Kembali

Ribuan Peserta SKD Pemerintah Kabupaten Magelang Padati JEC Yogyakarta


Peserta SKD sedang melakukan body checking oleh panitia


MAGELANG (www.bkppd.magelangkab.go.id)-Sebanyak 8.295 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung selama 5 (lima) hari dimulai hari ini Sabtu (26/10/2024) hingga Rabu pekan depan (30/10/2024), di Jogja Expo Center (Arjuna), Jl. Raya Janti, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Eko Tavip Haryanto menginformasikan bahwa SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Magelang berlangsung di empat puluh empat (44) lokasi di seluruh Indonesia. Salah satu pilihan terbanyak dari pelamar memilih titik lokasi SKD di Yogyakarta.


“Titik Lokasi BKN Kanreg 1 Yogyakarta yg dipilih pelamar pada saat mendaftar memang berubah menjadi JEC (Arjuna) - Yogyakarta 2 dikarenakan lokasi tersebut merupakan tilok mandiri yang disediakan dari BKN Kanreg 1 Yogyakarta, dan Pemkab Magelang mendapat titik lokasi di JEC (Arjuna) - Yogyakarta 2”, imbuhnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPPD, Agung Satria Utama mengungkapkan bahwa ada 10.780 pendaftar CPNS Kabupaten Magelang yang lolos administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).


“dari keseluruhan pelamar yang berhak mengikuti SKD, 8.295 diantaranya memilih lokasi tes di Yogyakarta”, terangnya.


SKD dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari tiga komponen materi tes dengan jumlah soal sebanyak 110 butir soal. Seluruhnya terbagi dalam Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal. Masing-masing tes memiliki nilai ambang batas atau passing grade masing-masing jenis materi. Sebanyak 110 butir soal ini dikerjakan peserta dalam waktu 100 menit.

Agung menegaskan peserta harus datang sesuai waktu dan tempat lokasi ujian. Sebab jika terlambat, peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian atau dinyatakan gugur.

Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta datang paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai. Penetapan waktu ini akan digunakan peserta untuk proses registrasi, mendapatkan PIN peserta, menitipkan barang, body checking, masuk ruang tunggu steril, dan berakhir masuk ke ruang ujian.

Adapun barang yang wajib dibawa peserta SKD hanya tiga saja yaitu Kartu Identitas Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian Asli, dan pensil kayu. 

“Bila KTP tidak ada, pelamar bisa membawa Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku, atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang sah”, tegasnya.

Ia menambahkan peserta yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang dijadwalkan pada bulan November 2024.

 

SKD ini melibatkan tim gabungan dari Polresta Magelang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Inspektorat, BKPPD, Asisten dan Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Tim yang tergabung dalam Panitia Seleksi ASN Kabupaten Magelang tersebut memastikan proses seleksi berjalan aman, transparan dan akuntabel.