virtual, Rabu (25/8/2021).
Kepala
BKPPD Kab. Magelang menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Surat BKN No.
7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi
Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dan Rekomendasi Ketua
Satgas
Covid-19 tanggal 23 Agustus 2021, peserta tes SKD CPNS 2021
dan Seleksi
Kompetensi PPPK Non-Guru wajib melaksanakan protokol kesehatan secara
ketat, yakni
:
1.
Melakukan
swab test RT PCR
kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu
maksimal
1x24jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib
sebelum
mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2.
Menggunakan
masker 3 lapis (3
ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3.
Jaga jarak
(physical distancing) minimal 1 meter;
4.
Cuci
tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5.
Ruang
kegiatan maksimal diisi
30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan
seleksi
CASN yang akan dilakukan;
6.
Khusus
bagi peserta seleksi
CASN tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis
pertama.
Terkait
dengan waktu
pelaksanaan tes SKD CASN Pemerintah Kabupaten Magelang, pihaknya belum
dapat
mengumumkannya karena menunggu hasil koordinasi dengan Kepala Kantor
Regional I
BKN setempat.
“Untuk
titik lokasi atau tempat tes SKD CASN Pemerintah Kabupaten Magelang
berada di
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), namun untuk waktunya akan kami
umumkan
setelah berkoordinasi dengan KanReg I BKN”, jelasnya.
Selain
itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat
yang
terdapat di website sscansn.bkn.go.id dalam kurun
waktu 14 (empat
belas hari), sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1
sebelum
ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan
seleksi dan
ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Melalui
akun intagram resmi Badan Kepegawaian Negara dijelaskan bahwa formulir Deklarasi Sehat ini merupakan
pernyataan
kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang
sebenarnya untuk
mengetahui apakah peserta sedang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19
atau
tidak.
Adapun
jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru, akan disampaikan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.