PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 06 /22.PS.1/2021
TENTANG
SELEKSI TERBUKA DAN
KOMPETITIF PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN 2021
DASAR
:
1.
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi
Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
4.
Surat
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14
Agustus 2018 Hal :
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (eselon I.a
dan I.b) dan
JPT Pratama (eselon II.a dan II.b).
5.
Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah
dalam
Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019
(Covid-19).
6.
Surat Wakil
Ketua KASN Nomor : B-525/KASN/02/2021
tanggal 2 Februari 2021 Hal : Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT
Pratama
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Dalam rangka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, kami
memberi
kesempatan kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah
Provinsi
Jawa Tengah, atau di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
yang memenuhi syarat untuk
melamar dan mengikuti Seleksi Terbuka
dan
Kompetitif
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang
Tahun 2021, dengan
ketentuan sebagai berikut:
I.
KETENTUAN
UMUM
A.
JABATAN
LOWONG YANG AKAN
DIISI
1.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
2.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah;
3.
Kepala
Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
B.
PERSYARATAN UMUM
1.
Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang,
Pemerintah Kabupaten/Kota
di
wilayah
Provinsi Jawa Tengah, atau di
Lingkungan Pemerintah
Provinsi
Jawa Tengah;
2.
Memiliki
kualifikasi pendidikan
paling rendah sarjana
strata
satu (S1) atau diploma IV sesuai standar
kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3.
Memiliki Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar
Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4.
Memiliki
pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang
akan
diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
5.
Sedang
menduduki Jabatan Administrator eselon III.a secara
kumulatif duduk
dalam
jabatan administrator paling singkat 2 tahun atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling
singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Administrator eselon III.b paling
singkat 3
(tiga) tahun;
6.
Memiliki
rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
7.
Berusia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 1 Mei 2021;
8.
Sehat
jasmani dan rohani serta
bebas dari narkoba;
9.
Memiliki
pangkat/golongan ruang paling
rendah Pembina (IV/a);
10.
Diutamakan
Lulus
Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan
Tingkat III
atau yang setara bagi pelamar
Pejabat Administrator atau
lulus Pendidikan dan
Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang dipersyaratkan bagi
peserta
seleksi dari Pejabat Fungsional;
11.
Mempunyai
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik pada setiap unsur
penilaian
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12.
Tidak
sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan
pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak
berstatus sebagai tersangka atau
terdakwa atas suatu
tindak pidana kejahatan;
13.
Telah
menyerahkan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara
(LHKPN) atau Laporan
Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
14.
Telah
menyerahkan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) Pajak terakhir;
15.
Mendapat
persetujuan/rekomendasi
tertulis dari
Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya.
II.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.
Scan asli Surat
Lamaran
yang dibuat
sendiri dan ditandatangani
oleh
pelamar di
atas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Magelang Tahun 2021, dengan format
sebagaimana Lampiran I;
2.
Scan asli Surat
Pernyataan
Mendaftarkan Diri yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di
atas
materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), dengan format
sebagaimana Lampiran II;
3.
Scan asli/fotokopi
legalisir
Ijazah dan transkrip nilai S1/D-IV dan/atau Ijazah dan transkrip nilai
pada
jenjang pendidikan di atasnya/ pendidikan lainnya yang dimiliki;
4.
Scan asli/fotokopi
Kartu
Tanda Penduduk (KTP Elektronik);
5.
Scan asli Daftar
Riwayat
Hidup lengkap yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di atas
materai
Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), dengan format
sebagaimana Lampiran III.
6.
Scan asli/fotokopi
legalisir
Surat Keputusan kepangkatan terakhir;
7.
Scan asli/fotokopi
legalisir
seluruh
Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrator
bagi peserta seleksi dari Pejabat
Administrator atau Jabatan Fungsional
jenjang Ahli Madya yang relevan
bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
8.
Scan asli/fotokopi
legalisir
Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2019
dan tahun 2020;
9.
Scan asli/fotokopi
legalisir
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang
setara
bagi pelamar Pejabat Administrator atau Sertifikat Pendidikan dan
Pelatihan
Fungsional Jenjang Ahli Madya yang dipersyaratkan bagi peserta seleksi
dari
Pejabat Fungsional;
10.
Scan asli/fotokopi
legalisir Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis atau
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
yang dimiliki;
11.
Scan
Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter pada Rumah Sakit
Pemerintah;
12.
Scan
Asli Surat Keterangan Sehat Rohani (atau jiwa) dari Dokter pada Rumah
Sakit Pemerintah;
13.
Scan
Asli Surat Keterangan
Bebas
Narkoba dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang dilengkapi
dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Unit Kesehatan Pemerintah paling
kurang 1 (satu)
bulan
terakhir
sebelum
penyampaian
Lamaran;
14.
Scan asli Surat
Pernyataan tidak
sedang
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak
sedang dalam
proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak
berstatus
sebagai tersangka atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan yang ditandatangani oleh pelamar di atas
materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah),
dan diketahui oleh atasannya, dengan
format sebagaimana Lampiran
IV;
15.
Scan asli Pakta
Integritas yang
telah ditandatangani oleh pelamar, dengan
format sebagaimana Lampiran
V;
16.
Scan asli/fotokopi
tanda
terima SPT Pajak atau cetak Bukti Penerimaan Elektronik (Efin)
tahun 2020;
17.
Scan asli/fotokopi
tanda
terima atau resi bukti pengiriman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara
(LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
tahun 2020;
18.
Scan asli
Surat Rekomendasi
atau Persetujuan
Tertulis
dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansinya
di atas materai Rp 10.000,- (sepuluh
ribu Rupiah),
dengan format sebagaimana Lampiran VI; dan
19.
Scan asli pas
foto berwarna
ukuran 4 x 6 cm (background warna
merah berseragam khaki) sebanyak 4 (empat) lembar, ditempel pada kertas
dengan
format sebagaimana
Lampiran
VII.
III.
TATA CARA
PELAMARAN
1.
Berkas lamaran/persyaratan administrasi discan
dengan urutan sebagaimana Lampiran
VIII, dimasukkan ke dalam satu attachment
format file dalam bentuk pdf (kecuali foto, dalam format jpg) dan
dikirim
melalui email: panseljpt@magelangkab.go.id.
2.
Penyampaian
berkas lamaran secara online mulai
tanggal 16
Februari 2021
dan
diterima paling
lambat
pada tanggal 2
Maret 2021
pukul 15.30
WIB.
3.
Berkas Lamaran yang dikirim
melewati batas akhir waktu pelamaran yang telah ditentukan tidak akan
diproses.
4.
Panitia
Seleksi dapat sewaktu-waktu meminta klarifikasi berkas lamaran/persyaratan
administrasi
fisik dari peserta jika dibutuhkan.
IV.
SISTEM
SELEKSI
A.
Seleksi Administrasi
1.
Pada
setiap berkas lamaran yang
masuk dilakukan verifikasi
kelengkapan berkas administrasi sesuai
dengan persyaratan yang telah
ditetapkan.
2.
Terhadap
berkas lamaran yang
lengkap diberikan status Berkas Lengkap (BL) dan terhadap berkas
lamaran yang
tidak lengkap diberikan status Berkas Tidak Lengkap (BTL).
3.
Terhadap
lamaran Berkas Lengkap
(BL) dilakukan penilaian administrasi sesuai
dengan
persyaratan yang telah
ditetapkan.
4.
Hasil
penilaian administrasi terdiri
dari Memenuhi
Syarat (MS) atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
5.
Panitia
Seleksi menetapkan paling kurang 3 (tiga) calon pejabat
pimpinan tinggi pratama yang
memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk
setiap 1
(satu) lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
B.
Seleksi Kompetensi Teknis
1.
Seleksi
kompetensi teknis dilaksanakan dengan uji
gagasan tertulis dan/atau presentasi.
2.
Waktu
dan tempat pelaksanaan uji gagasan tertulis
dan/atau presentasi akan disampaikan paling
lambat
1 (satu) hari sebelum pelaksanaan uji gagasan
tertulis dan/atau presentasi.
3.
Berdasarkan
hasil seleksi kompetensi teknis, Panitia
Seleksi menetapkan paling banyak 4 (empat) peserta untuk
mengikuti tahapan
seleksi selanjutnya.
C.
Penelurusan
Rekam Jejak.
1.
Penelusuran rekam jejak dilakukan
melalui
evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang
dilamar
dan potensi dalam melaksanakan tugas jabatan.
2. Penelusuran rekam jejak dilakukan
secara
tertutup.
3. Pansel
dapat menetapkan/meminta bantuan instansi/pejabat yang akan melakukan
penelusuran rekam jejak.
D.
Seleksi
Kompetensi
Manajerial
dan Sosial Kultural
1.
Seleksi
Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural dilaksanakan melalui Uji Kompetensi dengan
menggunakan
metode Assessment Centre.
2.
Seleksi
Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural dilaksanakan berdasarkan
Standar Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural yang telah
ditetapkan.
3.
Waktu
dan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi akan
disampaikan paling lambat
1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Uji
Kompetensi.
E.
Wawancara
1. Wawancara bersifat
klarifikasi/pendalaman
terhadap pelamar yang mencakup gagasan tertulis, kompetensi teknis,
manajerial
dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan
pemahaman
teknis terkait dengan isu-isu aktual.
2. Waktu, tempat, dan teknis
pelaksanaan wawancara akan disampaikan paling lambat
1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan wawancara.
F.
Hasil Seleksi
1.
Panitia
Seleksi mengumumkan hasil seleksi kepada
peserta seleksi.
2.
Panitia
Seleksi memilih 3
(tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai calon pejabat
Pimpinan
Tinggi Pratama untuk disampaikan kepada Pejabat
Pembina
Kepegawaian melalui Pejabat Yang
Berwenang.
3.
Peringkat
nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat
rahasia.
V.
TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
NO |
TAHAPAN |
WAKTU |
1. |
Pengumuman.
|
15
Februari – 1 Maret 2021 |
2. |
Pelamaran. |
16
Februari – 2 Maret 2021 |
3. |
Seleksi
Administrasi. |
3
Maret 2021 |
4. |
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi. |
3
Maret 2021 |
5. |
Seleksi
Kompetensi Teknis (Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah). |
5
Maret 2021 |
6. |
Pengumuman
Hasil Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah. |
8
Maret 2021 |
7. |
Penelusuran
Rekam Jejak |
8
– 23 Maret 2021 |
8. |
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan metode Assessment Centre |
15
– 16 Maret 2021 |
9. |
Wawancara. |
24
Maret 2021 |
10. |
Penetapan Hasil
Seleksi. |
24
Maret 2021 |
11. |
Penyampaian
3 (tiga) Peserta Seleksi dengan nilai terbaik kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian. |
25
Maret 2021 |
12. |
Pengumuman
Hasil Seleksi kepada Peserta. |
25
Maret 2021 |
Keterangan :
Jadwal
dapat berubah
sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada
peserta
melalui email, media sosial, atau
diumumkan melalui website:
www.bkppd.magelangkab.go.id.
VI.
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Informasi
lengkap mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi
pelamaran
dapat dilihat dan diunduh di website :
www.bkppd.magelangkab.go.id.
2.
Setiap
pelamar diperbolehkan melamar paling
banyak 2 (dua) formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang
dibuka/akan
diisi.
3.
Berkas
administrasi yang diproses adalah berkas yang
lengkap sesuai persyaratan yang
telah ditetapkan.
4.
Keseluruhan
tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
5.
Biaya
transportasi dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab
pelamar/peserta seleksi.
6.
Apabila di kemudian
hari diketahui
pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi/Pejabat
Pembina Kepegawaian dapat
membatalkan hasil seleksi/pengangkatan
yang
bersangkutan.
7.
Pelamar/peserta
seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia
Seleksi.
8.
Seluruh pengumuman
dan perkembangan tahapan seleksi
akan disampaikan melalui website
: bkppd.magelangkab.go.id.
Untuk itu, pelamar seleksi dihimbau untuk aktif mengakses
website dimaksud. Kelalaian pelamar karena
tidak mengikuti
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.
9.
Keputusan
Panitia
Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10.
Sekretariat
Panitia
Seleksi : Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten
Magelang
Alamat
: Jl. Soekarno-Hatta No. 59 Kota
Mungkid, Kab. Magelang, Kode Pos
56511
Nomor
Telepon : (0293)
789508 atau (0293) 788181 Pesawat 125
Nomor
Fax. :
(0293) 788122
E-mail
: panseljpt@magelangkab.go.id.
Website
: www.bkppd.magelangkab.go.id
Demikian
pengumuman ini
disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kota Mungkid, 15 Februari 2021
KETUA
PANITIA SELEKSI
PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN
TINGGI
PRATAMA
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN
MAGELANG
TAHUN
2021
ttd
RODJIKIN,
S.Sos.
Created At : 2021-02-16 00:00:00 Oleh : bkppd | jabatan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 941