
Peserta SKD sedang melakukan body checking oleh panitia
MAGELANG (www.bkppd.magelangkab.go.id)-Sebanyak 8.295 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung selama 5 (lima) hari dimulai hari ini Sabtu (26/10/2024) hingga Rabu pekan depan (30/10/2024), di Jogja Expo Center (Arjuna), Jl. Raya Janti, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Eko Tavip Haryanto menginformasikan bahwa SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Magelang berlangsung di empat puluh empat (44) lokasi di seluruh Indonesia. Salah satu pilihan terbanyak dari pelamar memilih titik lokasi SKD di Yogyakarta.
“Titik Lokasi BKN
Kanreg 1 Yogyakarta yg dipilih pelamar pada saat mendaftar memang berubah
menjadi JEC (Arjuna) - Yogyakarta 2 dikarenakan lokasi tersebut merupakan tilok
mandiri yang disediakan dari BKN Kanreg 1 Yogyakarta, dan Pemkab Magelang
mendapat titik lokasi di JEC (Arjuna) - Yogyakarta 2”, imbuhnya.
Kepala Bidang
Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPPD, Agung Satria Utama
mengungkapkan bahwa ada 10.780 pendaftar CPNS Kabupaten Magelang yang lolos
administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“dari keseluruhan
pelamar yang berhak mengikuti SKD, 8.295 diantaranya memilih lokasi tes di
Yogyakarta”, terangnya.
SKD dilakukan
dengan metode Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari tiga komponen materi
tes dengan jumlah soal sebanyak 110 butir soal. Seluruhnya terbagi dalam Tes
Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal. Masing-masing tes memiliki nilai ambang
batas atau passing grade masing-masing jenis materi. Sebanyak 110 butir soal
ini dikerjakan peserta dalam waktu 100 menit.
Agung menegaskan
peserta harus datang sesuai waktu dan tempat lokasi ujian. Sebab jika
terlambat, peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian atau dinyatakan
gugur.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta datang paling lambat 60 menit
sebelum ujian dimulai. Penetapan waktu ini akan digunakan peserta untuk proses
registrasi, mendapatkan PIN peserta, menitipkan barang, body checking, masuk
ruang tunggu steril, dan berakhir masuk ke ruang ujian.
Adapun barang
yang wajib dibawa peserta SKD hanya tiga saja yaitu Kartu Identitas Penduduk
(KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian Asli, dan pensil kayu.
“Bila KTP tidak ada, pelamar
bisa membawa Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku, atau kartu
keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang sah”, tegasnya.
Ia menambahkan peserta
yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB), yang dijadwalkan pada bulan November 2024.
SKD ini
melibatkan tim gabungan dari Polresta Magelang, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Inspektorat, BKPPD, Asisten dan
Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Tim yang tergabung dalam
Panitia Seleksi ASN Kabupaten Magelang tersebut memastikan proses seleksi berjalan
aman, transparan dan akuntabel.