
Kota Mungkid-Dalam
rangka
meningkatkan kinerja organisasi, BKPPD Kabupaten Magelang
menyelenggarakan
rapat evaluasi kinerja kepegawaian triwulan II, Selasa, 6 Juli 2021, di
ruang
rapat kantor setempat.
Dalam
rapat yang dihadiri pejabat struktural dengan protokol kesehatan sangat
ketat
tersebut, Kepala BKPPD, Eko Tavip Haryanto, memaparkan secara rinci progress 23 sub kegiatan pada BKPPD.
Disampaikannya, bahwa sampai dengan Triwulan II
Tahun 2021, realisasi
anggaran kas setelah refocussing
mencapai
32,41% dari target 33,48%. Sedangkan realisasi fisik tercapai 63,248%
dari
target 46,498%.
Terkait capaian realisasi
fisik dan keuangan tersebut, Eko memberi warning
kepada jajarannya. “Saya
minta para PPTK
untuk selalu memantau progress kegiatannya,
segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila terdapat indikasi
terjadinya
permasalahan yang berpengaruh terhadap capaian kinerja, dan segera
melaporkan
capaian fisik dan keuangannya setiap awal bulan,” pintanya.
Eko juga meminta bidang yang terkait untuk
melakukan updating Standar
Operasional Prosedur
(SOP) maupun Standar Pelayanan (SP) sesuai regulasi terbaru atau karena
adanya
transformasi layanan dari manual ke sistem paperless
berbasis aplikasi online.
Terkait
kondisi pandemi Covid-19, di mana Kabupaten Magelang termasuk wilayah
zona
merah, Eko menyampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang menegaskan
bahwa
Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama
hari
libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu
yang
sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari
libur
nasional.
Pada
kesempatan tersebut, disampaikan juga bahwa pada awal Triwulan II telah
dilakukan pengisian beberapa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
melalui
seleksi terbuka dan kompetitif.
Eko
menjelaskan, kriteria penilaian seleksi terdiri dari empat unsur,
meliputi penilaian kompetensi teknis melalui uji gagasan
tertulis/penulisan
makalah, penelusuran rekam jejak, penilaian kompetensi manajerial dan
sosial
kultural dengan metode assessment centre,
serta wawancara, peserta
seleksi
dinyatakan lulus seleksi tidak hanya berdasarkan hasil assessment,
namun dari akumulasi nilai seluruh kriteria penilaian.
“Seluruh
proses seleksi, mulai dari perencanaan hingga hasil akhir seleksi
dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah
dikoordinasikan
serta mendapat rekomendasi dari KASN, sehingga pengisian JPT Pratama
telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.