Plt. Sekretaris Daerah menyerahkan SK KP 1 April 2016


Created At : 2016-04-11 02:37:05 Oleh : BKD - KP Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 473
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang R. Agung Trijaya, S.H., M.H. pada Sabtu 9 April 2019 menyerahkan SK Kenaikan Pangkat periode 1 april 2016 kepada 316 PNS se Kabupaten Magelang secara simbolis disampaikan kepada perwakilan dari Pejabat Fungsional Umum untuk Kenaikan Pangkat Reguler, Pejabat Struktural untuk Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional Tertentu untuk Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pejabat Fungsional Tertentu, selebihnya diserahkan melalui perwakilan para petugas pengelola kepegawaian masing-masing unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Jumlah PNS yang diusulkan untuk mendapatkan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2016 ke BKN sebanyak 389 berkas usulan. Dari 389 berkas usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2016 yang telah terrealisasi SK-KPnya untuk diserahkan pada kesempatan ini sebanyak 316 SK KP atau sekitar 81,23 %. Adapun sisanya masih dalam proses penetapan NP KP di Kanreg I BKN, serta untuk golongan ruang IV/a dan IV/b masih proses penerbitan SK KP oleh Gubernur Jawa Tengah. Adapun untuk yang naik ke golongan ruang IV/c masih dalam proses penerbitan SK KP oleh Kepala BKN Pusat.

Atas hal tersebut BKD menyampaikan terimakasih dan tetap mengharap kerjasama dari semua pihak khususnya Para Pejabat maupun Pengelola Kepegawaian baik di tingkat SKPD maupun Unit Kerja, sehingga Prestasi Kerja berkaitan dengan Proses Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2016 dapat kita maksimalkan dengan meminimalisir jumlah usulan yang Tidak Memenuhi Syarat maupun  Berkas Tidak Lengkap.


Dalam sambutannya Sekretaris daerah menekankan bagi PNS yang telah menerima SK KP untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan penuh semangat,  untuk mendukung Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik menuju Visi Kabupaten Magelang yang semakin Sejahtera, Maju dan Amanah (Semanah). Dilanjutkan oleh Bapak Sekda bahwa Penilaian Prestasi Kerja sebagai salah satu syarat dalam memberikan pertimbangan kenaikan pangkat akan lebih obyektif,  sehingga kenaikan pangkat sebagai suatu penghargaan bukan hanya diberikan atas dasar terpenuhinya masa kerja dalam golongan ruang tertentu tetapi lebih pada prestasi kerja dan perilaku dari setiap PNS yang penilaiannya berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Kedepan Pemkab Magelang akan mengimplementasikan PKPNS ini secara penuh, sehingga kinerja setiap PNS dapat terukur secara pasti.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara