
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Nomor 045.71/3502 Tanggal 8 Agustus 2024 Perihal Perpanjangan Waktu Kuota 500 Unit Rumah bagi ASN/PNS dari BP Tapera, bahwa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) memperpanjang jangka waktu pemberian kuota sebanyak 500 (lima ratus) unit rumah bagi ASN/PNS di Provinsi Jawa Tengah yang belum memiliki rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR) dengan persyaratan :
1. Merupakan Peserta TAPERA dengan kepesertaan minimal 12 bulan;
2. Merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
3. Belum memiliki rumah pertama;
4. Kuota sebanyak 500 (lima ratus) unit bersifat dinamis dan akan ditutup jika telah terpenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa cek link dibawah ya ,. .