Proses Usul KP 1 April 2017 dimulai


Created At : 2016-12-07 07:21:35 Oleh : BKD - KP Pensiun Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 400

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan hormat disampaikan bahwa proses kenaikan pangkat periode 1 April 2017 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang akan segera dilaksanakan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk mengajukan usul kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan kerja Saudara yang telah memenuhi persyaratan dengan ketentuan dan pengaturan sebagai berikut :

1.    Bahwa penelitian berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April 2017 akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut  :

No

Tanggal

Uraian Kegiatan

Keterangan

1

19 Desember 2016

 sampai dengan

21 Desember 2016

Pemberkasan untuk Jenis KP :

-          Reguler

-          Pilihan Penyesuaian Ijasah (bagi JFU)

-          Pilihan Pejabat Struktural

-          Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Jadwal untuk masing-masing SKPD sebagaimana terlampir

 

 

2

9 Januari 2017

Sampai dengan

11 Januari 2017

Koreksi Berkas oleh tim BKD

3

20 Januari 2017

Pengiriman pemberitahuan Status berkas usul (MS, TMS, BTL) kepada masing2 SKPD

 

2.    Sehubungan dengan hal tersebut diatas, mengharap dengan hormat atas bantuan Saudara untuk memerintahkan  Pejabat Pengelola Kepegawaian guna :

a.          Mengunduh format blangko lampiran Usul Kenaikan Pangkat di website bkd.magelangkab.go.id

b.         Lebih mencermati dan memahami Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Ketentuan (NSPK) yang berlaku sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan peraturan perundang-undangan yang lain.

Persyaratan berkas sesuai dengan jenis kenaikan pangkatnya sebagaimana daftar terlampir

 c.          Mengirim kelengkapan berkas usul Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2017 sesuai jadwal yang telah ditentukan (terlampir).

d.         Melengkapi kekurangan berkas apabila diperlukan.

3.       Bagi PNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) berlaku ketentuan hanya dapat diberikan toleransi KP reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat dalam jabatan sesuai formasinya. Dalam hal ini termasuk PNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan telah diberikan KP reguler 1 kali tetap harus diangkat dulu dalam JFT sesuai formasi.

4.       Bagi PNS pemangku JFT yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, serta JFT yang telah 5 tahun dari jabatan pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi (kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang.

5.       Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja agar melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 dan 2016

6.        Bagi PNS JFT Guru harus melampirkan 3 (tiga) Penetapan Angka Kredit (PAK), yaitu :

a.       PAK lama;

b.       PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK); dan

c.       Asli PAK Baru yang sesuai dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009;

d.       Pengiriman Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS serta kekurangan berkas KP periode 1 April 2017 yang tidak sesuai dengan Persyaratan dan Jadwal yang ditentukan, dengan sendirinya kami anggap diusulkan pada periode kenaikan pangkat berikutnya.

e.       Hal-hal yang belum jelas dapat dikoordinasikan dengan Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun BKD Kabupaten Magelang, telepon (0293) 788181 pesawat 528.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Surat Edaran Bisa diunduh pada Tautan ini : UNDUH EDARAN
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara