Rapat Evaluasi Kinerja Kepegawaian


Created At : 2021-07-07 00:00:00 Oleh : bkppd Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1101



Kota Mungkid-Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, BKPPD Kabupaten Magelang menyelenggarakan rapat evaluasi kinerja kepegawaian triwulan II, Selasa, 6 Juli 2021, di ruang rapat kantor setempat.

Dalam rapat yang dihadiri pejabat struktural dengan protokol kesehatan sangat ketat tersebut, Kepala BKPPD, Eko Tavip Haryanto, memaparkan secara rinci progress 23 sub kegiatan pada BKPPD.

Disampaikannya, bahwa sampai dengan Triwulan II Tahun 2021, realisasi anggaran kas setelah refocussing mencapai 32,41% dari target 33,48%. Sedangkan realisasi fisik tercapai 63,248% dari target 46,498%.

Terkait capaian realisasi fisik dan keuangan tersebut, Eko memberi warning kepada jajarannya.  “Saya minta para PPTK untuk selalu memantau progress kegiatannya, segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila terdapat indikasi terjadinya permasalahan yang berpengaruh terhadap capaian kinerja, dan segera melaporkan capaian fisik dan keuangannya setiap awal bulan,” pintanya.

Eko juga meminta bidang yang terkait untuk melakukan updating Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Standar Pelayanan (SP) sesuai regulasi terbaru atau karena adanya transformasi layanan dari manual ke sistem paperless berbasis aplikasi online.

Terkait kondisi pandemi Covid-19, di mana Kabupaten Magelang termasuk wilayah zona merah, Eko menyampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang menegaskan bahwa Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga bahwa pada awal Triwulan II telah dilakukan pengisian beberapa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui seleksi terbuka dan kompetitif.

Eko menjelaskan, kriteria penilaian seleksi terdiri dari empat unsur, meliputi penilaian kompetensi teknis melalui uji gagasan tertulis/penulisan makalah, penelusuran rekam jejak, penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan metode assessment centre, serta wawancara, peserta seleksi dinyatakan lulus seleksi tidak hanya berdasarkan hasil assessment, namun dari akumulasi nilai seluruh kriteria penilaian.

“Seluruh proses seleksi, mulai dari perencanaan hingga hasil akhir seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah dikoordinasikan serta mendapat rekomendasi dari KASN, sehingga pengisian JPT Pratama telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di penghujung rapat, Eko mengingatkan kembali jajarannya terkait adanya surat MenPANRB Hal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air. “Ikuti apel pagi secara virtual setiap hari senin pukul 07.30 WIB, dengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB, dan dengarkan dengan seksama pembacaan naskah Pancasila setiap hari Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB,” pungkas Eko mengakhiri rapat.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara