PNS Yang Tidak Mengikuti e-PUPNS 2015 Dianggap Sudah Berhenti dan Tidak Mendapat Layanan Kepegawaian


Created At : 2015-07-28 04:59:05 Oleh : @mashanafi Informasi Publik Dibaca : 776

Apakah PUPNS :

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukumnya :

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2.    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015

1.    Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

2.    Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

 

Kegiatan ini dirasa sedemikian penting sehingga Badan Kepegawaian Negara menegaskan PNS yang tidak mengikuti E-PUPNS dianggap sudah berhenti dan tidak akan memperoleh layanan kepegawaian di BKN, karena database yang tidak terekam.

PUPNS terakhir dilakukan 12 tahun yang lalu dengan mengisi formulir manual berlembar-lembar, masih ingat? Sesuai perkembangan teknologi, pendataan ulang PNS yang akan dimulai secara riil pada bulan September s.d. Desember 2015 ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi. Dengan konsep Cloud Computing, masing-masing PNS Harus secara mandiri melakukan Pendataan Ulang melalui Jaringan Internet di pupns.bkn.go.id. Selanjutnya BKD melakukan validasi dan verifikasi data yang diisikan oleh PNS.

untuk menyegarkan ingatan kepada PNS angkatan sebelum tahun 2003, seperti inilah blangko PUPNS  Tahun 2003 yang dahulu telah diisikan oleh masing-masing PNS (Klik untuk memperbesar)

 

Sebagai persiapan untuk menghadapi ePUPNS sambil menunggu Sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah, ada baiknya setiap PNS mempersiapkan data-data diri terlebih dahulu untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan Database PNS.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara