Magelang
(www.bkppd.magelangkab.go.id) – Menindaklanjuti
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
18453.2/B-KS.04.03/SD/K/2021
Tanggal 22 Desember 2021 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai
SKD-SKB CPNS
Tahun 2021, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)
Kabupaten
Magelang telah mengumumkan
hasil seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021,pada Jumat
(24/12/2021),
pukul 21.00 WIB.
Kepala Bidang
Informasi dan Pengadaan Pegawai, Sungedi, SH,MM
mengatakan sebanyak 449 peserta
dinyatakan lulus seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten
Magelang formasi
tahun 2021.
“449 peserta
lolos CPNS dari 463 formasi 2021 yang
dibutuhkan, 359 tenaga kesehatan, 99 tenaga teknis, dan 14 formasi
kosong yaitu
formasi dokter spesialis,"ungkapnya.
Beliau
menjelaskan bahwa peserta yang lulus merupakan peserta
yang memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi
berdasarkan hasil integrasi nilai SKD-SKB oleh Badan Kepegawaian Negara.
“Perlu kami
sampaikan bahwa proses pengolahan Nilai SKD dan
SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) mengacu
pada
Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021”, terangnya.
Ia menambahkan
perihal pembobotan hasil integrasi nilai
tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB. Jika
terdapat
peserta yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi
tersebut,
penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut pertama dilihat dari nilai
kumulatif SKD peserta tertinggi, jika nilai kumulatif SKD masih sama,
penentuan
kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes
karakteristik
pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan
(TWK)
yang tertinggi, jika nilai masih juga sama, penentuan kelulusan akhir
didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi
lulusan
diploma/sarjana, jika terjadi nilai IPK masih sama, maka penentuan
kelulusan
didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Perlu dicermati
bahwa ada sejumlah kode pada pengumuman
kelulusan seleksi CPNS ini. Kode “P/L” adalah Peserta Lulus SKD
berdasarkan
nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menpan
RB No.
1023 Tahun 2021 dan Lulus Seleksi CPNS, kode “P/L-1” adalah Peserta
Lulus
Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam
jabatan/pendidikan
yang sama, kode “P/L-2” adalah Peserta Lulus Seleksi CPNS setelah
perpindahan
formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidian yang sama, kode
“P/TL”adalah peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam
formasi,
kode “P/TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKB.
“Peserta dapat
mengajukan sanggahan terhadap hasil integrasi
nilai SKD dan SKB melalui laman akun sscasn masing-masing peserta pada
tanggal
25 s.d 27 Desember 2021 dengan masa jawab sanggah pada 25 Desember 2021
s.d 3
Januari 2022 melalui akun sscasn masing – masing pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/," jelas Sungedi.
“Adapun
Informasi mengenai pemberkasan usul penetapan NIP
CPNS akan diumumkan bersamaan dengan Pengumuman Pasca Sanggah sesuai
dengan
jadwal,”pungkasnya.
(Hayu
Katulangi/editor : Hanafi)
Created At : 2021-12-26 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Utama Dibaca : 1710