PNS Harus Netral dalam PILKADA


Created At : 2017-02-10 01:00:44 Oleh : BKD - Disiplin Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 480

Sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengamanatkan dengan tegas tentang netralitas PNS dalam Pemilu yang mana bagi PNS yang melanggar ketentuan netralitas ini dikenai dengan hukuman disiplin sedang dan berat. Berkaitan dengan hal tersebut belum lama ini Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan dalam suatu kesempatan bahwa imbauan yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 (empat) yang menjelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui keterlibatan dalam kampanye dan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

Sebagai institusi yang memegang peran & fungsi dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, BKN sudah gulirkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016 tentang Netralitas PNS BKN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017.

Ridwan juga mengingatkan PNS memahami betul kode etik profesi ASN-nya. “Jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ingat PNS itu harus netral!” tegasnya.




GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara